07/05/2026
Beredar informasi bahwa guru non-ASN dilarang mengajar mulai 2026, namun Kemendikdasmen menegaskan kabar tersebut adalah hoaks atau disinformasi. Pemerintah memastikan guru honorer tetap boleh mengajar hingga 31 Desember 2026 selama telah terdata resmi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah sebenarnya hanya melakukan penataan dan moratorium perekrutan guru honorer baru, bukan pemecatan massal. Guru non-ASN yang sudah aktif dan tercatat di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 tetap memperoleh hak mengajar dan menerima honor sesuai ketentuan.
Kemendikdasmen juga meminta guru segera melakukan verifikasi data melalui laman Guru SDM dan Dapodik agar statusnya tetap aman. Pemerintah menegaskan bahwa kebutuhan guru non-ASN masih tinggi, terutama di daerah, sehingga masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya.