02/06/2025
JANGAN MENDEWAKAN IJAZAH, KARENA TIDAK MENJAMIN KREATIFITAS DAN KESUKSESAN SESEORANG
Ijazah sebagai Persyaratan Umum:
Ijazah (misalnya, ijazah SMA, ijazah sarjana, dll.) biasanya menjadi persyaratan umum untuk melamar pekerjaan, karena ijazah membuktikan bahwa pelamar telah menyelesaikan pendidikan formal tertentu.
Alternatif Ijazah: Sertifikat Profesi:
Beberapa perusahaan, termasuk Google, mulai mempertimbangkan sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi sebagai alternatif dari ijazah, terutama untuk pekerjaan yang memerlukan keterampilan teknis spesifik.
Perubahan Industri 4.0:
Dampak dari Revolusi Industri 4.0 mendorong perusahaan untuk mencari kandidat yang memiliki keterampilan digital yang kuat dan relevan dengan pekerjaan. Hal ini menyebabkan perusahaan semakin menghargai sertifikat kompetensi sebagai bukti keterampilan, bahkan di atas ijazah.
Sertifikat Kompetensi:
Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa seseorang telah memperoleh kompetensi tertentu yang diakui oleh lembaga yang berwenang. Sertifikat ini dapat menunjukkan bahwa seseorang memiliki keterampilan praktis dan pengetahuan yang relevan dengan pekerjaan tertentu.
Persyaratan Lamaran Kerja:
Secara umum, saat melamar kerja, pelamar tetap perlu melampirkan ijazah dan transkrip nilai (jika diperlukan) untuk memverifikasi pendidikan mereka. Namun, beberapa perusahaan juga menerima sertifikat kompetensi sebagai bagian dari persyaratan lamaran kerja.
Pentingnya Keterampilan:
Perusahaan saat ini lebih fokus pada keterampilan dan kompetensi yang dimiliki oleh calon karyawan, bukan hanya pada gelar pendidikan yang dimiliki.
Peraturan Pemerintah:
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang melarang perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.
Kesepakatan dengan Perusahaan:
Jika terjadi penahanan ijazah, hal tersebut biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan dalam perjanjian kerja.