Wina Chanel

Call Directions Website Contact the business

Wina Chanel ๐Ÿ”ฐ ๐—ฉ๐—ถ๐—ฑ๐—ฒ๐—ผ ๐—ฅ๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐—ผ๐—บ
๐Ÿ”ฐ ๐—ฉ๐—ถ๐—ฑ๐—ฒ๐—ผ ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐˜๐—ฎ
๐Ÿ”ฐ ๐—ฉ๐—ถ๐—ฑ๐—ฒ๐—ผ ๐—ž๐—ผ๐—บ๐—ฒ๐—ฑ๐—ถ
๐Ÿ”ฐ ๐—ฉ๐—ถ๐—ฑ๐—ฒ๐—ผ ๐—ž๐—ฒ๐˜€๐—ฒ๐—ต๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ๐—ฎ๐—ป

Kagetnya kita semua mengetahui sekelas menteri perinternetan data pribadinya bisa bocor.. Gimana dengan kita yang gak me...
05/10/2026

Kagetnya kita semua mengetahui sekelas menteri perinternetan data pribadinya bisa bocor..
Gimana dengan kita yang gak melek internet?
Gak aman.. Gak aman.. ๐Ÿฅฒ

Data Pribadi Menkomdigi Meutya Hafid Diduga Bocor & Dijual Hanya Rp2.000

Data pribadi milik Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, diduga bocor dan diperjualbelikan di ruang digital. Kasus ini mencuat setelah kreator konten sekaligus analis keamanan siber Namsun Bertin atau yang dikenal sebagai Mr Bert mengunggah video di Instagram pada. Ia menyebutkan data berisi foto KTP, informasi keluarga, hingga kata sandi akun milik Meutya dapat dibeli hanya dengan Rp2.000 melalui kanal jual beli data, termasuk Telegram.

Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyatakan telah berkoordinasi dengan Polri dan BSSN untuk mengusut kasus tersebut. BSSN mengidentifikasi bahwa data yang beredar merupakan data lama yang kembali dimunculkan, namun pengusutan tetap berjalan termasuk penelusuran situs dan pihak yang terlibat. Kemenkomdigi juga mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan data pribadi orang lain karena dapat dikenakan sanksi hukum



04/10/2026

Babak Baru..
Kepolisian Resor Humbang Hasundutan telah menerima tiga laporan resmi terkait peristiwa kekโ‚ฌras4n di Desa Sionom Hudon Julu, Kecamatan Parlilitan, pada Rabu (30/9/2026). Laporan pertama diajukan oleh W***y Mandra Silitonga yang melaporkan puluhan warga atas dugaan peng4niay@an berat, dengan nomor laporan LP/B/152/X/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMUT tertanggal 1 Oktober 2026.

Dua laporan lainnya masuk dari pihak yang berbeda, mencakup dugaan penculikan serta persoalan hak asuh anak yang menjadi pemicu awal peristiwa tersebut. Polisi menegaskan belum menetapkan unsur pidana penculikan dan sedang mendalami seluruh fakta dari ketiga laporan sekaligus, guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan bagi semua pihak.











04/10/2026

PERNYATAAN & KLARIFIKASI

W***y Mandra Silitonga Ayah Kandung Korban Pengani4y4an Massa

Kepada seluruh masyarakat dan publik, saya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Identitas & Tujuan Kedatangan
"Saya W***y Mandra Silitonga, ayah kandung dari Chris Berkat Silitonga (CABS), anak berusia 6 tahun. Saya berangkat dari Sibolga pada Rabu, 30 September 2026, bersama tiga orang rekan: Repan Sinurat, Citra Lestari Manullang, dan Reynoldo Denison Harahap. Tujuan saya bukan mencvlik, melainkan menjemput putra kandung saya yang sudah hampir satu tahun tidak saya temui karena selama ini diasuh oleh neneknya, Demsi Purba, di Desa Sionom Hudon Julu, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan."

2. Sudah Meminta Izin Kepada Nenek Anak
"Setibanya di lokasi, saya mencari ibu mertua saya. Setelah bertemu beliau di persawahan, saya menyampaikan keinginan mengajak anak berjalan-jalan ke kawasan wisata Sibea-bea, Samosir. Beliau memberikan izin dengan syarat saya segera mengembalikan anak tersebut. Saya menyanggupi, menyerahkan oleh-oleh, lalu berangkat."

"Saya sudah meminta izin. Saya bilang mau membawa anak jalan-jalan ke Sibea-bea dan setelah itu akan saya kembalikan."
W***y Mandra Silitonga

3. Dihadang & Diserang Massa
"Beberapa ratus meter setelah berangkat, kendaraan kami dihadang warga. Mereka membawa balok kayu, senj4ta t4jam, dan bend4 tumpul. Kami diseret keluar, dip*kuli, diikat, dan dis4kiti sebelum diselamatkan petugas Polsek Parlilitan. Saya berusaha menjelaskan bahwa saya ayah kandung anak tersebut, tetapi tidak ada yang mau mendengar."

