Insidelombok

Insidelombok Media Informasi Pulau Lombok dan Sekitarnya

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen...
05/06/2026

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Kabinet Merah Putih. Pemberhentian ini buntut Silmy menjadi tersangka KPK.

Silmy berserta 7 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.

Sumber: detiknews

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BR alia...
05/06/2026

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BR alias B (53) yang diduga menguasai cairan rokok elektrik (liquid v**e) mengandung senyawa hasil ekstraksi g***a. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dan ditujukan ke wilayah Lombok.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, melalui Kasat Reserse Narkoba, I Nyoman Diana Mahardika, mengatakan kasus tersebut merupakan pengungkapan pertama di Nusa Tenggara Barat yang melibatkan narkotika dalam bentuk liquid v**e mengandung senyawa g***a.

“Kasus ini berhasil kita ungkap berkat informasi akurat mengenai pengiriman paket mencurigakan. Paket yang diduga berisi narkotika tersebut awalnya dijadwalkan menuju kawasan wisata Gili Trawangan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan bahwa paket tersebut bergerak menuju Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mengamankan BR saat menerima serta menguasai paket yang diduga berisi narkotika di sebuah rumah kawasan perumahan di Batu Layar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah produk liquid v**e dan cairan inhalasi yang setelah diperiksa mengandung zat narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu tetrahydrocannabinol (THC), cannabidiol (CBD), dan cannabigerol (CBG). Selain itu, petugas juga menemukan botol cairan ekstrak g***a tambahan serta perangkat v**e pen di lokasi.

“Ketiga zat tersebut merupakan senyawa alami hasil ekstraksi dari tanaman g***a. Saat petugas menggeledah seisi rumah tersangka, ada juga ditemukan botol cairan ekstrak g***a tambahan, perangkat v**e pen,” tuturnya.

Polisi menyita barang bukti berupa cairan yang mengandung THC, CBD, dan CBG dengan total volume sekitar 59 mililiter atau setara 53,32 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, produk tersebut dipesan dari Australia dan dikirim ke Indonesia melalui jasa ekspedisi internasional.

05/06/2026

✨ Mau jadi tenaga kesehatan profesional?

Saatnya mulai langkahmu di STIKES Mataram! 💙

Belajar, berkembang, dan raih masa depan bersama kampus kesehatan yang mencetak lulusan HEBAT:
✅ Humanis
✅ Ethics
✅ Bersaing
✅ Adaptif
✅ Terampil

📢 PMB 2026 masih dibuka sampai 15 Agustus 2026!

Yuk, jadi bagian STIKES Mataram.
📌Daftar langsung di Kampus STIKES Mataram atau online :
Jl. Swakarsa III No. 10-14 Kekalik Gerisak, Mataram.
🌐 Website: www.siakad.stikes-mataram.ac.id
✅ WA: 085237970998 / 082147011636

05/06/2026

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat menegaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin apapun terkait rencana investasi mega proyek Marina Bay City Lombok yang sebelumnya sempat menghebohkan media sosial.

‎Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PUPRPKP Lobar, Lalu Ratnawi saat dikonfirmasi terkait viralnya informasi di media sosial soal puluhan warga negara asing (WNA) asal Australia yang melaporkan proyek Marina Bay City Lombok yang diduga fiktif tersebut ke Polda Bali. Bahkan salah satu korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,9 miliar.

‎"Kalau terkait itu (laporan dugaan penipuan oleh WNA) kami gak tau, karena untuk Marina Bay, kami (Dinas PUPRPKP) belum keluarkan izin apa pun," ungkap Ratnawi, saat dimintai keterangan, Kamis (04/06/2026).

‎Ia menyebut, termasuk bangunan resort yang sebelumnya telah dibongkar oleh pihaknya di kawasan pantai Pengantap, Sekotong itu juga termasuk dalam proyek tersebut.

‎"Yang kami bongkar kemarin itu, itu semua izinnya belum tuntas," imbuhnya.

