Spotlingt Sulbar

Spotlingt Sulbar Menyajikan Informasi Fakta

17/09/2026

Kejaksaan RI

19/07/2026

ARGENTINA

Himbauan Kapolres Merauke menjadi penegasan penting bahwa hukum hadir untuk melindungi masyarakat, termasuk dalam situas...
09/06/2026

Himbauan Kapolres Merauke menjadi penegasan penting bahwa hukum hadir untuk melindungi masyarakat, termasuk dalam situasi pembelaan diri terhadap tindak kejahatan.

Kapolres Merauke Leonardo Yoga menegaskan, masyarakat tidak dapat dipidana apabila melakukan tindakan terpaksa untuk membela diri dari serangan atau ancaman yang melawan hukum. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 34.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, seseorang tidak dipidana apabila melakukan perbuatan karena keadaan terpaksa untuk mempertahankan diri atau orang lain, kehormatan, maupun harta benda dari serangan yang melawan hukum.

Selengkapnya baca di :
https://humas.polri.go.id/news/detail/2295909-kapolres-merauke-tegaskan-warga-tak-dipidana-jika-bela-diri-sesuai-kuhp

Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi proy...
06/06/2026

Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kantor Balai Kota Mamuju ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Senin (18/5/2026).

Laporan bernomor 68/B/SEK/HMI/V/1447 H tersebut diserahkan perwakilan Ketua HMI Cabang Manakarra, Darmin Syakur selaku pelapor.

Laporan ini ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mamuju.

Baca selengkapnya di:
https://sulbar.tribunnews.com/mamuju/78735/bupati-mamuju-hingga-banggar-dprd-dilaporkan-ke-kejari-dugaan-korupsi-proyek-balai-kota-rp48-miliar

Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penger...
01/06/2026

Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap aktivis vendetta Ikhwan Rozi. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/268/V/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 31 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, penyidik menyebut telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka terhadap MA dan H.Keduanya juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari laporan korban Ikhwan Rozi pada 28 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam KUHP. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka.

Saat ini, penyidik Polresta Mamuju tengah melengkapi administrasi pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju pada tahap pertama (Tahap I). Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Berdasarkan penelusuran informasi, dua terduga pelaku kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang aktivis Vendetta dikaba...
31/05/2026

Berdasarkan penelusuran informasi, dua terduga pelaku kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang aktivis Vendetta dikabarkan telah diamankan di Polresta Mamuju,31/5/26.

Kasus ini harus menjadi perhatian bersama bahwa segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan tindakan premanisme tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Perbuatan pengeroyokan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, yaitu tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan ancaman hukuman dapat menjadi lebih berat apabila mengakibatkan luka-luka atau akibat yang lebih serius terhadap korban.

Oleh karena itu, proses hukum terhadap para terduga pelaku diharapkan berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Gerakan Vendetta, Ikhwan Rozi (23) mengalami pengeroyokan oleh sejumlah orang yang diduga relawan dapur makan berg...
29/05/2026

Ketua Gerakan Vendetta, Ikhwan Rozi (23) mengalami pengeroyokan oleh sejumlah orang yang diduga relawan dapur makan bergizi gratis (MBG).

Peristiwa tersebut terjadi di Sekretariat Vendetta, Jalan Dahlia, Rimuku, Kabupaten Mamuju, pada Kamis malam, 28 Mei 2026.

Menurut pengakuan Ikhwan Rozi, kasus tersebut berawal dari masalah pribadi. Namun, para pelaku justru menyeret organisasi Vendetta dengan mendatangi sekretariat.

Selengkapnya baca di :
https://pijaran.com/ketua-gerakan-vendetta-dikeroyok-di-sekret-pelaku-diduga-relawan-dapur-mbg/

Address

Mamuju
91511

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Spotlingt Sulbar posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share