23/09/2026
RANTAUPRAPAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial MA alias Ari (32), warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rantauprapat.
Ari ditangkap pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Paindoan, Gang Pintu 9, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sastrawan Ginting, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto SH MH, mengatakan informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat penggerebekan berlangsung, seorang pria berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pria yang mengaku bernama Ari,” kata Hardiyanto kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Menurut Hardiyanto, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,61 gram. Polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan sebagai sendok serbuk sabu, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai Rp300.000.
“Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, Ari mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang akan dijual. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial N, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Hardiyanto.
Setelah diamankan beserta barang bukti, Ari dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk mencari keberadaan pria berinisial N yang disebut sebagai pemasok.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan transaksi, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing,” kata Aswin.
Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.