
20/08/2025
Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Dalam masa hukumannya itu, Putri menerima remisi 9 bulan yang dibagi dalam tiga jenis remisi. Mulai dari remisi umum selama 4 bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari, dan remisi tambahan donor darah selama 2 bulan.
Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin, mengatakan remisi tersebut diterima karena yang bersangkutan telah berperilaku baik.
"Iya betul, karena Bu Putri berperilaku baik di dalam Lapas, sehingga mendapatkan remisi, salah satunya remisi tambahan donor darah, karena Bu Putri rajin, setiap dua bulan sekali donor, itu bisa tergolong perbuatan kemanusiaan karena darahnya bermanfaat buat orang lain," kata Ratmin, Rabu, (20/8).
Terkait berperilaku baik, tidak melakukan pelanggaran selama berada di dalam lapas, baik dengan sesama warga binaan maupun petugas.
Putri juga disebut rutin mengikuti kegiatan keagamaan dan kegiatan kemandirian, serta pembinaan di lapas dan tidak pernah melanggar tata tertib.
"Tidak melanggar peraturan di dalam Lapas baik itu hubungan dengan sesama WBP lain atau sama petugas dan melaksanakan kegiatan harian baik ke gereja, kegiatan kemandirian dan perilaku sehari-hari baik," ungkapnya.