22/11/2025
Kejari Talaud resmi menetapkan JRSM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Talaud, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024, Jumat, 21 November 2025.
JRSM diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Ia diduga mengatur proyek, menggunakan perusahaan orang lain untuk memuluskan tindakannya, dan bahkan meminta setoran uang dari kontraktor.
Kajari Talaud, Edwin Ignatius Beslar, menjelaskan bahwa rangkaian bukti kuat telah terkumpul, termasuk keterangan saksi, dokumen, dan analisis ahli. Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan praktik korupsi yang sistematis yang melibatkan JRSM.
"Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan DAK 2024 terjadi secara terstruktur. Bukti-bukti menunjukkan bahwa tersangka mengendalikan proyek hingga menerima aliran dana secara langsung," tegas Beslar.
Selengkapnya Cek Komen!