Aktual Online

Aktual Online AKTUAL ONLINE Adalah Media Online Terdepan dan Berintegitas. Kerja sama hubungi: 0813-9683-6222

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Logika hukum yang dibangun Kejatisu dalam kasus penjualan tanah negara oleh PTPN I Regiona...
05/01/2026

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Logika hukum yang dibangun Kejatisu dalam kasus penjualan tanah negara oleh PTPN I Regional I kepada PT. Ciputra dinilai menyesatkan dan penanganannya cenderung ke arah ‘ecek-ecek’ atau telah diskenariokan.

Hal tersebut di tegaskan oleh Praktisi Hukum Jauli Manalu secara terbuka, Senin (5/1/2026) pagi merespon pernyataan resmi Kejatisu melalui Kasipidsus Muchammad Jeffry 18 Desember 2025 soal tidak akan ditangkapnya pihak PT. Citraland, dan terkait telah ditahannya 4 tersangka yakni Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti serta Irwan Perangin-angin.

Menurut Jauli Manalu, kasus proyek Deli Megapolitan Citraland bukan sebuah halusinasi dengan perspektif dapat digiring sesuai selera. Namun, perkara ini ibarat satu perahu yang dibentuk dari berbagai bahan saling mengikat, menyatu, melengkapi, serta menjaga hingga dapat berlayar tidak karam.

Baca selengkapnya di: https://aktualonline.co.id/2026/01/05/penanganan-kasus-citraland-dinilai-ecek-ecek-kajatisu-harli-siregar-disarankan-pensiun-dini/

Update beritamu melalui
aktualonline.co.id

Ikuti Kami
YT: AKTUAL CHANNEL
FB PAGE: Aktual Online
IG:








05/01/2026

DESA SIAMPORIK DI LABUHANBATU UTARA MASIH BELUM TERALIRI LISTRIK PLN

Memasuki tahun 2026, salah satu dusun di Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, hingga kini masih belum menikmati penerangan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kondisi tersebut terpantau pada Minggu (4/1/2026).

Ketiadaan listrik membuat aktivitas warga, terutama pada malam hari, menjadi terbatas dan menyulitkan kehidupan sehari-hari. Warga berharap pemerintah daerah bersama pihak PLN segera memberikan perhatian serius agar penerangan listrik dapat segera masuk ke wilayah tersebut.

Tonton slengkapnya di: https://youtu.be/UIg_hQY-5IY

Update beritamu melalui
aktualonline.co.id

Ikuti Kami
YT: AKTUAL CHANNEL
FB PAGE: Aktual Online
IG:








AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Sejak awal, Bupati Deli Serang Asri Ludin Tambunan tidak mampu menunjukkan bukti ke...
03/01/2026

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Sejak awal, Bupati Deli Serang Asri Ludin Tambunan tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang katanya mereka beli dari PTPN I Regional I. Meski begitu ia tetap memaksakan kehendak membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di atas lahan milik warga.

Zusmala Dewi Chan, warga yang lahannya dirampas mengungkap bahwa Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menggunakan cara-cara preman (red. intimidasi) kepadanya. Yakni dengan mengumpul massa dari perangkat kecamatan hingga desa, lalu menerobos masuk ke tanah miliknya pada 4 Desember 2025.

Memang tidak ada adu jotos saat itu, namun istri dari Mahmuddin Dewi Chan dikepung oleh puluhan orang berseragam pemerintah untuk menjatuhkan mental, diajak laga argumen, dan tidak dibiarkan meminta pembangunan dihentikan sebelum Pemkab Deli Serdang menunjukkan bukti kepemilikan laha atau memberi solusi atas lahan yang dibangun TPS3R.

Baca selengkapnya di: https://aktualonline.co.id/2026/01/03/bupati-deli-serdang-asri-ludin-tambunan-gunakan-gaya-preman-rampas-tanah-masyarakat/

Update beritamu melalui
aktualonline.co.id

Ikuti Kami
YT: AKTUAL CHANNEL
FB PAGE: Aktual Online
IG:











AKTUALONLINE.co.id – Medan || Praktisi Hukum Jauli Manalu mendesak Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung RI untuk ...
03/01/2026

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Praktisi Hukum Jauli Manalu mendesak Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung RI untuk segera memeriksa Kajatisu Harli Siregar, jaksa terlibat penanganan kasus serta pemberi LO untuk proyek Deli Megapolitan Citraland.

