
26/07/2025
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah RM. Meski tidak ditemukan barang bukti tambahan, RM mengakui bahwa ia menjual Tramadol kepada JM pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dua dari tiga orang yang diamankan, yakni JM dan RM, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara FN hanya berstatus sebagai saksi karena tidak terbukti terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Fardiansyah.
#
Incinews.net adalah portal berita terkini menyuguhkan informasi seputar NTB meliputi Bima, Dompu, Sumbawa, Mataram dan daerah sekitarnya.