24/04/2025
Fenomena memprihatinkan terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Pengadilan Agama (PA) Martapura mencatat lonjakan angka perceraian yang signifikan dalam tiga bulan pertama tahun 2025.
Sebanyak 243 perkara perceraian telah masuk ke meja pengadilan, dan yang lebih menarik perhatian, mayoritas dari kasus tersebut didominasi oleh gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri.
Humas Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Ja'far Shiddiq Sunariya, SH, menyampaikan data tersebut mewakili Ketua PA Yunizar Hidayati, SH.
Ia mengungkapkan bahwa dari total 243 perkara yang tercatat antara Januari hingga Maret 2025, sebanyak 189 di antaranya merupakan cerai gugat.
Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan cerai talak yang diajukan oleh suami, yang hanya berjumlah 54 perkara.
"Dari total tiga bulan ini sebanyak 243 perkara, angka cerai gugat memang lebih tinggi dibanding cerai talak," jelas Ja'far saat diwawancarai pada Kamis (24/4/2025).
Ia menambahkan bahwa cerai gugat merupakan inisiatif perceraian dari pihak istri, sementara cerai talak diajukan oleh suami.
Dominasi cerai gugat ini mengindikasikan adanya tren peningkatan ketidakpuasan istri dalam menjalani kehidupan rumah tangga di wilayah OKU Timur.
Tren tingginya angka perceraian ini bukanlah kejadian sesaat. Pada tahun 2024, PA Martapura mencatat total 807 perkara perceraian, di mana 637 di antaranya adalah cerai gugat dan hanya 170 kasus cerai talak.
Data ini semakin memperkuat indikasi adanya permasalahan mendasar dalam dinamika perkawinan di OKU Timur.
Menurut Ja'far, berbagai faktor melatarbelakangi tingginya angka perceraian tersebut. Beberapa di antaranya adalah KDRT, pasangan yang meninggalkan rumah tangga tanpa kabar, pasangan yang menjalani hukuman penjara, serta masalah ekonomi yang membelit keluarga.
"Penyebab utama perceraian tahun lalu adalah pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus. Dan dari kasus-kasus tersebut, sekitar 50 persen dipicu oleh judi online," ungkap Ja'far.
Fenomena jvd! *nl!ne, yang kerap menjerat kaum suami, dipandang sebagai ancaman serius bagi keutuhan rumah tangga.
Sumber : tribun palembang