Lombok Post Online

Lombok Post Online Portal Berita Terdepan di Nusa Tenggara Barat.

LombokPost – Sidang ke-17 kasus dugaan korupsi proyek pengganti NTB Convention Center (NCC) kembali digelar di Pengadila...
12/08/2025

LombokPost – Sidang ke-17 kasus dugaan korupsi proyek pengganti NTB Convention Center (NCC) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (11/8).

Terdakwa Rosiady Husaeni Sayuti menghadirkan tiga saksi kunci dari pihak konsultan, kontraktor, dan Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian (BLKPK) NTB.

Fakta persidangan memperkuat posisi hukum Rosiady: tidak ada kerugian negara, bahkan pembangunan gedung baru dinilai menguntungkan daerah.

Kepala BLKPK NTB dr. Handomi, MM, M.Kes, menegaskan gedung pengganti NCC dibangun sesuai standar dan tidak pernah mengalami keluhan kerusakan sejak digunakan.

Keberadaan fasilitas itu juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 4 miliar pada 2022, Rp 3,5 miliar pada 2023, dan Rp 1,5 miliar pada 2024 hingga Agustus 2025.

“Dalam tiga tahun, hampir Rp 9 miliar PAD masuk dari gedung ini. Bangunan ini bukan hanya layak, tapi sangat bermanfaat,” ujarnya.

Baca selengkapnya di Website Lombok Post

LOMBOK POST-Data kasus HIV/AIDS di Kota Mataram yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat, ternyata merupakan data...
12/08/2025

LOMBOK POST-Data kasus HIV/AIDS di Kota Mataram yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat, ternyata merupakan data akumulatif dari 24 tahun terakhir, terhitung sejak 2001 hingga 2025. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram Emirald Isfihan.

“Itu data akumulasi dari 24 tahun ini. Kita boleh waspada, tapi jangan langsung panik melihat data itu karena itu data akumulasi,” kata Emirald.

Ia menambahkan, penting bagi masyarakat untuk memahami konteks data tersebut agar tidak menimbulkan keresahan yang tidak perlu.

Secara spesifik, untuk tahun 2025 saja, kasus HIV/AIDS di Kota Mataram tercatat sebanyak 116 kasus.

Namun, Emirald menjelaskan bahwa mayoritas penderita, yaitu 74 kasus, berasal dari luar Kota Mataram. Sementara itu, warga Kota Mataram yang terinfeksi hanya 42 kasus.

“Dari 42 kasus warga Mataram ini, semuanya sedang menjalani pengobatan dan pendampingan secara intensif. Jadi, penanganannya sudah berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari data akumulatif yang ada, Emirald juga menyampaikan bahwa ada sekitar 33 orang yang meninggal akibat komplikasi HIV/AIDS. Angka ini mencakup seluruh kasus yang terdeteksi selama 24 tahun terakhir.

Emirald menekankan bahwa dalam penanganan penyakit menular seperti HIV/AIDS, metrik keberhasilan utama bukanlah rendahnya jumlah kasus, melainkan seberapa efektif case finding atau penemuan kasus yang dilakukan.

“Penyakit menular itu kerjanya diukur dari penemuan kasus. Semakin banyak kasus yang kita temukan, maka semakin besar peluang kita untuk mencegah penularan lebih parah lagi,” ujarnya.

Hal ini krusial karena dalam konsep penyakit menular, ada individu yang menjadi carrier atau pembawa virus, namun belum menunjukkan gejala (asimptomatik).

Baca selengkapnya di Website Lombok Post

LombokPost - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Tripat Lalu Sajim Sastrawan menanggapi rencana Bupati Lombok Barat Lalu A...
12/08/2025

LombokPost - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Tripat Lalu Sajim Sastrawan menanggapi rencana Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini melakukan rasionalisasi pegawai dengan alasan beban anggaran.

Ia menegaskan, pihaknya akan meminta data rinci jumlah pegawai di rumah sakit tersebut, baik aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, maupun pegawai lainnya. ”Kami akan bersurat ke direktur rumah sakit. Kami ingin memastikan apakah RSUD Tripat ini kelebihan pegawai, kekurangan, atau bagaimana,” kata Sajim, kepada Lombok Post.

