30/11/2025
Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu kurang dari satu minggu. Tiga tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya beraksi bersama-sama, dan satu lainnya beraksi sendiri.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, ketiganya beraksi mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Lowokwaru.
"Dari tiga orang, yang satu beraksi sendiri dan dua orang lainnya beraksi mencuri secara bersama-sama. Untuk modusnya juga sama, yaitu memakai sarana kunci T merusak rumah kunci kontak dan motor diambil paksa," ujarnya dalam konferensi pers rilis di Polresta Malang Kota, Jumat (28/11/2025).
Dirinya menjelaskan, kasus pertama yang diungkap adalah curanmor yang terjadi di Jalan Watumujur Kecamatan Lowokwaru. Aksi curanmor itu dilakukan oleh dua tersangka yaitu Badrut Tamam (34), warga Kota Surabaya dan Andre Listyono (46) warga Kota Banjarmasin.
"Dua tersangka ini berangkat bersama-sama dari Kota Surabaya menuju Kota Malang dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor. Aksinya dilakukan pada Kamis (20/11/2025) dinihari dengan mencuri motor Honda Vario," jelasnya.
Mendapati motornya hilang, korban melapor dan polisi segera melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama pada Jumat (21/11/2025) dinihari, kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polresta Malang Kota.
"Dari pengakuan tersangka, motor Honda Vario milik korban sudah dibawa ke Surabaya dan diduga telah dijual ke penadah. Hingga kini, masih kami selidiki termasuk mencari keberadaan motor korban termasuk pelaku penadah," tambahnya.
Kemudian, kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kejadian curanmor yang terjadi di Jalan Joyo Tambaksari Kecamatan Lowokwaru. Dengan tersangka adalah Amirudin Hamzah (20), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
"Aksinya dilakukan pada Selasa (25/11/2025) sore. Ketika itu, tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat yang berada di parkiran sebuah apotik. Setelah itu, motor dibawa pulang dan plat nomor kendaraan (nopol) dibuang ke sungai," terangnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati motor tersebut dijual oleh tersangka Amirudin lewat media sosial. Kemudian, polisi pun menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi secara COD.
"Di hari yang sama yaitu pada Selasa (25/11/2025) malam, tersangka datang sambil membawa motor korban. Tersangka pun langsung kami amankan," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata Amirudin merupakan residivis kasus jambret dan baru bebas dari Lapas Kelas I Malang pada tahun 2024 lalu. Kini, ia pun kembali meringkuk di dalam penjara.
"Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Kompol Muhammad Soleh menegaskan, bahwa setiap perbuatan kejahatan dilakukan penindakan secara tegas. Termsuk kejahatan curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.
"Semangat kami untuk menumpas kejahatan di Kota Malang. Kami terus berupaya dan bekerja maksimal, sehingga warga Kota Malang merasa nyaman dan aman," pungkasnya
Source: tribunnews