19/07/2025
Drama rumah tangga pasangan muda di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, berakhir di meja penyidik. Seorang pria berinisial B, melaporkan istrinya sendiri, W, ke Polres Wajo dengan Laporan Polisi No: LP/B/31/II/2025/SPKT/POLRES WAJO, tertanggal 18 Februari 2025. Yang mengejutkan, selain dugaan penganiayaan, B juga menuntut pengembalian uang panai senilai Rp50 juta, plus emas 8 gram yang pernah diberikan saat pernikahan.
Didampingi kuasa hukum pengganti dari Law Firm Andi Harinawati, SH & Partners, tersangka W pada Kamis (17/7/2025) menjalani wajib lapor ke Polres Wajo, dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis. Dalam perkara ini, ia dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Pasangan ini menikah pada 18 Desember 2024. Sebagai mahar, B memberikan uang belanja Rp50 juta, 6 gram emas murni, dan cincin emas 2 gram. Pada awalnya, rumah tangga mereka tampak harmonis. Namun, insiden pada malam 27 Januari 2025 menjadi titik balik: istri disebut menolak pelukan, lalu terjadi pertengkaran fisik. B kemudian meninggalkan rumah selama tiga hari dan sejak itu W tak pernah kembali.
B merasa dikhianati oleh istri dan menginginkan keadilan, termasuk pengembalian seluruh uang panai. Proses hukum masih berlangsung, namun peluang damai tetap terbuka jika tuntutan dari pihak suami dapat dipenuhi dalam mediasi mendatang.
Baca berita lainnya di sulbar.tobagoes.com