11/06/2026
MALANG KOTA - Sidang perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa kembali berlanjut. Kemarin (10/6), agendanya yakni pembacaan tanggapan atas eksepsi (keberatan) terdakwa dua Suyitno oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tanggapan tersebut, JPU menolak eksepsi Suyitno.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Malang, sidang berlangsung sejak pukul 10.55 sampai 11.10 di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang. Kedua terdakwa, yakni terdakwa satu Agus Muhamad Saleman dan terdakwa dua Suyitno hadir didampingi kuasa hukum masing-masing.
Sementara keluarga korban juga hadir bersama tim kuasa hukum dari LSM LIRA dan beberapa mahasiswa UMM. Total ada 35 orang yang mengawal perkara pembunuhan Faradila. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kota Batu Budi Murwanto memastikan sidang berjalan lancar.
Berita Selengkapnya Baca Harian Cetak Koran Jawa Pos Radar Malang atau klik
https://radarmalang.jawapos.com
Tautan atau link bisa klik atau scroll stories Instagram kami
Buka juga media sosial kami,
Twitter / X : radar_malang
Instagram : jawaposradarmalang
TikTok : jawaposradarmalang
Facebook : Radar Malang
YouTube : Radar Malang TV