Lido Simbolon

Lido Simbolon Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum

Tol Simpang Panei sudah beroperasi perdana mulai hari ini. Akses jalan tol menuju Danau Toba, Makin Cepat
16/12/2025

Tol Simpang Panei sudah beroperasi perdana mulai hari ini. Akses jalan tol menuju Danau Toba, Makin Cepat

04/12/2025

KEADAAN MEMAKSA atau OVERMACHT dalah Hukum Pidana

Overmacht dalam pidana adalah suatu keadaan memaksa yang membuat seseorang tidak dapat dipidana karena tindakannya dilakukan di bawah pengaruh daya paksa atau keadaan kahar. Hal ini diatur dalam Pasal 48 KUHP, yang menyatakan bahwa "Barangsiapa yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana".
Unsur-unsur overmacht
Melakukan perbuatan: Suatu perbuatan yang seharusnya memenuhi unsur pidana harus dilakukan. Pengaruh daya paksa: Perbuatan tersebut dilakukan karena adanya paksaan dari luar, baik secara fisik maupun psikis. Tidak dipidana: Terdakwa akan dibebaskan dari tuntutan hukum jika terbukti perbuatannya terjadi karena daya paksa.
Contoh situasi overmacht
Pukulan yang tidak disengaja: Seseorang mendorong orang lain dengan kuat sehingga orang tersebut jatuh dan membentur kaca, menyebabkan kerugian. , Ancaman: Seseorang terpaksa membakar rumah karena diancam dengan senjata tajam. Kondisi darurat: Seseorang yang terjepit antara dua kepentingan, misalnya harus berjuang untuk mendapatkan papan penyelamat dari laut yang hanya bisa menampung satu orang.
Jenis-jenis overmacht
Mutlak: Suatu keadaan memaksa yang membuat seseorang tidak punya pilihan lain selain melakukan perbuatan pidana. Contohnya seperti didorong oleh orang yang lebih kuat hingga menabrak kaca. Relatif: Suatu keadaan memaksa, namun orang tersebut masih punya kesempatan untuk memilih jalan lain, tetapi tetap memilih untuk melakukan perbuatan pidana karena terpaksa.
Perbedaan dengan noodtoestand
Overmacht: Keadaan memaksa yang timbul karena adanya paksaan yang dilakukan oleh manusia. Noodtoestand: Keadaan memaksa yang timbul bukan karena perbuatan manusia, melainkan karena keadaan alam atau situasi tertentu. Contohnya seperti bencana alam.

04/12/2025

FORCE MAJEURE atau KEADAAN KAHAR dalam hukum perdata

Force majeure, atau keadaan kahar, adalah peristiwa tak terduga di luar kendali para pihak yang mencegah pemenuhan kewajiban kontrak. Keadaan ini bisa berupa bencana alam, kerusuhan, perang, atau pandemi, dan dapat membebaskan salah satu pihak dari tanggung jawab hukum akibat kegagalan memenuhi kewajibannya.
Ciri-ciri force majeure
Tidak terduga: Terjadi secara tiba-tiba dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya saat kontrak dibuat., Di luar kendali: Pihak yang terkena dampak tidak dapat mengendalikan atau menghindari peristiwa tersebut., Menyebabkan kelalaian: Peristiwa tersebut secara langsung menghalangi pihak untuk memenuhi prestasinya dalam kontrak.
Contoh peristiwa force majeure, Bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor), Perang, kerusuhan, terorisme, atau huru-hara, Epidemi atau wabah penyakit, Kebakaran, Perubahan kebijakan pemerintah yang drastis ,
Dampak force majeure
Membebaskan dari kewajiban: Pihak yang terkena force majeure tidak akan dianggap lalai dan dibebaskan dari tuntutan ganti rugi atas kegagalannya memenuhi kontrak, seperti dikutip dalam Pasal 1245 KUHPerdata., Penangguhan kontrak: Pelaksanaan kewajiban dapat ditangguhkan hingga keadaan force majeure berakhir., Pengaruh pada PHK: Force majeure dapat menjadi alasan pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi dampaknya terhadap hak pesangon, bergantung pada kebijakan perusahaan dan undang-undang yang berlaku, seperti terlampir dalam

Negeri yang indah
29/11/2025

Negeri yang indah

28/11/2025

Pengadilan Lubuk Pakam Banjir

25/11/2025
Sisabur holong 🤣
12/11/2025

Sisabur holong 🤣

02/11/2025
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
28/10/2025

Pengadilan Tata Usaha Negara Medan

Pengadilan Negeri sei Rampah
27/10/2025

Pengadilan Negeri sei Rampah

Kali ini belajar Beschikking dulu,. istilah hukum Belanda yang berarti keputusan tata usaha negara (KTUN), yaitu penetap...
21/10/2025

Kali ini belajar Beschikking dulu,.
istilah hukum Belanda yang berarti keputusan tata usaha negara (KTUN), yaitu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara secara sepihak berdasarkan kewenangan khusus untuk menciptakan, mengubah, atau menghapus hubungan hukum.Ā Keputusan ini bersifat individual dan konkret (spesifik untuk orang atau badan hukum tertentu) serta bersifat sekali-selesai (berlaku hanya untuk satu kali dan tidak terus-menerus berlaku seperti peraturan umum).

Address

Medan

Telephone

+6285296441024

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lido Simbolon posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Lido Simbolon:

Share

Category