09/09/2026
AKSES KEMBALI DIBUKA! Dishub Kota Malang Bongkar Blokade Ilegal di Jalan Tembus Griya Shanta! ๐ซ๐โก
Jalan umum dilarang ditutup sepihak tanpa izin! โ๏ธ๐จ
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang resmi membongkar portal/blokade yang sempat terpasang di akses jalan tembus Perumahan Griya Shanta, Kamis (27/8/2026) pagi! ๐ทโโ๏ธ๐ง
Pemasangan pembatas jalan tersebut dinilai melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum karena menutup total akses jalan tanpa izin resmi Pemkot Malang!
๐ Poin Penting Tindakan Dishub Kota Malang:
๐ซ Pembongkaran Portal: Blokade di depan bekas tembok yang dijebol sudah dilepas dan akses jalan kembali dibuka normal.
๐ Pelanggaran Aturan: Penutupan jalan 100% wajib berizin dan tidak boleh dilakukan sepihak oleh oknum masyarakat.
โ Klarifikasi Uji Coba: Dishub sebut narasi โuji cobaโ pada portal tidak berkaitan dengan izin resmi kelalulintasan.
๐ค Komunikasi Terbuka: Pemkot Malang tetap membuka pintu dialog dengan warga terkait pengelolaan arus lalu lintas kawasan.
โMemasang pembatas atau portal harus melalui perizinan dari pihak yang berwenang. Pembongkaran dilakukan karena nyata-nyata melanggar aturan.โ โ Kadishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.
Gimana tanggapan Nawak Suara Gong terkait dibukanya kembali jalan tembus Griya Shanta ini? Tulis pendapatmu di kolom komentar ya! ๐๐ฌ