FSPMI Sulawesi Utara

FSPMI Sulawesi Utara Perjuangan buruh FSPMI Sulawesi Utara.

Dari pabrik hingga jalanan, dari suara lirih hingga pekik perlawanan, Halaman ini menjadi corong keadilan dan solidaritas bagi kaum pekerja.

08/06/2026
Pentingnya perwakilan buruh di dalam pemerintahan adalah agar suara pekerja tidak hanya didengar dari luar, tetapi juga ...
08/06/2026

Pentingnya perwakilan buruh di dalam pemerintahan adalah agar suara pekerja tidak hanya didengar dari luar, tetapi juga ikut hadir dalam proses pengambilan kebijakan. Selama ini buruh sering menyampaikan aspirasi melalui aksi dan advokasi, namun keputusan tetap berada di tangan pemerintah. Karena itu, kehadiran tokoh buruh dalam pemerintahan seharusnya menjadi peluang untuk memperjuangkan kepentingan pekerja secara lebih efektif.

Jika berbicara tentang B**g Said Iqbal, rekam jejaknya sudah sangat jelas dan terbuka untuk dinilai publik. Selama puluhan tahun beliau konsisten berada di garis perjuangan buruh, bahkan telah menerima berbagai penghargaan baik di tingkat nasional maupun internasional atas kontribusinya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Hingga hari ini, tidak ada catatan yang menunjukkan beliau terlibat dalam kasus yang mencederai integritas perjuangannya.

Karena itu, sangat disayangkan jika ada pihak yang langsung mencurigai atau menyerang ketika beliau mendapat kesempatan masuk dalam pemerintahan. Kritik tentu boleh, tetapi harus berdasarkan fakta, bukan prasangka. Jangan sampai setiap tokoh buruh yang berusaha masuk ke ruang pengambilan kebijakan justru dijatuhkan oleh sesama pekerja sebelum sempat membuktikan kinerjanya.

Bahkan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak tertentu yang merasa tidak nyaman jika suara buruh mulai memiliki posisi strategis dalam pemerintahan. Sebab selama ini, kelompok pekerja sering hanya menjadi objek kebijakan, bukan bagian dari pembuat kebijakan.

Mari tetap kritis, tetapi juga objektif. Yang terpenting adalah mengawal, mengawasi, dan memastikan siapa pun yang mewakili buruh tetap istiqomah memperjuangkan kepentingan pekerja, baik di luar maupun di dalam pemerintahan.



29/05/2026

SULUT, TelusurInformasiNews.id – Polemik hubungan industrial kembali mencuat di lingkungan PT Indomarco Prismatama setelah muncul formulir “kesediaan bekerja” pada hari libur nasional yang menuai sorotan keras dari kalangan serikat buruh. DPW FSPMI Sulawesi Utara menilai praktik tersebut bukan...

24/05/2026

Empat wilayah cabang PT Indomarco Prismatama yakni DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Purwakarta dipastikan akan menggelar aksi besar-besaran di kantor pusat Menara Indomaret P*K pada 26 Mei 2026. Aksi tersebut menjadi bentuk perlawanan pekerja terhadap berbagai kebijakan perusahaan yang dinilai semakin merugikan buruh dan mengabaikan hak normatif pekerja.

Nonton Bareng dan Diskusi Publik Film "Pesta Babi"Mari bersama membangun ruang dialog yang terbuka, kritis, dan penuh se...
20/05/2026

Nonton Bareng dan Diskusi Publik Film "Pesta Babi"

Mari bersama membangun ruang dialog yang terbuka, kritis, dan penuh semangat kebersamaan melalui kegiatan Nonton Bareng (Nobar) dan Diskusi Publik Film "Pesta Babi". Kegiatan ini menjadi wadah bertukar pikiran, memperluas perspektif, serta memperkuat kesadaran sosial terhadap isu-isu kemanusiaan, lingkungan, budaya, keadilan, dan kehidupan masyarakat.

Di tengah berbagai dinamika pembangunan, isu lingkungan, ketenagakerjaan, masyarakat adat, serta keberlanjutan alam merupakan bagian yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Kemajuan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari bagaimana hak-hak pekerja dihormati, bagaimana masyarakat adat memperoleh perlindungan atas ruang hidup dan budayanya, serta bagaimana kelestarian alam tetap dijaga untuk generasi mendatang.

Melalui kegiatan ini, pekerja, masyarakat adat, komunitas pencinta alam, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat umum diajak untuk bersama-sama melihat berbagai persoalan dari sudut pandang yang lebih luas. Film menjadi media refleksi, sementara diskusi menjadi ruang bertukar gagasan, membangun kesadaran kolektif, memperkuat solidaritas, dan menghadirkan solusi yang konstruktif.

Kegiatan ini bukan sekadar menonton bersama, tetapi menjadi ruang persatuan yang mempertemukan semangat perjuangan pekerja, kepedulian terhadap lingkungan, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta kecintaan terhadap alam demi terciptanya keadilan sosial dan masa depan yang berkelanjutan.

"Bersatu, berdialog, menjaga alam, menghormati masyarakat adat, memperjuangkan kesejahteraan pekerja, dan merawat kemanusiaan untuk masa depan yang lebih baik."








Di Indonesia, hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja dijamin oleh undang-undang. Siapa pun yang menghal...
08/05/2026

Di Indonesia, hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja dijamin oleh undang-undang. Siapa pun yang menghalangi, mengintimidasi, atau melakukan union busting (pembumihangusan serikat pekerja) dapat dikenakan sanksi pidana.

Dasar Hukum Hak Berserikat

1. UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

2. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 28
Siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk:

- membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja,
- menjadi atau tidak menjadi anggota serikat,
- menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja.

Termasuk tindakan:

- PHK karena aktif di serikat,
- mutasi intimidatif,
- penurunan jabatan,
- ancaman,
- pemotongan upah,
- kampanye anti-serikat,
- membentuk serikat tandingan untuk melemahkan perjuangan buruh.

Sanksi Pidana Union Busting

Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000
Barang siapa melanggar Pasal 28 dikenakan:

- pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,
- dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta.

Artinya, union busting bukan pelanggaran biasa itu tindak pidana.

Contoh Pembumihangusan Serikat Pekerja

- Pengurus serikat di-PHK setelah memimpin aksi.
- Pekerja diancam tidak diperpanjang kontrak jika ikut serikat.
- Perusahaan melarang rapat serikat.
- Anggota serikat dimutasi untuk memecah kekuatan organisasi.
- Membuat “serikat boneka” agar suara buruh terpecah.

“Berserikat adalah hak, bukan pemberian perusahaan.
Menghalangi buruh membentuk serikat adalah kejahatan terhadap demokrasi di tempat kerja.
Union busting bukan strategi manajemen—itu tindak pidana yang ada ancaman penjara dan denda ratusan juta rupiah.”





10/01/2026

Di balik wajah ramah minimarket modern, tersimpan pola sistemik penindasan buruh ritel yang berlangsung bertahun-tahun

Address

Manado

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when FSPMI Sulawesi Utara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share