09/07/2026
Viral Video Diduga Hina Al-Qur'an, Pemprov NTB: Ahli Bahasa Tegaskan Kritik Ditujukan ke Individu Bukan Kitab Suci
Analisis Linguistik Polda NTB dan Kantor Bahasa NTB Sepakat: Tidak Ada Unsur Pen*staan
MATARAM, NTBPOST.COM — Video berbahasa Sasak yang beredar di media sosial dan memicu dugaan penghinaan terhadap Al-Qur'an kembali ramai diperbincangkan publik. Pemerintah Provinsi NTB akhirnya angkat bicara, Rabu (9/7/2026), dengan menyampaikan penjelasan resmi berdasarkan hasil analisis kebahasaan yang dilakukan secara objektif.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa pihaknya memahami munculnya perhatian publik terhadap video tersebut. Sejumlah warganet bahkan Ketua MUI Provinsi NTB pun sempat menyampaikan dugaan adanya unsur penghinaan terhadap Al-Qur'an dalam video itu.
Namun Pemprov NTB memandang penting agar persoalan ini tidak hanya dilihat dari potongan video yang beredar.
"Atas dasar itu, Tim Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Kominfotik NTB yang dipimpin Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Bayu Suryawan, S.STP., pada Kamis, 2 Juli 2026 telah melakukan koordinasi dengan Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap substansi video tersebut," jelas Ahsanul Khalik.
Dari koordinasi itu, diketahui video menggunakan bahasa Sasak. Naskah asli beserta terjemahan bebasnya ke dalam Bahasa Indonesia kemudian dianalisis untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat.
Ada empat frasa yang menjadi fokus analisis kebahasaan, yakni "Al-Qur'an bukan buku", "Al-Qur'an kamu jadikan konsep?", "Hanya netizen bodoh dan netizen pelindungmu yang percaya sama kamu", serta "Al-Qur'an saja bisa kamu bohongi, apalagi orang seperti kita."
Hasilnya cukup jelas. Kalimat "Al-Qur'an bukan buku" dipahami sebagai penegasan kedudukan Al-Qur'an sebagai kitab suci yang tidak bisa disamakan dengan buku biasa — bukan penghinaan. Sementara frasa "Al-Qur'an kamu jadikan konsep?" dan "Al-Qur'an saja bisa kamu bohongi, apalagi orang seperti kita" menggunakan kata ganti "kamu", yang secara kebahasaan mengarahkan kritik kepada lawan bicara yang dianggap menggunakan atau mengatasnamakan Al-Qur'an secara tidak benar — bukan kepada Al-Qur'an itu sendiri.
Demikian p**a kalimat "Hanya netizen bodoh dan netizen pelindungmu yang percaya sama kamu" dinilai sebagai kritik terhadap individu tertentu beserta para pendukungnya, bukan terhadap Al-Qur'an.
Hasil analisis ini kemudian dibawa ke ahli bahasa Kantor Bahasa Provinsi NTB, Toni Samsul Hidayat, M.Pd., untuk dilakukan kajian linguistik lebih mendalam. Kesimp**annya satu — tidak ditemukan unsur makna kata maupun konstruksi frasa yang mengarah pada pen*staan terhadap Al-Qur'an. Sasaran tuturan dalam video dinilai mengarah kepada individu yang menjadi lawan bicara, bukan kepada kitab suci.
Ahsanul Khalik menegaskan penjelasan ini bukan upaya Pemprov NTB untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"Yang kami sampaikan kepada masyarakat adalah hasil analisis kebahasaan yang dilakukan secara objektif berdasarkan struktur bahasa, makna kalimat, dan hasil kajian ahli bahasa. Adapun penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sesuatu hanya dari potongan video yang beredar di media sosial.
"Pemerintah Provinsi NTB mengimbau seluruh masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial, mengedepankan tabayun, serta menyerahkan sepenuhnya setiap proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Menjaga ketenangan, persatuan, dan kerukunan umat merupakan tanggung jawab bersama yang harus kita utamakan di atas segala perbedaan penafsiran," pungkasnya.
Proses hukum terkait video ini sendiri masih berjalan di aparat penegak hukum yang berwenang. Masyarakat diimbau menunggu hasil resmi dari proses tersebut sebelum mengambil kesimp**an. (NTBPost/red.)