03/06/2026
Motor Ditarik Paksa Debt Collector di Jalan Topaz Makassar, Picu Kericuhan
Makassar, 3 Juni 2026 — Insiden yang melibatkan debt collector dan seorang debitur terjadi di Jalan Topaz, Makassar, pada Rabu malam. Seorang pria mengaku sepeda motornya ditarik secara paksa oleh pihak debt collector tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Merasa keberatan atas tindakan tersebut, pria tersebut kemudian menghubungi sejumlah rekannya untuk meminta bantuan. Kedatangan mereka ke lokasi memicu adu mulut antara kedua belah pihak hingga menimbulkan keramaian yang menarik perhatian warga sekitar.
Masyarakat perlu memahami bahwa proses penagihan dan pengambilan objek jaminan oleh perusahaan pembiayaan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Petugas penagihan wajib dapat menunjukkan identitas dan surat tugas yang sah serta menjalankan tugasnya tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
Apabila terjadi sengketa atau penolakan dari debitur, penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dilakukan dengan tindakan pemaksaan di lapangan.
Warga yang mengalami tindakan penagihan yang diduga melanggar ketentuan dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian, perusahaan pembiayaan terkait, atau mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perlu diingat, setiap pihak yang terlibat tetap memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
www infomalangraya.com