RRI Mataram

RRI Mataram Lembaga Penyiaran Publik RRI Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Majelis Adat Sasak (MAS) Nusa Tenggara Barat menegaskan dukungannya terhadap tradisi Nyongkolan seb...
05/06/2026

RRI.CO.ID, Mataram - Majelis Adat Sasak (MAS) Nusa Tenggara Barat menegaskan dukungannya terhadap tradisi Nyongkolan sebagai identitas budaya leluhur Suku Sasak. Namun, MAS juga mengecam berbagai penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaannya belakangan ini dan meminta agar prosesi arak-arakan pengantin dikembalikan pada tata krama adat yang menjadi ciri khas budaya Sasak.

Ketua Majelis Adat Sasak (MAS) NTB, Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, mengatakan bahwa Nyongkolan merupakan tradisi sakral yang berfungsi sebagai sarana mempererat silaturahmi antar keluarga sekaligus pengumuman resmi kepada masyarakat bahwa pasangan pengantin telah sah menikah secara agama, negara, dan adat.

“Nyongkolan adalah cara adat mengumumkan kepada khalayak ramai bahwa sepasang pengantin telah resmi menikah secara sah baik menurut agama maupun negara, serta telah melalui proses Sorong Serah atau penyerahan adat,” ujar Lalu Sajim di Mataram.

Menurutnya, tradisi tersebut sejak dahulu diiringi alat musik tradisional Sasak seperti Gendang Beleq dan menjadi bagian penting dalam proses silaturahmi keluarga besar mempelai laki-laki ke keluarga mempelai perempuan yang dikenal dalam masyarakat Sasak dengan istilah bejago.

MAS menegaskan bahwa pelaksanaan Nyongkolan harus tetap berpedoman pada pakem adat yang berlaku. Pengantin dan rombongan pengiring diwajibkan mengenakan pakaian adat Sasak seperti Pegon dan Lambung, serta menggunakan musik tradisional sebagai pengiring prosesi.

Selain itu, rombongan pengiring juga diminta menjaga etika dan tata krama selama perjalanan dengan tetap tertib, menghormati lingkungan sekitar, dan tidak melakukan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Namun demikian, MAS menyoroti fenomena yang terjadi di sejumlah wilayah, di mana prosesi Nyongkolan mulai bergeser dari nilai-nilai adat. Penggunaan musik kecimol yang disertai joget berlebihan, konsumsi minuman keras, hingga perilaku yang mengganggu pengguna jalan dinilai telah mengurangi nilai sakral dan estetika budaya tersebut.

“Beberapa pelaksanaan Nyongkolan saat ini sudah menyimpang dari pakem. Ada yang menggunakan musik kecimol dengan joget berlebihan, konsumsi miras, hingga menimbulkan kemacetan dan ketegangan antarwarga. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Lalu Sajim juga mengungkapkan adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait pelaksanaan Nyongkolan. Di satu sisi, ada anggapan bahwa pernikahan belum lengkap secara adat tanpa Nyongkolan. Namun di sisi lain, terdapat kelompok masyarakat yang menolak penggunaan musik tradisional tertentu dalam prosesi tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gesekan sosial apabila tidak dikelola dengan baik.


“Situasi ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

MAS juga mengingatkan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dan aparat keamanan sebelum pelaksanaan Nyongkolan. Setiap kegiatan arak-arakan yang melibatkan massa dalam jumlah besar sebaiknya mendapatkan izin dan koordinasi dengan pemerintah desa, Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas guna menjaga keamanan dan kelancaran acara.

“Sebelum acara Nyongkolan dilaksanakan, seharusnya ada izin dari kepala desa maupun pihak terkait agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Sosialisasi aturan adat dan hukum juga perlu dilakukan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, MAS mengajak generasi muda Sasak untuk tetap menjadi penjaga marwah budaya dengan mempertahankan nilai-nilai kebersamaan, sopan santun, dan penghormatan terhadap adat istiadat di tengah arus modernisasi.

MAS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelestarian budaya Sasak, termasuk menjaga kemurnian tradisi Nyongkolan agar tetap menjadi warisan leluhur yang bermartabat dan relevan bagi generasi mendatang.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga adat istiadat agar tetap lestari dan tidak tergerus perubahan zaman yang begitu cepat,” pungkas Lalu Sajim.

