03/06/2026
Praktik prostitusi online yang berujung aksi pengeroyokan dan penik4man berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (27), warga Kota Manado, yang diduga sebagai pelaku utama penik4man terhadap anggota kepolisian di salah satu hotel kawasan Boulevard, Manado, Selasa (2/6/2026) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi melalui Kasubdit Jatanras Kompol Arie Prakoso menjelaskan, kasus ini bermula dari transaksi prostitusi online.
“Seorang pria yang memesan jasa wanita melalui aplikasi merasa kecewa karena identitas dan penampilan wanita yang ditemuinya tidak sesuai dengan foto profil yang ditampilkan”, ungkap Kompol Arie, Rabu (3/6/2026)
Saat pelanggan tersebut berusaha membatalkan transaksi, pihak penyedia jasa diduga tidak menerima keputusan itu. Situasi kemudian memanas hingga korban menjadi sasaran pengeroyokan oleh AP bersama sejumlah rekannya.
Informasi mengenai keributan dan dugaan penyekapan segera ditindaklanjuti personel Polsek Sario yang mendatangi lokasi kejadian. Namun, setibanya di hotel, petugas justru mendapat perlawanan.
“AP diduga menyerang dan menikam salah seorang anggota polisi menggunakan senjata tajam”, jelasnya
Merespons kejadian tersebut, Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulut langsung bergerak cepat. AP berhasil diringkus bersama barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi penyerangan.
“Polisi juga terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku berusaha melawan dan melarikan diri saat proses penangkapan”, tegasnya
Tak hanya menangkap terduga pelaku penikaman, petugas turut mengamankan sejumlah pria dan wanita yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut. Mereka selanjutnya diserahkan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Arie mengungkapkan, AP bukan nama baru di dunia kriminal. Ia merupakan seorang residivis yang beberapa kali tersandung kasus hukum, mulai dari penikaman, pencurian tabung gas, hingga tercatat pernah melarikan diri dari tahanan Polsek.
Polda Sulut juga menyoroti maraknya praktik prostitusi online yang berpotensi melibatkan anak di bawah umur.
“Karena itu, pihak kepolisian mengingatkan para pemilik hotel, rumah kos, dan pengelola penginapan agar lebih selektif dalam menerima tamu dengan melakukan pemeriksaan identitas secara ketat”, jelas Kompol Arie.
Selain itu, masyarakat, khususnya para orang tua, diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal maupun praktik prostitusi yang semakin mudah diakses melalui platform digital. (sumber: beritamanado)