Tak hanya soal jumlah pegawai, dewas juga akan meminta RSUD Tripat menyampaikan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dikonfirmasi ke Inspektorat. Selain itu, pihaknya akan menginventarisasi seluruh kegiatan pelayanan di rumah sakit, sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan standar operasional prosedur (SOP).

”Kami tidak ingin buru-buru mengatakan rumah sakit ini lambat atau tidak. Kami akan lihat dulu apakah sudah sesuai SOP,” ujarnya.

Baca selengkapnya di Website Lombok Post

LombokPost - Pelabuhan Teluk Nara di Kecamatan Pemenang sampai saat ini masih belum beroperasi.Kendalanya, aset tersebut...
12/08/2025

LombokPost - Pelabuhan Teluk Nara di Kecamatan Pemenang sampai saat ini masih belum beroperasi.

Kendalanya, aset tersebut masih berstatus milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah berharap, masalah aset ini bisa segera diselesaikan. Pemda harus proaktif jemput bola agar proses serah terima aset bisa segera dilakukan.

"Ya, tidak mungkin bisa dioperasikan, asetnya bukan punya kita," katanya.

Dia mengatakan, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari kawasan Teluk Nara masuk dalam RPJMD KLU.

Sehingga harus didorong agar bisa dioperasikan dalam rangka memaksimalkan PAD ke depan.

"Pemerintah kita harapkan gerak cepat, minta aset itu ke kementerian. Apa salahnya kita minta," tegas politisi Partai Gerindra itu.

Hakamah menyampaikan, Fraksi Gerindra siap menjadi mengkomunikasikan masalah ini. Fraksinya berkomitmen akan melakukan langkah-langkah konkret dalam waktu dekat ini.

"Kami Fraksi Gerindra segera bersurat meminta supaya segera diserahkan teluk Nara yang dibangun Kemendes PDT ini," ujarnya.

Baca selengkapnya di Website Lombok Post

LombokPost-Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengeluarkan kebijakan khusus berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB...
12/08/2025

LombokPost-Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengeluarkan kebijakan khusus berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga korban banjir yang tergolong tidak mampu. Kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Mataram ke-32.

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Ahmad Amrin, keringanan ini hanya berlaku untuk warga yang:
* Menjadi korban banjir.
* Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di kelurahan masing-masing.

"Masyarakat yang tidak mampu terdaftar PKH di kelurahan itu, gratis bayar tahun ini," kata Amrin.

Pengajuan pembebasan PBB ini tidak dilakukan secara individu, melainkan dikoordinasi dan diajukan secara kolektif melalui kelurahan. Data korban banjir yang terdaftar sebagai penerima PKH akan dicocokkan di tingkat kelurahan untuk memastikan keabsahan.

Baca selengkapnya di Website Lombok Post

LombokPost-Pembangunan beach club mewah di Pantai Tanjung Aan tak bisa sembarangan. Investor wajib menggunakan material ...
12/08/2025

LombokPost-Pembangunan beach club mewah di Pantai Tanjung Aan tak bisa sembarangan. Investor wajib menggunakan material ramah lingkungan dan mengikuti desain berestetika tradisional Lombok Tengah sesuai regulasi ITDC.

“Ini sudah menjadi regulasi yang harus dipatuhi para investor, yaitu eco-friendly,” ucap Direktur Operasi ITDC Troy Reza Warokka pada LombokPost, Minggu (10/8).

Melihat lokasi pembangunan berada di sekitar pantai, kata dia, bahan yang digunakan harus sesuai dengan lingkungan pantai. Karena itu, sebelum pembangunan, investor wajib menyusun desain bangunan yang dikoordinasikan dengan ITDC melalui Design Komite.

“Jadi harus ada persetujuan dari Design Komite, ini independent yang terdiri dari berbagai unsur seperti ITDC, pemerintah daerah, profesional, dan disiplin ilmu berbeda. Bagaimana bangunan ini memenuhi estetika tradisional Lombok Tengah,” bebernya.

