NTBPost

NTBPost Media informasi Masyarakat Nusa Tenggara Barat,Obyektif,Kritis,dan Konstruktif.

Tukang Parkir Duel dengan Perawat di RTP Pancor, Gara-Gara Uang Parkir
01/11/2025

Tukang Parkir Duel dengan Perawat di RTP Pancor, Gara-Gara Uang Parkir

BerandaTERKINITukang Parkir Duel dengan Perawat di RTP Pancor, Gara-Gara Uang Parkir Tukang Parkir Duel dengan Perawat di RTP Pancor, Gara-Gara Uang Parkir Rahmatul Kautsar Sabtu, November 01, 2025 0 A A facebook twitter whatsapp print email https://www.ntbpost.com/2025/11/tukang-parkir-duel-dengan-...

BMKG NTB: Waspadai Hujan Ekstrem Awal November, Potensi Banjir dan Longsor
31/10/2025

BMKG NTB: Waspadai Hujan Ekstrem Awal November, Potensi Banjir dan Longsor

BerandaTERKINI BMKG NTB: Waspadai Hujan Ekstrem Awal November, Potensi Banjir dan Longsor BMKG NTB: Waspadai Hujan Ekstrem Awal November, Potensi Banjir dan Longsor Rahmatul Kautsar Sabtu, November 01, 2025 0 A A facebook twitter whatsapp print email https://www.ntbpost.com/2025/11/bmkg-ntb-waspadai...

31/10/2025

Mataram, NTBPost.com - Tim kuasa hukum Ipda I Gede Aris Chandra Widianto tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Vila Tekek Gili Trawangan Lombok Utara, Gusti Lanang Bratasuta memgungkap adanya prosedur yang cacat, bukti yang diabaikan, dan narasi yang dibentuk tanpa dasar kebenaran,dan mengkeleim keliennya tidak terlibat dalam penganiayaan Nurhadi.

Bukti Medis yang Hilang dari Persidangan

Hasil pemeriksaan urine, darah, dan rambut Ipda Aris oleh ahli psikotropika menunjukkan hasil negatif. Namun, dokumen tersebut tidak dilampirkan dalam berkas perkara dan tidak dipertimbangkan dalam sidang etik.

“Fakta ini krusial, tapi sengaja disingkirkan,” ujar Bratasuta kepada media, Jum'at (31/10).

Penetapan Tersangka: Bukti Permulaan Dipertanyakan

Awalnya Ipda Aris dijerat Pasal 359 KUHP, namun pasal tersebut tidak muncul dalam berkas perkara yang diajukan ke pengadilan. Kini ia dijerat pasal-pasal berat seperti Pasal 338 dan 351 ayat (3). Tim hukum meragukan alat bukti yang diklaim cukup oleh penyidik, terutama karena hasil uji laboratorium yang menyatakan klien mereka negatif tidak pernah dipublikasikan.

Rekaman CCTV Ungkap Kronologi

Bratasuta mngatakan bahwa Rekaman CCTV Villa Tekek menunjukkan Ipda Aris keluar dari lokasi sekitar pukul 20.00 WITA dan baru kembali setelah pukul 21.18 WITA, saat mendapat kabar Brigadir Nurhadi tenggelam. Fakta ini menunjukkan bahwa Ipda Aris tidak berada di lokasi saat kejadian, namun tidak dijadikan pertimbangan dalam dakwaan.

Fakta Komunikasi yang Terabaikan

Dikatakan juga sebelum meninggalkan villa, Ipda Aris sempat melakukan video call dengan AKP Muhamad Rayendra, dan saat itu Brigadir Nurhadi juga sempat muncul dalam panggilan tersebut. Fakta ini menunjukkan komunikasi aktif dan tidak adanya konflik, namun tidak disebutkan dalam dakwaan.

Eksepsi Disiapkan, Gugatan PTUN Menyusul

Tim hukum akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan 3 November 2025 dan tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji keabsahan keputusan PTDH. (NTBPost/red.)

27/10/2025

Berikut adalah susunan fakta persidangan berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Muklish dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 27 Oktober 2025:

---

*🧾 Fakta Persidangan – Dakwaan Terhadap Kompol Yogi dan Ipda Aris*

*🕒 Kronologi Awal*
- Ipda I Gde Aris Chandra Widianto menerima panggilan video WhatsApp dari perwira Polda NTB, M. Rayendra Rizqillah Abadi, terkait informasi tahanan kabur dari Rutan Polda NTB.
- Ipda Aris kemudian menuju penginapan tertutup tempat Kompol I Made Yogi Purusa Utama berada bersama seorang perempuan bernama Misri.