‎Setelah rencana mega proyek tersebut ramai dieprbincangkan beberapa waktu lalu, Ratnawi mengaku jika pihak Marina Bay sempat bertemu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar. Namun, sejak awal mempresentasikan rencana mega proyek itu, Ratnawi menyebut, bahwa mereka justru terkesan masih belum fokus dalam mengurus dokumen apa yang ingin mereka proses.

‎"Udah ke PU, tapi kan dari pihak Marina Bay juga gak jelas terkait dokumen dan apa-apa yang mereka mau proses. Jadi, kami juga pertanyakan terkait keseriusannya," beber dia.

‎Bahkan sejak awal, hingga saat ini, diakui Ratnawi jika konsep mereka justru berubah-ubah. Sehingga menimbulkan keraguan dari Pemkab dalam memproses izinnya.

‎"Dari awal, Marina Bay ini terkesan berubah terus konsepnya. Site Plan finalnya di lapangan sering berubah, jadi ini juga menjadi bukti keseriusan dari awal yang belum clear," tegasnya.

‎Sehingga ini menjadi warning untuk Pemkab Lobar agar lebih berhati-hati, agar jangan sampai menjadi korban investasi fikti di kemudian hari.

‎"Karena dari awal juga tidak menunjukkan keseriusan

04/06/2026

Kasus keker4san s*ksual mencapai 20 kasus sejak 2023 hingga Juni 2026, berdasarkan data dari LPA Kota Mataram. Ironisnya, berdasarkan pengakuan Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, Kakanwil Kemenag NTB, tak pernah hadir dalam satu pun kasus tersebut. Hal itu disampaikan Joko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD NTB pada Kamis, (04/06) sore, yang membahas soal kasus keker4san s*ksual di lingkungan pondok pesantren. Menariknya, karena sangat emosional, Joko hingga menggebrak meja karena merasa kecewa atas absennya Kanwil Kemenag NTB dalam kasus-kasus tersebut. Berikut momennya!

04/06/2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Kamis, (04/06) sore di kantor mereka, yang membahas soal kasus keker4san s*ksual di lingkungan pondok pesantren. Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pihak. Mulai dari Anggota DPRD NTB, MUI, aktivis dan lembaga bantuan hukum, polisi, dan lain-lain.

Ada momen menarik dalam rapat tersebut, yaitu ketika Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda menyemprot Kanwil Kemenag NTB yang dinilai absen dalam penanganan kasus keker4san s*ksual di ponpes. Isvie mengaku ia agak emosional karena sebagai seorang ibu, merasa sangat khawatir atas keselamatan anak-anak dalam menimba ilmu di ponpes. Ironisnya, Kakanwil Kemenag NTB tak hadir dalam momen tersebut, ia diwakili oleh salah satu stafnya karena sedang berada di Jakarta.

Berikut momennya!

04/06/2026

Ketika akamsi naik gunung..

Sumber:

Tiga pria diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram saat operasi pemberantasan narkoba di kawasan Karang Bagu,...
04/06/2026

Tiga pria diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram saat operasi pemberantasan narkoba di kawasan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Rabu dini hari (03/06). Ketiganya masing-masing berinisial OF (19), SR (16), dan BM (28). Mereka diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas narkoba di lingkungan tersebut. “Mereka diamankan di salah satu gang di wilayah Karang Bagu yang diduga saat itu sedang melakukan transaksi narkoba,” ujarnya.

Saat petugas tiba di lokasi, para terduga sempat berupaya melarikan diri. Namun ketiganya berhasil diamankan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah dan tempat tinggal para terduga.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat total 3,43 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

“Selain sabu, kami juga mengamankan beberapa peralatan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelas AKP Remanto.

Saat ini ketiga terduga masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Mataram dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Insidelombok.id

Soal kalah rupiah kita menang 😔
04/06/2026

Soal kalah rupiah kita menang 😔

Address

Jalan Angsoka II No 2 Mataram
Mataram
83126

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Insidelombok posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Insidelombok:

Share