
28/07/2025
Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, menangkap seorang warga Bolmut berinisial TFT (26) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,21 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kecamatan Lolak, sekira Pukul 16.00 WITA Sabtu, 26 Juli 2025.
Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Lido R Antoro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bolmong.
Kasat Narkoba Polres Bolmong, IPDA Muhammad Faiz mengatakan, tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu bungkus besar sabu, satu bungkus sedang, dan lima bungkus kecil. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Redmi berwarna biru.
βPelaku kami amankan saat hendak menjemput paket yang dikirim ke salah satu hotel di Lolak melalui jasa ekspedisi JNE,β kata Faiz.
Selengkapnya link di kolom komentar :