05/09/2025
Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Minahasa Utara yang ke-4 terkait permasalahan perburuhan di PDAM Minahasa Utara hingga saat ini baru menyelesaikan sebagian kecil persoalan pekerja. Namun, mayoritas pekerja masih belum mendapatkan kepastian penyelesaian.
Oleh karena itu, kami mendesak Bupati Minahasa Utara JOUNE GANDA, S.E,.MAP, MM,.MSI BUPATI MINAHASA UTARA untuk menunjukkan keseriusan dan mengambil sikap tegas. Perlu diingat, PDAM bukanlah perusahaan swasta, melainkan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, sehingga menjadi tanggung jawab langsung pemerintah daerah.
Jangan hanya berdiam diri, sebab saat ini para pekerja sedang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. Gaji mereka selama -+8 bulan belum dibayarkan serta persoalan lainnya. Jika persoalan ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan timbul perbuatan melawan hukum, karena para pekerja terdesak dalam mencari makan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.