
12/08/2025
LombokPost – Sidang ke-17 kasus dugaan korupsi proyek pengganti NTB Convention Center (NCC) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (11/8).
Terdakwa Rosiady Husaeni Sayuti menghadirkan tiga saksi kunci dari pihak konsultan, kontraktor, dan Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian (BLKPK) NTB.
Fakta persidangan memperkuat posisi hukum Rosiady: tidak ada kerugian negara, bahkan pembangunan gedung baru dinilai menguntungkan daerah.
Kepala BLKPK NTB dr. Handomi, MM, M.Kes, menegaskan gedung pengganti NCC dibangun sesuai standar dan tidak pernah mengalami keluhan kerusakan sejak digunakan.
Keberadaan fasilitas itu juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 4 miliar pada 2022, Rp 3,5 miliar pada 2023, dan Rp 1,5 miliar pada 2024 hingga Agustus 2025.
“Dalam tiga tahun, hampir Rp 9 miliar PAD masuk dari gedung ini. Bangunan ini bukan hanya layak, tapi sangat bermanfaat,” ujarnya.
Baca selengkapnya di Website Lombok Post