4. Kondisi Saat Ini
"Saya mengalami luka r0bek di kepala dijahit 23 kali, wajah dan kedua mata memar, serta luka di seluruh tubuh. Saya menjalani perawatan di RSUD Doloksanggul. Tiga rekan saya juga mengalami luka berat."

5. Menolak Tuduh4n Pencvlikan
"Saya menolak keras tuduh4n pencvlikan yang ditujukan kepada saya. Saya adalah ayah kandung, belum bercerai secara sah dengan ibunya. Saya berhak bertemu dan mengajak anak saya. Tidak ada unsur pencvlikan dalam peristiwa ini."

6. Laporan Kepada Pihak Berwajib
"Saya telah melaporkan peristiwa ini melalui kuasa hukum saya, Aleng Simanjuntak, S.H., dengan nomor laporan:

LP/B/152/X/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMUT
Tertanggal: 1 Oktober 2026

Saya meminta agar pelaku peng4ni4yaan diproses sesuai hukum yang berlaku."

7. Pesan Kepada Masyarakat
"Saya mengimbau seluruh masyarakat: jangan menghakimi sebelum mengetahui fakta yang sebenarnya. Jangan mudah menyebarkan kabar yang belum dipastikan kebenarannya. Jika ada kecurigaan, panggil polisi jangan main hakim sendiri. Reaksi emosi tanpa fakta hanya akan mencederai orang yang tidak bersalah."

Demikian pernyataan ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya.

W***y Mandra Silitonga
Ayah Kandung Korban Peng4niay4an
RSUD Doloksanggul, 3 Oktober 2026















03/10/2026

Personel satpol PP berhamburan, ketika pemilik rumah mengejar pakai saj4m

Detik-detik menegangkan terjadi di Kota Padang saat Satpol PP melakukan pembongkaran pagar rumah yang diduga memakan badan jalan umum di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. Penertiban yang sebelumnya telah didahului dengan surat imbauan dan peringatan kepada pemilik bangunan mendadak berubah ricuh ketika terjadi perlawanan di lokasi.
Dalam peristiwa tersebut, petugas dilaporkan sempat dilempari batu dan dikejar menggunakan senjata tajam jenis celurit. Suasana pun berubah mencekam hingga sejumlah personel Satpol PP terlihat berlari menyelamatkan diri. Meski demikian, pembongkaran tetap dilanjutkan hingga selesai demi mengembalikan fungsi jalan untuk kepentingan umum.



BUNTUT KASUS LAPAS CIBINONG, DIRJENPAS MASHUDI MENGUNDURKAN DIRITemuan fasilitas hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinon...
02/10/2026

BUNTUT KASUS LAPAS CIBINONG, DIRJENPAS MASHUDI MENGUNDURKAN DIRI

Temuan fasilitas hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan setelah sidak Ombudsman RI. Kini, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Kemenimipas menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi atas persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong.






01/10/2026

VISI MISI KAPOLRI BARU POLISI BERSAMA MASYARAKAT

(Pembukaan)
Setelah resmi dilantik sebagai Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membawa arah baru bagi Korps Bhayangkara. Visi utamanya tertulis jelas: "Polisi Bersama Masyarakat".

Artinya, kepolisian tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan menegakkan hukum, tetapi juga harus hadir, dekat, dan dipercaya oleh masyarakat.

(Poin Pertama: Hapus "No Viral, No Justice")
Salah satu komitmen yang langsung disampaikan adalah menghapus praktik "No Viral, No Justice".

Menurutnya, setiap laporan warga harus ditangani secara cepat, adil, dan profesional tanpa harus menunggu viral di media sosial. Polisi diharapkan hadir sejak masalah muncul, bukan hanya bertindak setelah kasus menjadi sorotan publik.

(Poin Kedua: Pelayanan yang Lebih Manusiawi)
Kapolri baru juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang humanis. Setiap warga yang datang melapor harus diperlakukan dengan baik, didengar haknya, dan mendapatkan kepastian proses.

Polisi tidak hanya dilihat sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

(Poin Ketiga: Reformasi Internal)
Di sisi internal, Jenderal Suyudi Ario Seto menargetkan perbaikan sistem rekrutmen, pendidikan, dan pengawasan anggota Polri.

Ia ingin memastikan semua proses berjalan transparan, bersih, dan sesuai aturan. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih percaya kepada institusi kepolisian.

(Poin Keempat: Polisi yang Proaktif)
Selain itu, visi ini juga mendorong polisi untuk bekerja lebih proaktif. Artinya, polisi tidak hanya bertindak setelah ada laporan, tetapi juga aktif mendeteksi potensi gangguan keamanan di masyarakat.

Dekat dengan warga, mendengar aspirasi, dan menyelesaikan masalah sejak dini menjadi bagian dari arah kebijakan baru.

(Penutup)
Dengan visi "Polisi Bersama Masyarakat", Kapolri baru berharap Polri dapat menjadi institusi yang lebih dipercaya, lebih dekat, dan lebih mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menjaga keamanan dan keadilan.





JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Rep...
01/10/2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026).
Suyudi menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kini resmi menyandang pangkat jenderal bintang empat. Proses pergantian tongkat estafet kepemimpinan Korps Bhayangkara ini berjalan cepat setelah DPR RI memberikan persetujuan mutlak dalam Rapat Paripurna ke-8 berdasarkan Surat Presiden (Surpres). Tak hanya Kapolri, dalam kesempatan yang sama Presiden Prabowo juga melantik Komjen Pol Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kapolri (Wakapolri).
Dalam pernyataan perdananya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen besar untuk mereformasi pelayanan publik di kepolisian. Salah satu sorotan utamanya adalah menghapus fenomena "๐—ก๐—ผ ๐—ฉ๐—ถ๐—ฟ๐—ฎ๐—น, ๐—ก๐—ผ ๐—๐˜‚๐˜€๐˜๐—ถ๐—ฐ๐—ฒ" yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Suyudi berjanji bahwa ke depan, setiap laporan warga akan ditangani secara cepat dan adil tanpa harus menunggu viral di media sosial terlebih dahulu.
Dengan mengusung visi "Polisi Bersama Masyarakat", Suyudi berkomitmen membangun institusi Polri yang lebih humanis dan proaktif dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat sebelum berkembang menjadi masalah yang besar.

Komisi II DPR Minta Identitas Pelapor Dipublikasikan, Pakar Hukum: Melanggar UU Anggota Komisi II DPR meminta identitas ...
01/10/2026

Komisi II DPR Minta Identitas Pelapor Dipublikasikan, Pakar Hukum: Melanggar UU

Anggota Komisi II DPR meminta identitas pelapor kasus fasilitas mewah Lapas Cibinong dipublikasikan agar tidak dianggap rekayasa. Namun permintaan ini dinilai melanggar hukum UU Ombudsman maupun UU KIP mewajibkan perlindungan identitas pelapor demi keselamatan dan keberanian melapor. Mengungkapkannya justru melemahkan pengawasan, sehingga Ombudsman tetap berkewajiban menjaga kerahasiaan tersebut.

Dasar Hukum Perlindungan Pelapor

๐Ÿ‘‰UU No. 37/2008 Pasal 24 ayat (2): Ombudsman wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor

๐Ÿ‘‰โ€‹UU No. 14/2008 Pasal 17: Identitas pelapor termasuk informasi yang dikecualikan/dilindungi

๐Ÿ‘‰โ€‹Mengungkapkannya dapat mengancam keselamatan pelapor dan dianggap tindak pidana

01/10/2026

Anggota Komisi II DPR Minta Identitas Pelapor Lapas Cibinong Dipublikasikan, Langkah Dinilai Melanggar Hukum

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI pada Selasa (29/9/2026), Anggota DPR Fraksi PDI-P Bob Andika Mamana Sitepu meminta agar ke depannya identitas pelapor temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong dipublikasikan secara terbuka. Menurutnya, keterbukaan ini diperlukan agar masyarakat tidak menganggap temuan Ombudsman sebagai rekayasa semata .

Permintaan ini langsung menuai kritik luas. Kriminolog UI Adrianus Meliala menilai hal tersebut "aneh dan tidak masuk akal", sementara pakar hukum mengingatkan bahwa identitas pelapor dilindungi UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengungkap identitas pelapor justru dapat menimbulkan rasa takut melapor dan melemahkan pengawasan, sehingga Ombudsman berkewajiban merahasiakannya.

Dasar Hukum Perlindungan Pelapor
โœ๏ธ UU No. 37/2008 Pasal 24 ayat (2): Ombudsman wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor
โ€‹โœ๏ธ UU No. 14/2008 Pasal 17: Identitas pelapor termasuk informasi yang dikecualikan/dilindungi
โ€‹โœ๏ธ Mengungkapkannya dapat mengancam keselamatan pelapor dan dianggap tindak pidana


โ€‹
โ€‹
โ€‹
โ€‹
โ€‹
โ€‹
โ€‹
โ€‹
โ€‹



BREAKING NEWS: Sah! DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri BaruJAKARTA__ Rapat Paripurna DPR RI secara resmi m...
01/10/2026

BREAKING NEWS: Sah! DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Baru

JAKARTA__ Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru pada Kamis (1/10/2026) pagi. Mantan Kepala BNN tersebut diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai calon tunggal untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan diketuk oleh Ketua DPR RI Puan Maharani setelah Komisi III merampungkan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) secara aklamasi pada hari yang sama.
Pasca-ketuk palu di DPR, Komjen Suyudi dijadwalkan langsung dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara pada siang ini sekitar pukul 13.30 WIB. Beriringan dengan pergantian ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan akan mengemban jabatan baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).


Address

Medan Kota
Medan

Opening Hours

Monday 10:00 - 22:00
Tuesday 10:00 - 22:00
Wednesday 10:00 - 22:00
Thursday 10:00 - 22:00
Friday 10:00 - 22:00
Saturday 10:00 - 22:00
Sunday 03:00 - 22:00

Telephone

+85297732573

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Wina Chanel posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Wina Chanel:

Shortcuts

Share