Simak selengkapnya di https://rri.co.id/mataram/budaya/2465562/mas-dukung-penuh-tradisi-nyongkolan-sebagai-identitas-budaya-leluhur

RRI.CO.ID, Mataram – Strategi promosi sebuah hotel di Kota Mataram melalui media sosial berujung teguran dari Satuan Pol...
05/06/2026

RRI.CO.ID, Mataram – Strategi promosi sebuah hotel di Kota Mataram melalui media sosial berujung teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, setelah konten yang diunggah memicu polemik dan mendapat banyak keluhan dari masyarakat.

Langkah cepat dilakukan Satpol PP setelah menerima laporan warga yang menilai materi promosi tersebut tidak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di tengah masyarakat Kota Mataram. Aparat kemudian mendatangi manajemen hotel untuk meminta klarifikasi sekaligus memberikan pembinaan.

Kepala Satpol PP Kota Mataram, H. Irwan Rahadi, mengatakan pihaknya menilai konsep pemasaran yang digunakan telah melampaui batas kewajaran karena berpotensi memancing kegaduhan publik.

"Marketing seperti ini kami anggap tidak etis. Jangan sampai pola-pola marketing yang berlebihan dan terkesan melanggar etika justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat," jelas Irwan, Jumat 5 Juni 2026.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Meski tidak masuk pada ranah pidana, konten promosi yang dipersoalkan dinilai bertentangan dengan nilai-nilai sosial yang selama ini dijunjung masyarakat.

"Akibat postingan itu kami tidak berbicara soal sanksi pidana. Namun dampaknya menimbulkan keresahan karena dianggap tidak sesuai dengan etika dan norma kehidupan masyarakat Kota Mataram. Kita ini masyarakat yang menjunjung etika dan adab," ujarnya.

Hasil penelusuran menunjukkan manajemen hotel kooperatif saat dimintai klarifikasi. Pihak hotel mengakui adanya polemik yang muncul dan langsung mengambil langkah dengan menghapus konten promosi tersebut dari seluruh platform media sosial yang digunakan.

"Manajemen hotel sudah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan juga menghapus unggahan yang dipermasalahkan," katanya.

Meski demikian, Satpol PP menegaskan pembinaan yang diberikan saat ini bukan berarti persoalan dianggap selesai tanpa pengawasan. Pemerintah daerah akan terus memantau aktivitas promosi usaha yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Irwan menegaskan, apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas, termasuk mengevaluasi izin operasional hotel yang bersangkutan.

"Kalau nanti masih melakukan hal yang sama, kami dapat mengambil tindakan yang lebih tegas hingga penutupan atau pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Simak selengkapnya di https://rri.co.id/mataram/regional/2471163/promosi-hotel-picu-polemik-satpol-pp-ultimatum-pencabutan-izin

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mendorong Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KS...
05/06/2026

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mendorong Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas rupiah yang tengah mengalami tekanan.

Said mengatakan pelemahan nilai tukar rupiah telah menyentuh level psikologis Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Kondisi tersebut juga diikuti pelemahan pasar keuangan, termasuk koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

“Pelemahan rupiah hari ini menyentuh batas level psikologi dan kemudian pasar keuangan kita. Khususnya di bursa, sekarang indeks harga saham gabungan minus sekitar 3,04 persen,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.Menurutnya, tekanan terhadap rupiah tidak semata-mata dipengaruhi faktor fundamental ekonomi nasional. Said menilai persepsi pasar juga menjadi faktor penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

“Persoalannya ini bukan sekedar fundamental ekonomi saja, karena dari sisi nilai rupiah sudah under value. Maka saya sungguh berharap sejak awal ada sinergi bauran fiskal dan moneter dalam forum KSSK,” ujar politisi dari fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Said juga meminta pemerintah membangun optimisme di kalangan pelaku usaha dan investor. Upaya tersebut perlu dilakukan melalui langkah mitigasi terhadap pelemahan rupiah yang berlangsung berkelanjutan.

Menurutnya, kepastian hukum dan tata kelola kebijakan menjadi perhatian utama investor. Selain itu, pemerintah diminta menjaga transparansi dan akuntabilitas kebijakan serta tetap berfokus pada program prioritas Presiden.

