
20/09/2025
Plt. Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Syors Marini, menjelaskan bahwa penjemputan SK tersebut merupakan perintah langsung Gubernur Papua Barat. Instruksi itu merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Nomor: 100.2.1.4/5261/OTDA tertanggal 18 September 2025.