> “Saat itu, Ipda Aris ingin menunjukkan telepon video Rayendra kepada Kompol Yogi terkait adanya tahanan kabur dari Rutan Polda NTB,” kata JPU Budi Muklish.

*🏨 Situasi di Lokasi Penginapan*
- Sekitar pukul 19.59 Wita, Ipda Aris tiba di lokasi. Kompol Yogi sedang tiduran sambil memainkan ponsel di kamar dekat kolam kecil.
- Misri berada di pinggir kolam, sementara korban Brigadir Nurhadi masih berendam.

> “Misri di pinggir kolam di depan tempat tidur, sedangkan korban masih berendam,” ucap JPU.

- Ketiganya berada dalam pengaruh alkohol, pil ekstasi, dan obat penenang merek Riklona.

*📱 Interaksi via Telepon Video*
- Ipda Aris mengarahkan kamera ke arah Nurhadi.

> “Coba lihat ndan! Nurhadi masih berenang!” sebut jaksa menirukan kalimat Ipda Aris.

- Nurhadi menyapa Rayendra: “Ndan? Tidak ke sini ndan?”
- Rayendra menjawab: “Tidak, saya piket. Ya sudah yah, saya mau serah terima piket dulu!”

*👊 Kekerasan oleh Ipda Aris*
- Setelah panggilan berakhir, Ipda Aris menegur korban karena dianggap tidak sopan terhadap senior.

> “Melihat ucapan dan tingkahaku korban yang tidak sopan dan dirasa kurang menghormati senior karena pengaruh minuman beralkohol dan narkotika jenis ekstasi sehingga bicaranya mulai melantur dan tidak terkendali, terdakwa Aris mendatangi korban dan duduk di samping korban sambil menegur,” ucap jaksa.

- Ipda Aris memukul wajah korban dengan tangan kiri terkepal yang mengenakan cincin, sebanyak empat kali dengan keras.

> “Sembari menasehati korban, Ipda Aris mendorong dan memukuli wajah korban menggunakan tangan kiri terkepal yang salah satu jari menggunakan cincin dengan hantaman sangat keras dan sepenuh tenaga kurang lebih sebanyak empat kali sehingga meninggalkan bekas luka pukulan pada wajah korban.”

- Korban sempat berkata: “Siap salah komandan!”

- Ipda Aris kemudian meninggalkan lokasi tanpa menyuruh korban kembali ke penginapan asal.

---

*🧍‍♂️ Tindakan Kompol Yogi*
- Sekitar pukul 20.30 Wita, Kompol Yogi terbangun dan melihat korban masih di kolam bersama Misri.
- Dalam kondisi masih terpengaruh alkohol dan obat-obatan, Kompol Yogi marah dan memiting korban.

> “Sehingga Kompol Yogi langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kanan berada pada pangkal leher atas korban, sedangkan tangan kiri Kompol Yogi menggenggam tangan kanan korban dan menariknya ke arah belakang,” ucap jaksa.

- Posisi tubuh Kompol Yogi menindih punggung korban, kaki kanan korban dikunci.

> “Sehingga posisi korban terkunci total dan sulit untuk melepaskannya,” ucapnya.

- Kompol Yogi diyakini mampu melakukan itu karena latar belakang bela diri dan pengalaman reserse.

> “Kompol Yogi diyakini dapat melakukan hal tersebut karena sebagai seorang anggota Polri memiliki bekal keahlian dasar bela diri dan berpengalaman di bidang reserse kriminal.”

---

*⚠️ Dampak Fisik dan Kematian Korban*
- Korban meronta dan merangkak, mengalami luka lecet di lutut, punggung, kaki kanan, patah tulang lidah, dan patah leher.

> “Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada lutut, punggung, lecet kaki kanan, patah tulang lidah, dan patah leher sebagai luka antemortem yang berkontribusi terhadap kematian,” ujar jaksa.

- Setelah korban lemas dan tidak sadar, Kompol Yogi melepaskan pitingan dan mendorong tubuh korban ke dalam kolam.
- Ia sempat mencoba menyelamatkan korban, namun gagal.
> “Namun, usaha itu tidak berhasil menyadarkan korban, sehingga Misri meminta Kompol Yogi menghubungi Ipda Aris untuk segera datang ke tempat penginapan untuk membantu korban,” katanya.

- Korban dibawa ke klinik di Gili Trawangan, namun dinyatakan meninggal dunia.

