Lambe Kriminal

Lambe Kriminal Berbagi Informasi yang terjadi di Nusantara

Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H,M.H, dkk, menolak eksepsi (Keberatan) Tim Penasihat Hukum Mario Wagiu dengan terdakwa ...
18/09/2025

Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H,M.H, dkk, menolak eksepsi (Keberatan) Tim Penasihat Hukum Mario Wagiu dengan terdakwa VOL alias Vivie atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bryan Tambuwun, Rabu (17/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Mengadili, menolak keberatan Penasihat hukum terdakwa VOL, menyatakan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara No. 233/Pid.B/2025/PN Mnd atas nama terdakwa, Vivie.” ucap Ketua Majelis Hakim Marentek, sebagaimana putusan sudah dimusyawarahkan majelis hakim.

Selengkapnya baca kolom komentar :

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Manado menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis cap ...
16/09/2025

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Manado menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus yang dikemas menyerupai air mineral di atas kapal KM Barcelona III A. Operasi berlangsung Senin (15/9/2025) siang hingga sore hari di area Pelabuhan Baru Manado.

Dalam operasi yang digelar pukul 12.00–18.00 Wita itu, polisi menemukan tiga karung berisi dus air mineral merek Aqua. Setelah diperiksa, setiap karung berisi empat dus dengan total 12 dus. Seluruh dus ternyata berisi miras jenis cap tikus dalam kemasan botol plastik 600 mililiter, yang jika ditotal mencapai 169,8 liter.

Selengkapnya link ada di kolom komentar

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Utara pada 23 September 2025, Forum Wartawan DPRD (Forward) Sul...
16/09/2025

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Utara pada 23 September 2025, Forum Wartawan DPRD (Forward) Sulut menggelar aksi sosial dengan membagikan 140 paket pangan gratis kepada warga.

Bantuan tersebut berupa beras lima kilogram dan minyak goreng satu liter, yang disalurkan kepada 140 kepala keluarga di sekitar Kantor DPRD Sulut, Kairagi, serta para petugas kebersihan yang setiap hari bekerja di Gedung Cengkih. Penyerahan dilakukan usai ibadah pagi di ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (15/9/2025).

Selengkapnya baca di kolom komentar

Satres narkoba polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar na...
15/09/2025

Satres narkoba polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisial DH (39) di TKP, jalan Danau Poso Km. 18 Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Jumat (5/9/25) pukul 17.00 wib.

Awal terjadinya penangkapan, pada hari Jumat (5/9/25) sekitar pukul 13.30 wib personil sat narkoba mendapatkan informasi dari seseorang yang memberitahukan adanya peredaran narkoba di jalan danau Poso kecamatan Binjai Timur.

Selanjutnya tim dibawah pimpinan kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, melakukan penyelidikan bersama anggotanya di TKP. Setelah melakukan penyelidikan tim menemukan seorang laki-laki, yang mana saat itu pria tersebut sedang berdiri di pinggir jalan dan tangan kanannya sedang menggenggam plastik warna putih.

Melihat ada yang mencurigakan, kemudian petugas menghampirinya, namun pria tersebut sempat menghindar dengan menyebang jalan, namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh petugas dapat mengamankannya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan sehingga ditemukan padanya barang bukti berupa :

” 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 3,45 gr, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital.

Terhadap DH (39) sudah diamankan di sat narkoba polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun. tegas Akp Syamsul Bahri, SE,MH.,

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba, pungkas kasi humas

Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di dua...
15/09/2025

Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (8/09/2025)

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kasat Resnarkoba, AKP Sahat Marulam Lumbangaol menyampaikan kasus pertama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AA alias P (25) di Dusun Napa Sigadung Laut, Desa Ujung Gading, Kecamatan Sungai Kanan

"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 16 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat total 32,67 gram bruto, 1 dompet berbalut lakban, 1 unit handphone Oppo warna biru dan timbangan elektrik," beber mantan Kapolsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, Selasa (9/9/2025).

Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narko berbagai jenis senilai ratusan juta rupiah. Pengungkapan ini merupakan ha...
14/09/2025

Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narko berbagai jenis senilai ratusan juta rupiah. Pengungkapan ini merupakan hasil penindakan satu bulan terakhir.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menyatakan, terdapat tujuh tersangka berinisial EE, E, W, DD, AP, NA dan AR yang dilakukan penangkapan. Mereka ditangkap di Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Tambun Utara hingga Karawang Barat di Kabupaten Karawang.

"Para pelaku rata-rata berusia produktif, antara 20 hingga 31 tahun. Sebagian dari mereka masih berstatus mahasiswa, pelajar dan ada p**a yang tidak memiliki pekerjaan tetap," jelasnya dikutip dari Antara, Sabtu (13/9/25).

Ia menyampaikan, penangkapan tujuh tersangka beserta barang bukti sabu seberat 88,8 gram; 1,5 kilogram g***a; 68,08 gram tembakau sintetis, 137,36 mililiter cairan sinte; 67,46 gram bibit sinte hingga 2.206 butir obat daftar G jenis tramadol dan hexymer. Barang bukti penunjang turut diamankan meliputi telepon genggam, timbangan digital, plastik klip dan peralatan laboratorium sederhana.

