30/12/2025
Bripda Seili Jalani Sidang Etik,Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Terancam Sanksi Berat
Brigadir Polisi Dua Muhammad Seili (20), anggota Satuan Samapta Polres Banjarbaru, kini menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Mapolres Banjarbaru. Sidang ini digelar menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD yang jasadnya ditemukan di selokan dekat kampus.
Proses sidang etik dimulai pada siang hari di Polres Banjarbaru, dipimpin oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan, di mana Bripda Seili tampak pasrah mengikuti jalannya pemeriksaan oleh majelis kode etik. Sidang turut menghadirkan saksi dari internal kepolisian dan rekan kerja tersangka.
Kasus ini mencuat setelah korban, seorang mahasiswi Zahra Dilla (20), ditemukan tewas di selokan depan Kampus STIHSA Banjarmasin, dan penyelidikan kemudian mengarah pada Seili sebagai pelaku utama. Ia diketahui sempat memiliki hubungan dekat dengan korban, meskipun telah memiliki calon istri — dugaan yang turut diperhatikan dalam proses penyidikan.
Selain sidang etik, Bripda Seili juga menghadapi proses pidana atas dugaan tindak pembunuhan berat. Ancaman hukuman bagi tersangka bisa mencapai puluhan tahun penjara, dan Propam memastikan penanganan kasus ini tetap transparan, menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran serius oleh oknum anggota kepolisian