20/06/2026
Ketika Gunung Dikeruk, Siapa Mengembalikan Alam?
Penetapan Direktur PT HWR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan senilai Rp45 miliar seharusnya tidak hanya dibaca sebagai kasus pelanggaran administrasi atau kerugian keuangan negara. Di balik angka-angka itu, terdapat persoalan yang jauh lebih besar: kerusakan lingkungan yang ditinggalkan dan dampaknya yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyebut sebagian kerugian negara dalam perkara ini berasal dari kerusakan lingkungan. Artinya, yang hilang bukan sekadar uang negara, melainkan juga kualitas alam yang selama ini menjadi penopang kehidupan warga. Hutan yang terbuka, tanah yang tergerus, sedimentasi sungai, hingga potensi pencemaran menjadi harga yang sering kali tidak terlihat dalam laporan keuangan, tetapi nyata dirasakan masyarakat.
Ironisnya, keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam biasanya dinikmati dalam waktu singkat, sementara dampak kerusakannya dapat berlangsung puluhan tahun. Ketika tambang berhenti beroperasi, perusahaan bisa pergi. Namun lubang-lubang yang tersisa, rusaknya bentang alam, dan menurunnya kualitas lingkungan tetap menjadi beban daerah.
Kasus PT HWR seharusnya menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar efek samping pembangunan. Dalam banyak kasus, kerusakan itu justru lahir dari lemahnya pengawasan, longgarnya kepatuhan terhadap aturan, atau bahkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang memungkinkan aktivitas pertambangan berjalan tanpa memenuhi seluruh ketentuan yang diwajibkan.
Karena itu, publik tidak hanya menunggu siapa lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Yang lebih penting adalah apakah negara mampu memastikan pemulihan lingkungan berjalan sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Sebab memenjarakan pelaku tidak otomatis mengembalikan hutan yang hilang, memperbaiki daerah aliran sungai yang rusak, atau memulihkan ekosistem yang telah terganggu.
Pertanyaan yang patut diajukan adalah: berapa nilai sesungguhnya dari sebuah gunung yang dikeruk? Berapa harga sebuah sungai yang kehilangan fungsi ekologisnya? Dan siapa yang bertanggung jawab ketika generasi berikutnya mewarisi lingkungan yang lebih buruk dibandingkan yang diterima hari ini?
Sulawesi Utara selama ini dikenal karena kekayaan alamnya. Dari kawasan pesisir hingga pegunungan, daerah ini memiliki modal lingkungan yang tidak ternilai. Namun kekayaan itu dapat berubah menjadi kutukan apabila eksploitasi dilakukan tanpa tanggung jawab dan pengawasan yang memadai.
Kasus PT HWR seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di Sulawesi Utara. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek korupsinya semata. Negara juga harus memastikan adanya pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Sebab pada akhirnya, uang negara yang hilang masih mungkin dikembalikan. Tetapi alam yang rusak belum tentu dapat dipulihkan. Dan ketika kerusakan itu sudah melampaui titik tertentu, masyarakatlah yang akan membayar harga paling mahal. Bukan perusahaan, bukan pejabat, melainkan warga yang hidup di sekitar sumber daya alam yang telah kehilangan daya dukungnya.
Dalam konteks itulah, perkara PT HWR bukan sekadar kasus korupsi. Ini adalah pengingat bahwa ketika hukum gagal melindungi alam sejak awal, maka penindakan sering kali datang ketika kerusakan sudah terlanjur terjadi. Dan pada saat itu, yang tersisa hanyalah upaya menghitung kerugian dari sesuatu yang sesungguhnya tak ternilai.