---

*⚖️ Pasal yang Dikenakan*
> Dari tindakan kedua terdakwa, Ipda Aris dan Kompol Yogi dikenakan:
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia
- dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia
- dan/atau Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan
- juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(NTBPost/red.)

Usai videonya viral ketika melempar stand mic, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provisi NTB, Zamroni Aziz meminta maaf dan ...
21/09/2025

Usai videonya viral ketika melempar stand mic, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provisi NTB, Zamroni Aziz meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

Lihat video NTBPost.

Tragedi Pantai Nipah,Kasat Reskrim Lombok Utara Jawab Keraguan Publik soal Penetapan Tersangka RA |
20/09/2025

Tragedi Pantai Nipah,Kasat Reskrim Lombok Utara Jawab Keraguan Publik soal Penetapan Tersangka RA |

BerandaTERKINI Tragedi Pantai Nipah,Kasat Reskrim Lombok Utara Jawab Keraguan Publik soal Penetapan Tersangka RA Tragedi Pantai Nipah,Kasat Reskrim Lombok Utara Jawab Keraguan Publik soal Penetapan Tersangka RA Rahmatul Kautsar Sabtu, September 20, 2025 0 A A facebook twitter whatsapp print email ht...

Briptu Rizka Sintiyani Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Almarhum Suaminya Brigadir Esco |
19/09/2025

Briptu Rizka Sintiyani Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Almarhum Suaminya Brigadir Esco |

BerandaTERKINIBriptu Rizka Sintiyani Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Almarhum Suaminya Brigadir Esco Briptu Rizka Sintiyani Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Almarhum Suaminya Brigadir Esco Rahmatul Kautsar Jumat, September 19, 2025 0 A A facebook twitter whatsapp print email https://www.ntbpost.com...

Gas Melon Langka : Antara Kambing Hitam Maulid dan Tata Kelola Distribusi |
18/09/2025

Gas Melon Langka : Antara Kambing Hitam Maulid dan Tata Kelola Distribusi |

BerandaTERKINIGas Melon Langka : Antara Kambing Hitam Maulid dan Tata Kelola Distribusi Gas Melon Langka : Antara Kambing Hitam Maulid dan Tata Kelola Distribusi Rahmatul Kautsar Kamis, September 18, 2025 0 A A facebook twitter whatsapp print email https://www.ntbpost.com/2025/09/gas-melon-langka-an...

Dua Mahasiswa Jadi Korban Dugaan Pembegalan di Pantai Nipah Lombok Utara,Polisi Lakukan Lidik |
27/08/2025

Dua Mahasiswa Jadi Korban Dugaan Pembegalan di Pantai Nipah Lombok Utara,Polisi Lakukan Lidik |

BerandaTERKINIDua Mahasiswa Jadi Korban Dugaan Pembegalan di Pantai Nipah Lombok Utara,Polisi Lakukan Lidik Dua Mahasiswa Jadi Korban Dugaan Pembegalan di Pantai Nipah Lombok Utara,Polisi Lakukan Lidik Rabu, Agustus 27, 2025 0 A A facebook twitter whatsapp print email https://www.ntbpost.com/2025/08...

POCARI SWEAT Run Lombok 2025 di Sirkuit Mandalika Akan Diikuti 9.000 Pelari
20/08/2025

POCARI SWEAT Run Lombok 2025 di Sirkuit Mandalika Akan Diikuti 9.000 Pelari

BerandaTERKINIPOCARI SWEAT Run Lombok 2025 di Sirkuit Mandalika Akan Diikuti 9.000 Pelari POCARI SWEAT Run Lombok 2025 di Sirkuit Mandalika Akan Diikuti 9.000 Pelari Kamis, Agustus 21, 2025 0 A A facebook twitter whatsapp print email https://www.ntbpost.com/2025/08/pocari-sweat-run-lombok-2025-di-si...

Tomat Tapi Manis? Astyfarm Ciptakan Terobosan Baru di Dunia Hortikultura
05/08/2025

Tomat Tapi Manis? Astyfarm Ciptakan Terobosan Baru di Dunia Hortikultura

BerandaTERKINITomat Tapi Manis? Astyfarm Ciptakan Terobosan Baru di Dunia Hortikultura Tomat Tapi Manis? Astyfarm Ciptakan Terobosan Baru di Dunia Hortikultura Selasa, Agustus 05, 2025 0 A A facebook twitter whatsapp print email https://www.ntbpost.com/2025/08/tomat-tapi-manis-astyfarm-ciptakan.html...

Address

Jalan Pertiwi Monjok Baru. Monjok Timur
Mataram
83122

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when NTBPost posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share