"Jika ditotal, nilai barang bukti ini mencapai lebih dari Rp387 juta. Dari hasil penghitungan, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 8.750 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya

Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat pelaku tawuran antar g3ng yang mengakibatkan satu korban m3nin9gal dunia. Empat...
14/09/2025

Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat pelaku tawuran antar g3ng yang mengakibatkan satu korban m3nin9gal dunia. Empat pelaku tersebut berinisial HFA, MFA, IR, dan RDP sedangkan korban berinisial AF.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan bahwa empat pelaku berasal dari Geng Kampung Burak. Sedangkan korban berasal dari Geng Apel. Kedua geng tersebut, melakukan tawuran pada 8 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB di wilayah Bekasi Timur.

“Para pelaku ditangkap pada 9 September 2025,” ujar Kapolres dikutip dari RRI, Sabtu (13/9/25).

Ia mengemukakan, saat bentrokan tersebut, Genk Apel berhasil dipukul mundur Genk Kampung Burak. Pada saat itulah korban AF yang mencoba melarikan diri terkena sabetan celurit salah seorang pelaku berinisial HFA.

"Korban terkena sabetan celurit pada bagian leher dan punggung. Korban sempat melarikan diri dengan ditolong temannya, namun tidak tertolong karena kehabisan darah," ungkap Kapolres.

Personel Polsek Wenang merespons cepat aduan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 112 terkait adanya sekelompok...
12/09/2025

Personel Polsek Wenang merespons cepat aduan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 112 terkait adanya sekelompok anak-anak muda yang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras di Kelurahan Calaca Lingkungan II, Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada Kamis (11/9/2025) malam.

Kapolsek Wenang AKP Verry A Liwutang didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan tindakan kepolisian.

“Setibanya di TKP, kami mendapati sekelompok anak-anak muda sedang berkumpul sambil minum minuman keras. Kami langsung memberikan imbauan serta membubarkan mereka agar segera kembali ke rumah masing-masing,” ujar Kapolsek.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mencegah timbulnya potensi gangguan keamanan.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan darurat 112 maupun call center kepolisian terdekat.

“Puji syukur, himbauan kami diterima dengan baik, dan situasi di lokasi langsung kondusif serta aman,” pungkas Kapolsek.

Tim Resmob Alpha Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Sulthan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS...
12/09/2025

Tim Resmob Alpha Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Sulthan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (57), warga Desa Tateli Jaga IV, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. HS diduga melakukan tindak pidana ke ke r4 san s3*su4l terhadap seorang pelajar, Pada hari Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 03.00 WITA.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, di mana pelapor berinisial BS (45) melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WITA di Desa Tateli Dua, Kecamatan Mandolang.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Alpha Polresta Manado segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Desa Tateli Jaga IV, Kecamatan Mandolang, tim kemudian bergerak cepat mengamankan HS tanpa perlawanan.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Polresta Manado mengimbau kepada masyarakat agar selalu berani melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa. Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.

Tim Opsnal Polsek Wenang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan/pemukulan yang terjadi di w...
12/09/2025

Tim Opsnal Polsek Wenang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan/pemukulan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Wenang pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.

Kejadian berawal saat korban berinisial DJT (63) warga Kelurahan Sario Tumpaan, Lingkungan II, Kecamatan Sario, Kota Manado, usai membeli barang di sebuah warung kemudian berpapasan dengan terlapor AP (17) warga Kelurahan Bumi Bringin, Kecamatan Wenang. Saat itu terlapor dalam kondisi emosi menyinggung masalah klakson motor, dan meski korban telah berusaha meredam situasi, terlapor langsung melakukan pemukulan satu kali ke arah wajah korban bagian kanan.

Aksi tersebut sempat dilerai oleh anak korban, istri, serta beberapa warga sekitar. Namun, terlapor sempat mengeluarkan ancaman hendak menikam korban. Merasa terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wenang.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Polsek Wenang segera bergerak menuju rumah terlapor. Dari hasil keterangan korban yang mengenal pelaku, petugas berhasil menemukan terlapor dan melakukan pendekatan persuasif agar bersedia ikut ke Polsek. Selanjutnya, terlapor dibawa ke piket Reskrim Polsek Wenang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Wenang AKP Verry Liwutang didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Polri juga mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin serta mengedepankan jalur musyawarah agar tidak terjadi tindakan kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Sat Res N4r ko b4 Polresta Manado kembali melaksanakan operasi peredaran  minuman keras (miras) tanpa izin. Kegiatan ter...
12/09/2025

Sat Res N4r ko b4 Polresta Manado kembali melaksanakan operasi peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Kegiatan tersebut digelar pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di Kelurahan Malendeng Lingkungan V, Kecamatan P**l Dua.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JA (48), warga Kelurahan Malendeng, yang diduga sebagai pemilik miras. Dari hasil operasi, tim berhasil menyita barang bukti berupa 24 botol miras Cap Tikus ukuran 600 ml yang disimpan tanpa izin resmi.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, melalui Kasat Res Narkoba AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa operasi miras ini merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

“Peredaran miras tanpa izin seringkali menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, Polresta Manado rutin melakukan operasi miras untuk menekan potensi gangguan yang timbul,” ungkapnya.

Kegiatan berakhir pada pukul 20.00 Wita dalam keadaan aman dan terkendali. Barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Terbaik 😇😍Baca berita di kolom komentar
12/09/2025

Terbaik 😇😍

Baca berita di kolom komentar

Address

Jalan Raya Stadion Klabat Manado, Karombasan Utara, Kota Manado
Manado
95117

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lambe Kriminal posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Lambe Kriminal:

Share