Pasalnya, Jauli Manalu menilai telah terjadi pilah-pilah tersangka secara terang-terangan yang disampaikan secara resmi oleh Kejatisu melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Muchammad Jeffry pada 18 Desember 2025 lalu, dengan menyatakan PT. Ciputra tidak akan ada yang ditahan.

Jika alur berpikir secara hukum Muchammad Jeffry yang dipakai, tentu saja Kejatisu telah salah melakukan penahanan terhadap eks Kepala BPN Sumut Askani, eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Direktur NDP Iman Subekti dan eks Dirut PTPN II (red. sekarang bernama PTPN I Regional I) Irwan Perangin-angin.

Baca selengkapnya di: https://aktualonline.co.id/2026/01/03/jamwas-didesak-periksa-kajatisu-harli-siregar-jaksa-terlibat-penangan-kasus-serta-pemberi-lo-proyek-citraland/

Update beritamu melalui
aktualonline.co.id

Ikuti Kami
YT: AKTUAL CHANNEL
FB PAGE: Aktual Online
IG:













‎AKTUALONLINE.co.id – Medan || Innalillahi Wainnailaihi Rajiun, telah meninggal dunia Pakar Tata Kota Jaya Arjuna di usi...
03/01/2026

‎AKTUALONLINE.co.id – Medan || Innalillahi Wainnailaihi Rajiun, telah meninggal dunia Pakar Tata Kota Jaya Arjuna di usia 74 tahun.

‎Berdasarkan informasi yang diterima Aktual Online, ia meninggal dunia sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya di Simpang Jalan Utama.

‎Memang, sebelum menghembuskan nafas terakhir, dalam pertemuan 12 Desember 2025 dengan Aktual Online, Jaya Arjuna menyampaikan sakit yang ia derita di bagian punggung dan kaki hingga membuatnya sulit berjalan dan tidak dapat berdiri lama.

‎Meski begitu, ia tidak menampakkan rasa sakit dan tetap semangat menyuarakan cara-cara yang harus dijalankan pemerintah Kota Medan agar tidak banjir lagi saat diwawancara program Ekslusif Aktual Online.

Baca selengkapnya di: https://aktualonline.co.id/2026/01/03/innalillahi-pakar-tata-kota-jaya-arjuna-meninggal-dunia/

Update beritamu melalui
aktualonline.co.id

Ikuti Kami
YT: AKTUAL CHANNEL
FB PAGE: Aktual Online
IG:




AKTUALONLINE.co.id – Medan || Pernyataan resmi dan ‘ngawur’ Kejatisu melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Muc...
02/01/2026

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Pernyataan resmi dan ‘ngawur’ Kejatisu melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Muchammad Jeffry soal tidak akan ditangkapnya PT. Ciputra dalam kasus jual beli lahan negara oleh PTPN I Regional I malah membuka keterlibatan Kejagung di dalam perkara tersebut.

Praktisi Hukum Jauli Manalu, Jumat (2/12/2025) siang mengungkit bahwa Kejagung pernah mengeluarkan Legal Opinion (LO) B.593/G/Gph.1/11/2019 Tanggal 4 November 2019 yang terus dijadikan dasar hukum oleh PTPN I untuk melancarkan proyek Deli Megapolitan Citraland.

“Saya melihat Kejatisu makin lama makin ngawur ngomong. Tiba-tiba bilang PT. Ciputra tidak terlibat. Loh, yang beli tanahnya kan Ciputra, yang jual tanah setelah jdi properti mewah siapa, ya Ciputra. Kalau sudah ngelantur begini semakin membuka fakta ada campur tangan Kejagung karena pernah mengeluarkan LO. Yang mengeluarkan LO kemarin dipanggil tidak sama Kejatisu,” ungkap Jauli Manalu.

