
14/10/2025
Medan (MAWARTA) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pengalihan aset milik PTPN I Regional I yang dilakukan melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare. Kedua tersangka yang ditahan adalah ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025....
Medan (MAWARTA) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan tindak pidana korupsi…