“Kalau tidak segera KSSK melakukan pembenahan dan penguatan terhadap berdarahnya pelemahan rupiah yang terus-menerus, maka persepsi pasar akan terus berkembang. Ini yang harus kita jaga bersama,” ucap Said.

Simak berita lainnya di rri.co.id

RRI.CO.ID, Mataram - Fakta baru terungkap dalam sidang perdana Bara Primario, terdakwa kasus pembunuhan ibu kandungnya s...
05/06/2026

RRI.CO.ID, Mataram - Fakta baru terungkap dalam sidang perdana Bara Primario, terdakwa kasus pembunuhan ibu kandungnya sendiri. Dakwaan jaksa mengungkap Bara masih sempat top up deposit judi online senilai Rp30 juta sesaat setelah menghabisi nyawa ibunya.

Fakta tersebut terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 3 Juni 2026. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Kelik Trimargo.

Jaksa menjelaskan peristiwa itu bermula ketika terdakwa meminta uang sekitar Rp6 juta kepada korban pada 21 Januari 2026. Uang tersebut rencananya digunakan untuk membayar utang kepada dua orang yang kini menjadi saksi.

“Namun, korban tidak menyanggupi dan marah kepada terdakwa dengan mengatakan, ‘Ke mana hasil kerjamu kok tidak ada hasilnya, malah banyak utang’,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Empat hari kemudian, tepatnya pada Minggu 25 Januari 2026 dini hari, terdakwa disebut berusaha mencari barang-barang berharga di dalam rumah untuk dijual. Namun, ia tidak menemukan barang yang diinginkan.

Menurut jaksa, terdakwa kemudian berniat mengambil barang-barang yang berada di dalam kamar korban. Niat itu berkembang menjadi rencana menghabisi nyawa korban agar lebih mudah menguasai barang-barang milik ibunya.

Sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa masuk ke kamar korban yang sedang tertidur. Terdakwa kemudian menjerat leher korban menggunakan tali nilon yang sebelumnya diambil dari gudang rumah.

“Setelah sekitar lima menit korban tidak bergerak, terdakwa meninggalkan korban begitu saja,” ungkap jaksa.

Bara kemudian mengambil telepon genggam korban dan mengakses aplikasi mobile banking milik korban menggunakan kata sandi yang telah diketahuinya. Bara, kata jaksa, melakukan transfer ke tiga rekening QRIS yang berbeda dengan total Rp30 juta.

“Seluruh rekening tersebut merupakan rekening deposito untuk permainan judi online,” demikian isi dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.

Usai melakukan transfer, terdakwa membungkus tubuh korban menggunakan sprei, pembungkus mobil, dan tali sebelum memasukkannya ke dalam bagasi mobil Toyota Innova miliknya. Pada pagi hari, terdakwa juga mencabut kartu memori CCTV rumah untuk menghilangkan jejak.

Jenazah korban kemudian dibawa ke lahan kosong di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat. Di lokasi tersebut, terdakwa diduga menyiram tubuh korban dengan Pertalite lalu membakarnya sebelum meninggalkan lokasi.

Setelah kembali ke Kota Mataram, terdakwa sempat mencuci mobil yang digunakan untuk mengangkut jenazah di sebuah tempat pencucian kendaraan. Perbuatan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, Bara Primario didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Jaksa juga mendakwanya dengan Pasal 458 ayat (2) atau ayat (3) KUHP serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu 10 Juni 2026 dengan agenda pembuktian.

Simak berila lainnya di rri.co.id

RRI.CO.ID, Mataram – Sejumlah siswa SMAN 9 Mataram mengaku masih membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) atau ya...
04/06/2026

RRI.CO.ID, Mataram – Sejumlah siswa SMAN 9 Mataram mengaku masih membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) atau yang mereka kenal sebagai SPP dengan nominal tertentu setiap bulan. Mereka juga menyebut pembayaran tersebut dipahami sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta didik.

Salah seorang siswa berinisial (M) mengaku pembayaran BPP/SPP masih berlaku di sekolah dan telah ditetapkan nominalnya sejak awal masuk. Untuk kelas X sebesar 200 ribu dan kelas XI sebanyak 150 ribu.

"Masih bayar, terus diwajibkan," ujar M saat diwawancarai oleh tim RRI Mataram, Kamis 4 Juni 2026.

