
10/10/2025
Tidak ada kapok-kapoknya, Ammar Zoni terciduk lagi dalam kasus pernarkobaan.
Dengan memanfaatkan aplikasi Zangi, Ammar berkomunikasi dengan para tersangka lainnya.
Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) ia dapatkan dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Dalam kasus ini, Ammar berperan sebagai penampung narkotika.
Gerak gerik mereka yang mencurigakan menyebabkan para sipir menggeledah kamar para tersangka, dan menemukan narkoba di tiap kamar.
Para tersangka, termasuk Ammar Zoni disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Ini adalah kali keempat Ammar Zoni terlibat dalam kasus narkoba.