Medan oke kali

Medan oke kali berita terkini yang ada di medan khususnya nusantara dan dunia umumnya

Medanoke.com – Medan, Tim Tabur (tangkap buronan) Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) berhasil mengamankan terpid...
27/01/2022

Medanoke.com – Medan, Tim Tabur (tangkap buronan) Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) berhasil mengamankan terpidana korupsi Jhonson Tambunan, mantan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kota Pematang Siantar di tempat kediaman terpidana (kost) di Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022).
Menurut Kajati Sumut (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumater Utara) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jhonson diamankan tim Tabur Kejatisu terkait Eksekusi Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004, diputus Pidana Penjara Selama Satu Tahun akibat bersalah dalam korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp. 451.159.500.
“Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp. 18.537.031,67,” katanya, Kamis (27/01/2022).
Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa terpidana sudah ditetapkan DPO sejak tahun 2004 dan saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan.
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2003 oleh Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan. Kemudian JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung. MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” pungkasnya. (Jeng)

https://medanoke.com/tim-tabur-amankan-mantan-kadis-pu-dan-pupr-pematang-siantar-terkait-korupsi-revitalisasi/

Medanoke.com – Medan, Tim BBKSDA Sumut (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara) menemukan orang utan di ...
26/01/2022

Medanoke.com – Medan, Tim BBKSDA Sumut (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara) menemukan orang utan di kediaman mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, yang kuat dugaan sebagai peliharaannya.
“Satu orang utan dan jenis satwa lainnya,” kata Plh. Kepala BBKSDA Sumut, Irzal, Selasa (25/01/2022).
Tim BBKSDA bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penggeledahan dan menemukan orang utan di rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Namun, Irzal belum memberikan keterangan rinci terkain jenis satwa apa saja yang dimiliki Terbit.
Mantan Bupati itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dari pengaturan paket proyek infrastuktur dan proyek Dinas Pendidikan tahun anggaran 2020-2022.
Tak hanya itu, Terbit yang memiliki penjara di dalam rumahnya menjadi polemik besar dalam sejarah modern. Pasalnya, ia memperbudak puluhan orang pekerja sawit di kebun miliknya dan terpaksa mendekam dibalik jeruji besi dengan dalih rehabilitasi narkoba serta melawan sang Bupati. (Jeng)

https://medanoke.com/terkuak-bupati-langkat-pelihara-orang-utan/

Medanoke.com – Medan, Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Maneger Nasution, miris saat mengetahui m...
25/01/2022

Medanoke.com – Medan, Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Maneger Nasution, miris saat mengetahui masih adanya sistem perbudakan saat teknoligi berkembang cukup pesat. Dirinya mengutuk keras perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin, mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara yang kuat dugaan memiliki penjara pribadi.
“Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang,” ucapnya saat memberi keterangan pers. Selasa (25/01/2022).
tak hanya itu, LPSK akan memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban praktik perbudakan modern yang dilakukan Terbit.
“LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada yang memberi laporan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya
Penjara itu terdiri dari dua sel besar yang dilengkapi gembok, dan mampu menampung 40 orang dewasa. Ironisnya, pekerja sawit yang dipekerjakan Tebit tidak pernah menerima gaji, serta rutin mengalami siksaan fisik. Pihak kepolisian memberi keterangan, 10 tahun lamanya Terbit berani mengurung manusia tanpa sepengetahuan pihak berwenang. Terbit sengaja mengurung manusia dengan dalih rehabilitasi narkoba tapi tanpa izin.
Penjara pribadi milik Terbit jelas melanggar hukum sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 I ayat (1) dan (2); Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia. (Jeng)

https://medanoke.com/soal-penjara-di-rumah-bupati-langkat-lpsk-itu-tidak-manusiawi/

Diundang Tapi Yang Ngundang Tak Hadir.. Kasian Nasibmu Rakyat Kecil
14/01/2022

Diundang Tapi Yang Ngundang Tak Hadir.. Kasian Nasibmu Rakyat Kecil

redaksi See author's posts

Saling Ejek Dua Remaja Putri Berakhir Jambak Jambakan di Medan
13/01/2022

Saling Ejek Dua Remaja Putri Berakhir Jambak Jambakan di Medan

Medanoke.com - Medan, Akibat kesalahpahaman, remaja putri di kawasan Jalan Cempaka 8, pasar 3, Medan Selayang terlibat pertikaian dan sempat tersebar video di media sosial Instagram . Video yang diunggah hari Rabu, (12/1/2022) oleh akun Instagram tersebut merekam kejadian bengis remaja be...

https://medanoke.com/pengadaan-tanah-50-persen-berasal-dari-konflik-agraria/
07/01/2022

https://medanoke.com/pengadaan-tanah-50-persen-berasal-dari-konflik-agraria/

MEDANOKE - Jakarta, KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) mengungkapkan di sektor infrastruktur dan properti sepanjang tahun 2021 setidaknya hampir 50 persen pengadaan tanah oleh pemerintah untuk PSN (proyek strategis nasional berasal dari konflik agraria. Pelaksanaan PSN pada 2021 telah menyebabkan 40...

07/01/2022
https://medanoke.com/kajati-tutup-rakerda-2021/
03/01/2022

https://medanoke.com/kajati-tutup-rakerda-2021/

Medanoke-Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu secara resmi menutup kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Sumut Tahun 2021 yang diikuti 28 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual (zoom meeting) selama 2 hari Senin (27...

https://medanoke.com/kasus-terbaru-tahanan-tewas-di-medan-mulai-diinvestigasi/
03/01/2022

https://medanoke.com/kasus-terbaru-tahanan-tewas-di-medan-mulai-diinvestigasi/

‌Medanoke.com - Medan, Temuan terbaru kasus kematian seorang tahanan Polrestabes Medan kembali mengusik rasa keadilan kalangan praktisi hukum. PAHAM (Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia) salah satunya. Investigasi soal itu pun mulai digelar. Setidaknya itu yang ditemukan di rumah duka Zailani (al...

Address

Medan

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Medan oke kali posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share