Menurut M, tidak pernah ada penjelasan bahwa pembayaran tersebut bersifat sukarela atau dapat diberikan sesuai kemampuan orang tua. Ia mengaku informasi yang diterima hanya menyebut adanya kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu.

Pengakuan serupa disampaikan siswa berinisial (A) yang mengaku sempat menunggak pembayaran selama beberapa bulan. Meski demikian, ia tetap dapat mengikuti ujian setelah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan.

"Ada surat perjanjian untuk bayar," kata A.

A menjelaskan surat tersebut berisi komitmen pembayaran tunggakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Menurutnya, surat pernyataan itu menjadi bagian dari administrasi yang harus dipenuhi ketika masih memiliki tunggakan pembayaran.

Sementara itu, siswi berinisial (K) juga mengaku memahami pembayaran BPP/SPP sebagai kewajiban yang berlaku bagi siswa.

"Iya wajib" ujar K ketika ditanya mengenai status pembayaran BPP/SPP di sekolah.

Menurut K, pihak sekolah menyampaikan bahwa pembayaran tersebut digunakan untuk membantu kebutuhan sekolah. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima penjelasan bahwa sumbangan dapat diberikan secara sukarela.

"cuma dibilangin wajib buat bayar doang, buat bantu sumbangan sekolah," tuturnya.

Pengakuan lain disampaikan siswi berinisial T yang pernah membuat surat pernyataan pembayaran karena memiliki tunggakan sebelum pelaksanaan ujian.

" Suratnya ditulis," katanya.

Menurut T, surat tersebut memuat nominal tunggakan beserta batas waktu pembayaran yang harus dipenuhi. Meski demikian, ia tetap dapat mengikuti ujian setelah melengkapi surat pernyataan tersebut.

Sementara itu, Kepala SMAN 9 Mataram, Nengah Istiqomah, dalam keterangannya saat ditanya oleh pihak RRI menjelaskan bahwa sekolah tidak pernah mewajibkan orang tua memberikan sumbangan.

"Tidak menyumbang tidak masalah. Semua sesuai kemampuan mereka. Tidak kasih juga tidak ada masalah," jelasnya, Rabu 3 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa partisipasi orang tua selama ini digunakan untuk membantu kebutuhan operasional sekolah yang belum sepenuhnya terakomodasi, khususnya untuk mendukung kesejahteraan tenaga PPPK paruh waktu.

Menurutnya, saat ini terdapat 24 tenaga PPPK paruh waktu di SMAN 9 Mataram yang menerima honor sebesar Rp500 ribu per bulan sesuai surat keputusan yang mereka terima.

"Kami punya banyak staf PPPK paruh waktu yang digaji Rp500 ribu. Kami salurkan ke sana untuk honor mereka. Kasihan mereka semua bekerja melayani 1.080 anak sehingga ada tambahan penghasilan bagi mereka," ujarnya.

Nengah menegaskan seluruh siswa tetap memperoleh pelayanan pendidikan yang sama tanpa membedakan apakah orang tua mereka memberikan partisipasi atau tidak.

"Semua pelayanan tetap diberikan yang terbaik sehingga mereka mendapatkan haknya. Kami hanya mengharapkan partisipasi orang tua untuk kelancaran pelayanan yang humanis," katanya.

Simak selengkapnya di https://rri.co.id/mataram/iptek/2468366/siswa-sman-9-mataram-mengaku-ada-kewajiban-membayar-spp-setiap-bulan

RRI.CO.ID, Mataram – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Lombok secara resmi menyerahkan 393 jemaah haji ...
04/06/2026

RRI.CO.ID, Mataram – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Lombok secara resmi menyerahkan 393 jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 2 asal Kabupaten Lombok Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.

Prosesi penyerahan berlangsung di Asrama Haji Embarkasi Lombok dan dilakukan secara simbolis oleh Lalu Muhamad Amin kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, dr. Mamang Bagiansah.

Dalam sambutannya, Lalu Muhamad Amin menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas sinergi yang terjalin selama penyelenggaraan ibadah haji. Ia menegaskan bahwa penyerahan jemaah kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas PPIH Embarkasi Lombok sebelum para jemaah kembali ke keluarga masing-masing.

“Sebagai bentuk penyerahan, kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah. Nantinya para jemaah akan diserahkan kepada masing-masing pemerintah kabupaten dan diterima oleh keluarga mereka,” ujarnya, Rabu 3 Juni 2026.

