05/01/2026
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Logika hukum yang dibangun Kejatisu dalam kasus penjualan tanah negara oleh PTPN I Regional I kepada PT. Ciputra dinilai menyesatkan dan penanganannya cenderung ke arah ‘ecek-ecek’ atau telah diskenariokan.
Hal tersebut di tegaskan oleh Praktisi Hukum Jauli Manalu secara terbuka, Senin (5/1/2026) pagi merespon pernyataan resmi Kejatisu melalui Kasipidsus Muchammad Jeffry 18 Desember 2025 soal tidak akan ditangkapnya pihak PT. Citraland, dan terkait telah ditahannya 4 tersangka yakni Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti serta Irwan Perangin-angin.
Menurut Jauli Manalu, kasus proyek Deli Megapolitan Citraland bukan sebuah halusinasi dengan perspektif dapat digiring sesuai selera. Namun, perkara ini ibarat satu perahu yang dibentuk dari berbagai bahan saling mengikat, menyatu, melengkapi, serta menjaga hingga dapat berlayar tidak karam.
Baca selengkapnya di: https://aktualonline.co.id/2026/01/05/penanganan-kasus-citraland-dinilai-ecek-ecek-kajatisu-harli-siregar-disarankan-pensiun-dini/
Update beritamu melalui
aktualonline.co.id
Ikuti Kami
YT: AKTUAL CHANNEL
FB PAGE: Aktual Online
IG: