06/01/2026
Kontrak Honorer Tidak Dilanjutkan, Pemkab Loteng Taati Undang-Undang
LombokPost-Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lombok Tengah dengan tegas mematuhi aturan perundang-undangan tentang tenaga honorer di daerah.
Dengan tidak melanjutkan kontrak kerja terhadap 1.129 tenaga honorer non database dari jumlah total 1.484 orang.
Rinciannya, sebanyak 715 guru honorer, 355 tenaga kesehatan (nakes) dan 414 teknis administrasi.
“Pak Bupati sudah menyampaikan bagaimana kelanjutan para honorer non database ini, khusus untuk 355 nakes (tetap berlanjut) karena ada kesempatan ikuti pendaftaran tenaga profesional di BLUD,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Firman Wijaya pada wartawan, Selasa (6/1).
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah menetapkan kebijakan bahwa rekrutmen tenaga honorer di instansi pemerintah, termasuk sekolah, secara resmi dihentikan per tanggal 28 November 2023.
Aturan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan mengimplementasikan sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih terstruktur.
“Sebenarnya sudah diatur lebih dulu dalam PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, menegaskan larangan rekrutmen honorer, jadi apa yang dilakukan pemerintah daerah itu melaksanakan perintah undang-undang,” tegasnya.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Loteng Ki Agus Azhar tentu berharap, ada solusi terbaik terhadap ribuan honorer yang tak dilanjutkan kontrak khususnya 715 guru honorer. Berdasarkan data kelebihan guru 1.023 ini belum dianalisa lebih lanjut apakah termasuk sekolah swasta atau tidak.
“Katanya belum dianalisa, sehingga bisa menjadi solusi bagi 35 guru honorer sertifikasi dari 715 orang itu bisa didistribusikan ke sana,” kata dia. (ewi)