Selain memenuhi aspek estetika, bangunan juga harus memperhatikan struktur, mekanikal, serta tahan gempa dan tsunami. Lokasi bangunan di pantai pun harus sesuai regulasi. ITDC sudah menyampaikan aturan ini kepada investor, sehingga pembangunan tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Yang jelas regulasi pembangunan di Pantai Tanjung Aan ini sudah disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat, tidak mungkin kita akan bangun di bibir pantai,” jelas Troy.

Baca selengkapnya di Website Lombok Post

LombokPost - Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menangguhkan penahanan enam tersangka kasus korupsi pengadaan masker c...
11/08/2025

LombokPost - Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menangguhkan penahanan enam tersangka kasus korupsi pengadaan masker covid-19 tahun 2020.

Sebelumnya enam tersangka ditahan secara bergilir sejak Juli lalu. Tersangka Wirajaya Kusuma, yang juga mantan Karo Perekonomian Setda NTB ditahan, Senin (14/7).

Tersangka Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker COVID-19 ditahan, Rabu (16/7).

Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB), Chalid Tomassoang Bulu ditahan, Senin (21/7).

Tersangka M Haryadi Wahyudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) ditahan, Selasa (22/7).

Sedangkan mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany, yang juga adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah ditajan, Rabu (6/8).

Baca selengkapnya di Website Lombok Post

LombokPost - Sindikat modus ganjal ATM kembali terjadi dan syukurnya aparat kepolisian berhasil mengungkap modus operand...
11/08/2025

LombokPost - Sindikat modus ganjal ATM kembali terjadi dan syukurnya aparat kepolisian berhasil mengungkap modus operandinya.

Sindikat ini Sindikat ini beroperasi di beberapa daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target korban acak di fasilitas ATM umum.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat konferensi pers di depan Dit Reskrimum Polda Sumut, Minggu, 10 Agustus 2025 mengungkapkan modus operandi dengan cara pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM.

"Mereka beraksi secara berkelompok, dengan tugas masing-masing, seperti mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi dan menarik uang tunai," ungkapnya.

Polda Sumut berhasil menangkap empat tersangka, yaitu MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P.

Baca selengkapnya di Website Lombok Post

Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menangguhkan penahanan enam tersangka kasus korupsi pengadaan masker covid-19 tahun...
11/08/2025

Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menangguhkan penahanan enam tersangka kasus korupsi pengadaan masker covid-19 tahun 2020.

Sebelumnya enam tersangka ditahan secara bergilir sejak Juli lalu.

Tersangka Wirajaya Kusuma, yang juga mantan Karo Perekonomian Setda NTB ditahan, Senin (14/7).

Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menangguhkan penahanan enam tersangka kasus korupsi pengadaan masker covid-19 tahun 2020.

LombokPost-Tersangka korupsi penyewaan lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan Mawardi Khairi angkat bicara. Kepala UP...
11/08/2025

LombokPost-Tersangka korupsi penyewaan lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan Mawardi Khairi angkat bicara. Kepala UPTD Trawangan Meno dan Air (Tramena) Dinas Pariwisata nonaktif itu membantah dirinya menerima uang sewa lahan dari tersangka Ida Adnawati dan Alpin Agustin.

”Klien saya ini sama sekali tidak pernah menerima uang dari hasil penyewaan lahan,” bantah penasihat hukum Sahdan, Minggu (10/8).

Dia sudah mendengarkan langsung kesaksian Mawardi terhadap kasus yang menjeratnya saat ini. Kala itu dia sedang melakukan besuk ke Lapas Loteng. ”Di Lapas Loteng tempat Mawardi ditahan, kami langsung berkomunikasi,” kata dia.

