04/12/2025
FORCE MAJEURE atau KEADAAN KAHAR dalam hukum perdata
Force majeure, atau keadaan kahar, adalah peristiwa tak terduga di luar kendali para pihak yang mencegah pemenuhan kewajiban kontrak. Keadaan ini bisa berupa bencana alam, kerusuhan, perang, atau pandemi, dan dapat membebaskan salah satu pihak dari tanggung jawab hukum akibat kegagalan memenuhi kewajibannya.
Ciri-ciri force majeure
Tidak terduga: Terjadi secara tiba-tiba dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya saat kontrak dibuat., Di luar kendali: Pihak yang terkena dampak tidak dapat mengendalikan atau menghindari peristiwa tersebut., Menyebabkan kelalaian: Peristiwa tersebut secara langsung menghalangi pihak untuk memenuhi prestasinya dalam kontrak.
Contoh peristiwa force majeure, Bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor), Perang, kerusuhan, terorisme, atau huru-hara, Epidemi atau wabah penyakit, Kebakaran, Perubahan kebijakan pemerintah yang drastis ,
Dampak force majeure
Membebaskan dari kewajiban: Pihak yang terkena force majeure tidak akan dianggap lalai dan dibebaskan dari tuntutan ganti rugi atas kegagalannya memenuhi kontrak, seperti dikutip dalam Pasal 1245 KUHPerdata., Penangguhan kontrak: Pelaksanaan kewajiban dapat ditangguhkan hingga keadaan force majeure berakhir., Pengaruh pada PHK: Force majeure dapat menjadi alasan pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi dampaknya terhadap hak pesangon, bergantung pada kebijakan perusahaan dan undang-undang yang berlaku, seperti terlampir dalam