
06/09/2025
Dalam rangkaian aksi anarkis yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu, Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengamankan total 315 orang. Mereka terdiri atas 187 dewasa dan 128 anak di bawah umur.
Dari jumlah tersebut, 33 orang telah ditetapkan tersangka. Terdiri dari 27 orang ditahan dan 6 pelaku anak diserahkan kepada keluarga untuk pendampingan Bapas.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast yang didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menegaskan bahwa penindakan hukum yang dilakukan oleh polisi ini adalah massa perusuh yang anarkis.
Menurut dia, ada massa yang unjuk rasa secara damai. Namun ada juga massa perusuh yang sengaja hadir untuk menimbulkan kekacauan dan mengganggu situasi, khususnya di Kota Surabaya.
“Kami tegaskan bahwa penanganan oleh kepolisian saat ini adalah terkait dengan massa perusuh. Jad,i yang kami proses hukum ini adalah massa perusuh,” tegas Kombes Pol Jules Abast.
Menurut Pol Abast, peran para tersangka bervariasi, mulai dari memprovokasi massa, membawa bom molotov, senjata tajam, menyerang aparat, hingga merusak 29 pos lantas di Surabaya.
“Seluruh rangkaian peristiwa ini adalah tindak pidana murni. Mereka bukan bagian dari massa aksi damai, melainkan perusuh yang melakukan vandalisme dengan dalih unjuk rasa,” tegas Kombes Pol Abast.
Berita selengkapnya swipe up story atau kunjungi website www.jatimtimes.com