27/10/2025
Berikut adalah susunan fakta persidangan berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Muklish dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 27 Oktober 2025:
---
*🧾 Fakta Persidangan – Dakwaan Terhadap Kompol Yogi dan Ipda Aris*
*🕒 Kronologi Awal*
- Ipda I Gde Aris Chandra Widianto menerima panggilan video WhatsApp dari perwira Polda NTB, M. Rayendra Rizqillah Abadi, terkait informasi tahanan kabur dari Rutan Polda NTB.
- Ipda Aris kemudian menuju penginapan tertutup tempat Kompol I Made Yogi Purusa Utama berada bersama seorang perempuan bernama Misri.
> “Saat itu, Ipda Aris ingin menunjukkan telepon video Rayendra kepada Kompol Yogi terkait adanya tahanan kabur dari Rutan Polda NTB,” kata JPU Budi Muklish.
*🏨 Situasi di Lokasi Penginapan*
- Sekitar pukul 19.59 Wita, Ipda Aris tiba di lokasi. Kompol Yogi sedang tiduran sambil memainkan ponsel di kamar dekat kolam kecil.
- Misri berada di pinggir kolam, sementara korban Brigadir Nurhadi masih berendam.
> “Misri di pinggir kolam di depan tempat tidur, sedangkan korban masih berendam,” ucap JPU.
- Ketiganya berada dalam pengaruh alkohol, pil ekstasi, dan obat penenang merek Riklona.
*📱 Interaksi via Telepon Video*
- Ipda Aris mengarahkan kamera ke arah Nurhadi.
> “Coba lihat ndan! Nurhadi masih berenang!” sebut jaksa menirukan kalimat Ipda Aris.
- Nurhadi menyapa Rayendra: “Ndan? Tidak ke sini ndan?”
- Rayendra menjawab: “Tidak, saya piket. Ya sudah yah, saya mau serah terima piket dulu!”
*👊 Kekerasan oleh Ipda Aris*
- Setelah panggilan berakhir, Ipda Aris menegur korban karena dianggap tidak sopan terhadap senior.
> “Melihat ucapan dan tingkahaku korban yang tidak sopan dan dirasa kurang menghormati senior karena pengaruh minuman beralkohol dan narkotika jenis ekstasi sehingga bicaranya mulai melantur dan tidak terkendali, terdakwa Aris mendatangi korban dan duduk di samping korban sambil menegur,” ucap jaksa.
- Ipda Aris memukul wajah korban dengan tangan kiri terkepal yang mengenakan cincin, sebanyak empat kali dengan keras.
> “Sembari menasehati korban, Ipda Aris mendorong dan memukuli wajah korban menggunakan tangan kiri terkepal yang salah satu jari menggunakan cincin dengan hantaman sangat keras dan sepenuh tenaga kurang lebih sebanyak empat kali sehingga meninggalkan bekas luka pukulan pada wajah korban.”
- Korban sempat berkata: “Siap salah komandan!”
- Ipda Aris kemudian meninggalkan lokasi tanpa menyuruh korban kembali ke penginapan asal.
---
*🧍♂️ Tindakan Kompol Yogi*
- Sekitar pukul 20.30 Wita, Kompol Yogi terbangun dan melihat korban masih di kolam bersama Misri.
- Dalam kondisi masih terpengaruh alkohol dan obat-obatan, Kompol Yogi marah dan memiting korban.
> “Sehingga Kompol Yogi langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kanan berada pada pangkal leher atas korban, sedangkan tangan kiri Kompol Yogi menggenggam tangan kanan korban dan menariknya ke arah belakang,” ucap jaksa.
- Posisi tubuh Kompol Yogi menindih punggung korban, kaki kanan korban dikunci.
> “Sehingga posisi korban terkunci total dan sulit untuk melepaskannya,” ucapnya.
- Kompol Yogi diyakini mampu melakukan itu karena latar belakang bela diri dan pengalaman reserse.
> “Kompol Yogi diyakini dapat melakukan hal tersebut karena sebagai seorang anggota Polri memiliki bekal keahlian dasar bela diri dan berpengalaman di bidang reserse kriminal.”
---
*⚠️ Dampak Fisik dan Kematian Korban*
- Korban meronta dan merangkak, mengalami luka lecet di lutut, punggung, kaki kanan, patah tulang lidah, dan patah leher.
> “Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada lutut, punggung, lecet kaki kanan, patah tulang lidah, dan patah leher sebagai luka antemortem yang berkontribusi terhadap kematian,” ujar jaksa.
- Setelah korban lemas dan tidak sadar, Kompol Yogi melepaskan pitingan dan mendorong tubuh korban ke dalam kolam.
- Ia sempat mencoba menyelamatkan korban, namun gagal.
> “Namun, usaha itu tidak berhasil menyadarkan korban, sehingga Misri meminta Kompol Yogi menghubungi Ipda Aris untuk segera datang ke tempat penginapan untuk membantu korban,” katanya.
- Korban dibawa ke klinik di Gili Trawangan, namun dinyatakan meninggal dunia.
---
*⚖️ Pasal yang Dikenakan*
> Dari tindakan kedua terdakwa, Ipda Aris dan Kompol Yogi dikenakan:
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia
- dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia
- dan/atau Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan
- juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(NTBPost/red.)