Baca selengkapnya di: https://aktualonline.co.id/2026/01/02/pernyataan-ngawur-kejatisu-buka-fakta-keterlibatan-kejagung-di-proyek-deli-megapolitan-citraland/

Update beritamu melalui
aktualonline.co.id

Ikuti Kami
YT: AKTUAL CHANNEL
FB PAGE: Aktual Online
IG:













AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Klaim bahwa PTPN I Regional I memiliki HGU di atas lahan milik warga Laut Dendang, ...
02/01/2026

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Klaim bahwa PTPN I Regional I memiliki HGU di atas lahan milik warga Laut Dendang, khususnya pada lahan milik pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala merupakan informasi sesat yang sengaja disebarkan guna memperkuat aksi perkebunan merampok tanah masyarakat.

Ditambah adanya pernyataan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang menyatakan bahwa ia membeli tanah dari PTPN I Regional lalu membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) adalah rekayasa untuk menindas masyarakat pemilik lahan secara mental dan fisik.

Salah seorang warga kepada Aktual Online, Jumat (2/12/2025) siang menegaskan bahwa PTPN I Regional I tidak pernah memiliki tanah sejengkal pun. Tanah yang sempat diklaim sebagai HGU dan telah habis izinnya merupakan lahan milik masyarakat yang direbut secara paksa.

Baca selengkapnya di: https://aktualonline.co.id/2026/01/02/ptpn-i-tidak-punya-tanah-masyarakat-lahan-kami-dirampok-lalu-dijadikan-hgu-dan-dijual-ke-bupati-deli-serdang/

Update beritamu melalui
aktualonline.co.id

Ikuti Kami
YT: AKTUAL CHANNEL
FB PAGE: Aktual Online
IG:








AKTUALONLINE.co.id – Medan || Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon menilai bahwa kasus korupsi ...
02/01/2026

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon menilai bahwa kasus korupsi atas penjualan lahan yang dilakukan PTPN I Regional I lebih menarik dibanding kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Topan Ginting.

‎Pasalnya, dalam kasus PTPN I Regional I ada banyak pihak yang terlibat, termasuk PT. Ciputra dan pemerintah. Sementara dalam kasus OTT Topan Ginting, tidak akan ada tersangka tambahan.

‎”Makanya saya bilang, lebih seksi kasus Ciputra di PTPN yang ditangani Kejaksaan, dari pada kasus Topan Ginting di KPK,” ungkapnya dalam refleksi akhir tahun 2025 yang digelar KAMAK, Rabu (31/12/2025) lalu.

Baca selengkapnya di: https://aktualonline.co.id/2026/01/01/kasus-penjualan-lahan-oleh-ptpn-i-lebih-menarik-dibanding-ott-topan-ginting/

Update beritamu melalui
aktualonline.co.id

Ikuti Kami
YT: AKTUAL CHANNEL
FB PAGE: Aktual Online
IG:








AKTUALONLINE.co.id – Medan || Laporan warga Zusmala Dewi Chan atas penyerobotan lahannya yang dilakukan PTPN I Regional ...
31/12/2025

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Laporan warga Zusmala Dewi Chan atas penyerobotan lahannya yang dilakukan PTPN I Regional I dan Bupati Deli Serdang untuk dijadikan lokasi proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dengan anggaran Rp392 juta.

Zusmala Dewi Chan kepada Aktual Online, Rabu (31/12/2025) pagi menerangkan bahwa ia telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pada 29 Desember 2025.

Di hadapan penyidik ia menerangkan kronologis kasus serta menunjukkan bukti-bukti otentik dasar kepemilikan lahan seluas 2.400 meter persegi dari 7.200 meter persegi yang diklaim PTPN I Regional I berstatus HGU dan diakui Bupati Deli Serdang telah dibeli Pemkab sehingga berani membangun paksa TPS3R.

