10/09/2026
Satreskirm Polres Tulungagung menangkap seorang pria berinisal EBK (29) warga Kecamatan Rejotangan akibat kasus pembakaran mobil. Aksi nekat pelaku karena motif sakit hati setelah mengetahui istrinya selingkuh dengan pria lain, (10/09/2026).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang mengatakan, kasus pembakaran mobil terjadi pada Minggu 9 Agustus 2026 sekitar pukul 02.15 WIB. Mobil milik korban yang terparkir di rumah Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung tiba-tiba terbakar api.
“Dari hasil pemeriksaan mobil yang terbakar didapati unsur kesengajaan. Salah satunya, polisi menemukan botol bekas yang diduga menjadi wadah BBM untuk membakar mobil,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah sakai, polisi mendapatkan identitas terduga pelaku. Polisi segera bergerak melakukan penangkapan terduga pelaku di tempat kerja di wilayah Surabaya.
“Dari keterangan yang didapat, sebelum melakukan aksi pembakaran mobil, pelaku membeli bensin eceran. Setelah itu, pelaku membakar mobil yang terpakir di rumah korban,” terangnya.
Adapun motif pelaku melakukan pembakaran mobil korban karena sakit hati. Pelaku mengetahui hubungan gelap istrinya dengan korban yang berujung pada permasalahan rumah tangga dan perceraian.
“Motif sementara berkaitan dengan persoalan pribadi. Tapi seluruh keterangan dan barang bukti akan kami dalami dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi yakni mobil Toyota Avanza hangus terbakar milik korban, sepada motor Honda Vario 125 milik pelaku, serpihan abu mobil, botol bekas yang digunakan untuk menampung bensin, handphone dan flashdisk berisi rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca selengkapnya di Kabar Tulungagung