Keyakinannya ditambah lagi dengan pendampingan pemeriksaan tambahan terhadap kliennya, akhir pekan lalu. Dalam berkas pemeriksaan, jaksa fokus pada penyewaan lahan antara tersangka Ida Adnawati dan Alpin Agustin. ”IA (Ida Adnawati) dan AA (Alpin Agustin) pun telah melakukan sewa menyewa lahan seluar tiga are di lahan Pemprov NTB itu. Mereka lakukan kerjasama tanpa sepengetahuan Mawardi,” ujarnya.

Tersangka Mawardi diklaim hanya menyodorkan yellow contract ke pengusaha Ida Adnawati. "Yang melakukan kerja sama adalah pihak dari Pemprov NTB. Klien saya hanya pesuruh. Yang tandatangani adalah mantan Pj Gubernur NTB (zaman Lalu Gita Ariadi),” bebernya.

Artinya, secara tanggung jawab Mawardi tidak memiliki tugas untuk menyetujui kontrak antara Ida Adnawati dengan Pemprov NTB. ”Harusnya orang dari Pemprov NTB yang lain terseret dalam kasus ini,” ungkapnya.

Baca selengkapnya di Website Lombok Post

LombokPost-Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial TO alias Tomi, 32 tahun sudah tujuh bulan buron. Wa...
11/08/2025

LombokPost-Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial TO alias Tomi, 32 tahun sudah tujuh bulan buron. Warga asal Terara, Lombok Timur (Lotim) itu berhasil ditangkap di Bali, Sabtu (9/8).

”Pelaku ini licin. Setelah beraksi dan menjual barang hasil curiannya, dia pergi ke Bali untuk menghilangkan jejak. Kami tangkap wilayah Tulamben, Kubu, Karangasem, Bali,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, kemarin.

Tomi beraksi 14 Januari 2025 lalu. Korban Lalu Ali Anapiah awalnya menaruh sepeda motornya di depan rumah, Karang Jasi, Cilinaya, Cakranegara, Mataram. ”Tomi beraksi pada malam hari saat korban sedang tidur,” jelasnya.

Korban pun dibangunkan temannya saat hendak bertamu. Saat melihat ke depan rumah, ternyata sepeda motornya sudah hilang. “Korban pun kaget dan melaporkan ke Mapolresta Mataram,” ujarnya.

Dari laporan itu, tim Opsnal melakukan pengembangan. Kebetulan pada saat sepeda motor korban dicuri, di dalam dashboardnya terdapat handphone. ”Kami cek, ternyata posisi handphone itu berada di wilayah Terara Lotim,” jelasnya.

Baca selengkapnya di Website Lombok Post

LombokPost - Rencana pembangunan kantor Wali Kota Mataram di Jalan Gajah Mada, Jempong, memasuki babak baru.Proses pembe...
11/08/2025

LombokPost - Rencana pembangunan kantor Wali Kota Mataram di Jalan Gajah Mada, Jempong, memasuki babak baru.

Proses pembebasan lahan seluas 6-7 are di depan lokasi proyek kini fokus pada tahap penilaian aset atau apraisal untuk dua bangunan, yaitu toko ponsel Atlantis dan sebuah lapak pedagang buah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mataram M. Ramayoga, menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan toko Atlantis menjadi prioritas utama.

"Iya, ini sedang kita apraisal yang Atlantis," kata Ramayoga.

Menurutnya, kepemilikan lahan toko elektronik tersebut sudah jelas, sehingga prosesnya bisa berjalan lebih cepat. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan kini proses apraisal sudah dimulai. "Kami prioritaskan Atlantis dulu karena sudah klir siapa pemiliknya," tambahnya.

Setelah nilai apraisal lahan Atlantis keluar, pemerintah kota dapat menganggarkan dana tersebut dalam APBD murni 2026. Anggaran ini berada di luar dana Rp58 miliar yang telah disiapkan untuk pembangunan fisik kantor wali kota.

"Tergantung nilai tanahnya berapa, nanti baru dapat dianggarkan," terang Ramayoga.

Baca selengkapnya di Website Lombok Post

Address

Lantai II Gedung Graha Pena, Jalan TG Faisal No 33 Mataram Lombok
Mataram

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lombok Post Online posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share


Other Mataram media companies

Show All