Baca selengkapnya di: https://aktualonline.co.id/2025/12/31/penanganan-kasus-perampasan-lahan-warga-oleh-ptpn-i-dan-bupati-deli-serdang-mulai-jalan-di-polda-sumut/

Update beritamu melalui
aktualonline.co.id

Ikuti Kami
YT: AKTUAL CHANNEL
FB PAGE: Aktual Online
IG:









AKTUALONLINE.co.id – Medan || Penanganan kasus penjualan tanah negara oleh PTPN I Regional I kepada PT. Ciputra yang tid...
31/12/2025

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Penanganan kasus penjualan tanah negara oleh PTPN I Regional I kepada PT. Ciputra yang tidak kunjung dituntaskan Kejatisu hingga penutupan tahun 2025, kini hanya menjadi bahan olokan (red.ejekan) publik.

Di media sosial Facebook Aktual Online, nitizen mulai memberikan komentar menohok karena menilai adanya ketidakberesan Kejatisu dalam mengungkap dan menuntaskan perkara berkedok kerjasama dengan nama proyek Deli Megapolitan.

Seperti akun Endy Medan Al-Assoy menuliskan “Mana berani mereka menyentuh Citralen, krn diduga akan terkena mutasi ke daerah terpencil dan bukan lahan basa.”

Baca selengkapnya di: https://aktualonline.co.id/2025/12/31/tutup-tahun-2025-kasus-citraland-hanya-jadi-bahan-olokan/

Update beritamu melalui
aktualonline.co.id

Ikuti Kami
YT: AKTUAL CHANNEL
FB PAGE: Aktual Online
IG:









AKTUALONLINE.co.id – Medan || Praktisi Hukum Jauli Manalu menilai bahwa pernyataan resmi dari Asisten Tindak Pidana Khus...
30/12/2025

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Praktisi Hukum Jauli Manalu menilai bahwa pernyataan resmi dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu Muchamad Jeffry soal keterlibatan PT. Ciputra dalam kasus penjualan lahan HGU PTPN I lewat kemasan proyek Deli Megapolitan Citraland sebagai investor, telah meruntuhkan hukum di Indonesia.

Pernyataan resmi dari Kejatisu tersebut malah dapat mengundang makna agar masyarakat tidak perlu takut menjadi mafia tanah, khususnya untuk menjual aset-aset tanah berstatus HGU maupun eks HGU selama memiliki modal cukup.

“Ya kalau pernyataannya demikian, berarti masyarakat sudah diberitahu agar jangan takut jadi mafia tanah. Jadi saja mafia tanah. Kalau ada masalah hukum toh tidak kena,” urai Jauli Manalu, Selasa (30/12/2025) siang.

Baca selengkapnya di: https://aktualonline.co.id/2025/12/30/jika-ciputra-dianggap-kejatisu-investor-maka-jangan-takut-jadi-mafia-tanah/

Update beritamu melalui
aktualonline.co.id

Ikuti Kami
YT: AKTUAL CHANNEL
FB PAGE: Aktual Online
IG:









AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Rp392 juta milik Bup...
30/12/2025

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Rp392 juta milik Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mombongkar fakta peristiwa perampokan PTPN I Regional I yang selama ini terkubur dan sengaja dikaburkan dari publik.

Mananti Sigalingging salah seorang pemegang alas hak mengisahkan bahwa Desa Laut Dendang dahulunya adalah hutan. Sekitar Tahun 1952, tempat itu dibersihkan oleh masyarakat yang ingin bermukim dan berladang untuk menyambung hidup.

Setahun kemudian, lokasi tersebut secara resmi dimasukkan ke dalam perluasan Desa Laut Dendang oleh Panitia Perjuangan Penuntut Perluasan Desa Laut Dendang (P4LD) yang dipimpin oleh M. Yusuf dan Sekretaris M. Nur.

Baca selengkapnya di: https://aktualonline.co.id/2025/12/30/persekongkolan-ptpn-i-dan-bupati-deli-serdang-asri-ludin-tambunan-rampok-lahan-dibongkar-masyarakat-ini-krpt-kami/

Update beritamu melalui
aktualonline.co.id

Ikuti Kami
YT: AKTUAL CHANNEL
FB PAGE: Aktual Online
IG:









Address

Jalan Panglima Denai No. 30
Medan

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Aktual Online posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Aktual Online:

Share