06/05/2026
Dalam ruang publik digital, langkah pejabat yang melaporkan warga atas kritik kerap langsung dipersepsikan sebagai kemunduran demokrasi dan bukti sikap antikritik. Narasi ini sering menyederhanakan realitas, seolah setiap tindakan hukum identik dengan represi kekuasaan, padahal tidak selalu demikian, tegas Dr H Ahsanul Khalik.
Menurut Dr H Ahsanul Khalik, tidak semua pelaporan pejabat dapat disebut penyalahgunaan wewenang. Dalam situasi tertentu, hal tersebut merupakan respons atas kritik yang telah melampaui batas kebebasan berekspresi. Sebaliknya, tidak semua kritik di ruang digital berada dalam koridor yang sah karena sebagian dapat bergeser menjadi ujaran yang merugikan individu.
Dr H Ahsanul Khalik menekankan bahwa demokrasi bertumpu pada keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab etis. Dalam perspektif Habermas, kritik yang sehat harus rasional, berbasis argumen, dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan menyerang martabat pribadi. Ketika rasionalitas hilang, kualitas ruang publik ikut menurun.
Di era digital, situasi ini semakin kompleks. Media sosial mempercepat arus informasi namun mengurangi ruang refleksi. Zeynep Tufekci menilai algoritma lebih mendorong keterlibatan emosional daripada kebenaran. Akibatnya, kritik sering bergeser menjadi ledakan emosi dan serangan personal yang mudah viral, sebagaimana dicermati Dr H Ahsanul Khalik.
Dalam kerangka hukum, kebebasan berekspresi tetap memiliki batas yang jelas. Ketika kritik berubah menjadi fitnah, doxing, atau penyebaran data pribadi, maka hal tersebut melanggar hukum, termasuk UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Pada titik ini, hukum hadir sebagai perlindungan, bukan represi, tegas Dr H Ahsanul Khalik. Pada akhirnya, demokrasi menuntut kedewasaan kolektif agar kebebasan tidak kehilangan etika dan hukum tidak kehilangan rasa keadilan.