Sorotan Kota

Sorotan Kota 🩷Berbagi Informasi
✅News 📰
✅Motovlog 🛵
✅Fotografi 📸
✅Vlog 📹

"Jangan Lupa Senyum dan Bahagia Hari Ini, Karena Senyum dan Bahagia itu Sederhana"

01/01/2026

Selamat tahun baru 1 Januari 2026 🥰😇🇮🇩📸

Silakan laporkan jika terjadi gangguan pelayanan kelistrikan 😇   Selengkapnya baca kolom komentar
23/12/2025

Silakan laporkan jika terjadi gangguan pelayanan kelistrikan 😇

Selengkapnya baca kolom komentar

21/12/2025

Terciduk ya 😃😁

21/12/2025

Yang sabar ya pak polisi 😇

20/12/2025

Terima kasih pak Gubernur Sulut Yulius Selvanus 🥰

09/12/2025

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menahan dua pejabat Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) terkait dugaan korupsi dana kerja sama dengan pihak ketiga. Penahanan dilakukan pada Senin malam (08/12/2025).

Kedua tersangka yaitu LT, Koordinator Kerja Sama PPLH-SDA Unsrat periode 2015–2022, dan JL, Koordinator Kerja Sama periode 2022–2024. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 4 Desember 2025.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan tindak pidana korupsi pada program kerja sama PPLH-SDA Unsrat selama periode 2015–2024.

Dalam penyidikan, jaksa menemukan bahwa kedua tersangka membuka empat rekening bank ilegal yang tidak tercatat sebagai rekening resmi Universitas Sam Ratulangi.

“Pembukaan rekening dilakukan tanpa persetujuan tertulis Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah/KPPN, sehingga melanggar PMK No. 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/BLU,” jelas Asisten Bidang Pidana Khusus.

Lanjut Munggaran, selain rekening ilegal, penyidik juga mengungkap adanya penyimpangan pembayaran pada sejumlah kegiatan penyusunan dokumen AMDAL dan kerja sama penelitian dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulbagut.

“Pembayaran tersebut diduga tidak berdasarkan prestasi kerja riil, tidak sesuai realisasi pekerjaan, tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah,” terang Munggaran.

Sedangkan hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Saintek menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp4.323.954.230, terkait program kerja sama PPLH-SDA Unsrat dalam rentang 2015–2024.

Ditegaskan Munggaran, penyidik Kejati Sulut memastikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

“Langkah lanjutan mencakup pemeriksaan saksi tambahan, penyitaan dokumen, dan penelusuran aliran dana untuk memperkuat pembuktian sebelum masuk tahap penuntutan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Januarius Bolitobi menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, serta memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sumber : Posko Manado

Address

Manado
Manado

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sorotan Kota posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share