08/08/2026
Dua warga Jawa Barat ditangkap polisi setelah unggahan dan komentar mereka di media sosial dikaitkan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP dan AF. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026.
Menurut kepolisian, AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di platform Threads yang memuat pernyataan Presiden Prabowo.
Sementara AF diduga menulis komentar yang dinilai provokatif dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Keduanya kemudian diproses menggunakan ketentuan pidana terkait aktivitas di ruang digital.
Namun, perkara ini kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih luas.
Sejauh mana batas antara kebebasan berpendapat dan tindak pidana di ruang digital?
Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengingatkan aparat agar dalam menangani perkara siber tetap berpedoman pada hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Anggota Kompolnas Choirul Anam menyinggung Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024. Salah satu poin pentingnya adalah pemaknaan kerusuhan dalam konteks tertentu tidak bisa begitu saja disamakan antara ruang fisik dan ruang digital.
Artinya, tidak setiap unggahan yang menimbulkan kegaduhan di internet otomatis dapat dianggap sebagai tindak pidana.
Tetapi di sisi lain, kebebasan berekspresi juga bukan berarti bebas tanpa batas. Jika sebuah unggahan atau komentar mengandung ancaman, hasutan untuk melakukan kekerasan, atau memenuhi unsur pidana lainnya, tentu tetap dapat diproses sesuai hukum.
Karena itu, kasus dua warga Jawa Barat ini bukan hanya soal siapa yang ditangkap.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa di era media sosial, garis antara kritik, ekspresi, provokasi, dan ancaman harus ditentukan dengan sangat hati-hati.
Sebab ketika hukum masuk ke ruang digital, yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban, tetapi juga bagaimana negara menjaga kebebasan warganya untuk berbicara.