Ia juga mengungkapkan rasa syukur karena para jemaah dapat kembali ke tanah air dalam kondisi sehat setelah menjalani perjalanan panjang dan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji.

“Saya memahami bahwa Bapak dan Ibu semua sudah lelah. Bapak dan Ibu telah menempuh perjalanan jauh dan telah melaksanakan rangkaian ibadah yang luar biasa. Alhamdulillah, insyaallah Bapak dan Ibu semua dalam keadaan sehat,” katanya.

Selain itu, Amin mendoakan seluruh jemaah agar memperoleh predikat haji mabrur dan mendapatkan keberkahan dari ibadah yang telah ditunaikan.

“Semoga Allah SWT mengangkat derajat kita semua yang hadir di sini, termasuk seluruh jemaah haji, dan semoga menjadi haji yang mabrur,” ucapnya.

Sementara itu, mewakili Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, dr. Mamang Bagiansah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pelayanan yang diberikan selama proses penyelenggaraan ibadah haji.

“Mewakili Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Bapak Bupati, Bapak Wakil Bupati, Bapak Sekretaris Daerah, serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, kami menerima kembali para jemaah haji dengan rasa syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa Kloter 2 telah resmi diterima kembali oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan seluruh jemaah asal daerah tersebut pulang dalam kondisi sehat.

“Pada hari ini Kloter 2 telah diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Insyaallah seluruh jemaah haji asal Lombok Tengah kembali dalam keadaan sehat walafiat,” katanya.

Prosesi penyerahan berlangsung khidmat dan menjadi penanda berakhirnya proses pemulangan jemaah haji Kloter 2 asal Lombok Tengah melalui Embarkasi Lombok. Setelah tiba di daerah asal, para jemaah kembali berkumpul bersama keluarga usai menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Simak selengkapnya di https://rri.co.id/mataram/info-haji/2467543/393-jemaah-haji-lombok-tengah-kloter-2-pulang-tiba-sehat-di-tanah-air

04/06/2026

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp712 juta. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selengkapnya baca di rri.co.id/mataram

Reporter : Maya Oktariva

RRI.CO.ID, Mataram - Seorang pria di Kota Mataram berinisial TAS (34 tahun) nekat menggasak sejumlah alat bengkel mobil ...
03/06/2026

RRI.CO.ID, Mataram - Seorang pria di Kota Mataram berinisial TAS (34 tahun) nekat menggasak sejumlah alat bengkel mobil hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp5 juta. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang kemudian menangkap warga Kecamatan Ampenan tersebut pada Senin 1 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolsek Selaparang AKP Zulharman Lutfi mengatakan aksi pencurian itu terjadi di sebuah bengkel mobil di Gang Eka Jaya III, Lingkungan Udayana, Kelurahan Monjok Barat. Korban mengetahui sejumlah alat bengkelnya hilang pada Kamis 28 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 Wita.

Polisi menduga TAS masuk ke dalam bengkel dengan merusak penutup pintu yang terbuat dari spanduk. Setelah berhasil masuk, ia menggasak sejumlah alat bengkel yang berada di dalam lokasi lalu membawanya kabur.

"Terduga masuk ke bengkel tersebut dengan merusak penutup pintu bengkel. Setelah itu, ia membawa kabur beberapa peralatan bengkel yang berada di dalam lokasi," kata Zulharman dalam keterangan resmi, Selasa 2 Juni 2026.

Korban memperkirakan nilai alat bengkel yang hilang mencapai sekitar Rp5 juta. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pelakunya.

Tim opsnal berhasil mengidentifikasi TAS dari hasil penyelidikan di lapangan. Polisi lalu melacak keberadaannya hingga akhirnya menangkap terduga pelaku di wilayah Ampenan.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut. Polisi menyita satu buah katrol dan satu buah besi knalpot saat menangkap TAS.

"Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," ujarnya.

Penyidik masih mendalami kasus pencurian alat bengkel tersebut melalui pemeriksaan lanjutan terhadap TAS. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Simak selengkapnya di https://rri.co.id/mataram/hukum/kriminalitas/2462660/pria-di-mataram-nekat-gasak-alat-bengkel-mobil-senilai-rp5-juta

Address

Mataram
83114

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when RRI Mataram posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category