Pesona Air Terjun Indonesia

Pesona Air Terjun Indonesia Instagram :

Tiktok :

Para influencer douyin dari china 🇨🇳 masih padati air terjun ke tumpak sewu
12/10/2025

Para influencer douyin dari china 🇨🇳 masih padati air terjun ke tumpak sewu

Instagram baru saja meluncurkan fitur baru bernama Instagram Map, yang memungkinkan pengguna melihat lokasi teman secara...
11/10/2025

Instagram baru saja meluncurkan fitur baru bernama Instagram Map, yang memungkinkan pengguna melihat lokasi teman secara real time saat mereka mengaktifkan lokasi dan membagikan story, reels, atau postingan. Fitur ini menampilkan penanda khusus di bagian atas peta serta di tray Notes untuk menunjukkan status lokasi pengguna secara lebih jelas. Namun, peluncuran fitur ini langsung menuai kontroversi. Banyak pengguna khawatir soal privasi dan keamanan, terutama potensi penyalahgunaan seperti penguntitan atau pelacakan tanpa izin. Beberapa juga menilai fitur ini terlalu mirip dengan Snap Maps milik Snapchat, dan meminta Instagram memberi kontrol lebih agar pengguna bisa memilih siapa yang dapat melihat lokasi mereka.
Gimana menurut kalian? 🤔

By wibisono.ari

Kalau kepala mulai pusing jangan buru-buru ke dokter 🤭 Coba buka instagram lalu cari akun Pesona Air Terjun Indonesia sa...
09/10/2025

Kalau kepala mulai pusing jangan buru-buru ke dokter 🤭
Coba buka instagram lalu cari akun Pesona Air Terjun Indonesia sapa tau abis liat air terjun keren2 rasa sakit kepalanya bisa sembuh 😁

08/10/2025
Simpan aja duluPhoto by pemudahijrahid
08/10/2025

Simpan aja dulu

Photo by pemudahijrahid

Curug Sudin di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, ternyata termasuk kawasan konservasi Resor Goalpara Taman Nasiona...
07/10/2025

Curug Sudin di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, ternyata termasuk kawasan konservasi Resor Goalpara Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Informasi tersebut disampaikan via akun Medsos Taman Nasional Gede Pengrangrango pada Minggu, 5 Oktober 2025.

“Kenapa sih tidak boleh masuk? Padahal hutannya hijau, sejuk, dan seperti mengundang untuk dijelajahi.”

Jawabannya sederhana. Sesuai Pasal 50 ayat 3 huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, “Dilarang memasuki, melakukan kegiatan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”

Artinya, papan larangan itu bukan untuk menutup kesempatan, melainkan untuk menjaga warisan alam agar tetap lestari.

Dan bila suatu saat ada rencana membuka kawasan tertentu untuk kegiatan wisata, semuanya harus melalui kajian dan prosedur resmi.

Hal ini penting agar wisata tetap aman, berkelanjutan, dan tidak merusak fungsi konservasi.


Address

Malino

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pesona Air Terjun Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share