sumut.terkini

sumut.terkini Berita Seputar Sumatera Utara | Kota Medan |

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pada Selasa (15/7), bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk membel...
16/07/2025

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pada Selasa (15/7), bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk membeli komoditas energi AS senilai US$15 miliar atau sekitar Rp243,9 triliun (asumsi kurs Rp16.260 per dolar AS).

Trump menyebut Indonesia juga akan membeli 50 pesawat Boeing sebagai bagian kesepakatan perdagangan yang dinegosiasikan kedua negara.

Trump mengungkap kedua negara sepakat tarif 19 persen untuk barang-barang Indonesia yang masuk ke AS.

"Sebagai bagian dari Perjanjian tersebut, Indonesia telah berkomitmen untuk membeli Energi AS senilai $15 Miliar, Produk Pertanian Amerika senilai $4,5 Miliar, dan 50 Jet Boeing, banyak di antaranya adalah Boeing 777," kata Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social, dikutip AFP, Rabu (16/7).

Dengan demikian barang-barang Indonesia yang masuk ke AS akan dikenakan tarif sebesar 19 persen. Angka ini jauh di bawah 32 persen yang sebelumnya ditetapkan Trump.

Beberapa jam sebelumnya, Trump menyampaikan bahwa dirinya telah membuat kesepakatan dengan Indonesia. Trump mengaku berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto terkait kesepakatan ini.

Trump awalnya mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto mengenai penetapan tarif impor 32 persen untuk Indonesia. Tarif itu akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2025.

Dalam surat yang ditulis pada Senin (7/7) dan ditujukan langsung kepada Prabowo, Trump menuliskan soal kuatnya kerja sama perdagangan antara Indonesia dengan AS.

Pemerintahan Prabowo beberapa waktu lalu sudah berupaya merayu Trump dengan berjanji menambah impor dan investasi ke AS hingga US$34 miliar atau Rp551 triliun (asumsi kurs Rp16.206,38 per dolar AS) agar lolos dari serangan tarif 32 persen itu.

Sejumlah negara juga dihajar AS dengan tarif impor tinggi, seperti Thailand, Laos, Myanmar, Kamboja, hingga Malaysia untuk negara di kawasan ASEAN. (CNN Indonesia).

KPK menjerat 5 tersangka usai melancarkan 2 operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut). KPK juga membuka pel...
29/06/2025

KPK menjerat 5 tersangka usai melancarkan 2 operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut). KPK juga membuka peluang memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution apabila ada dugaan keterkaitan dalam perkara tersebut.

Dua OTT yang dimaksud yaitu:
1.⁠ ⁠OTT terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut
2.⁠ ⁠OTT terkait proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut

"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/25).

Dari 2 OTT itu, KPK menjerat 5 orang tersangka, yaitu:

1.⁠ ⁠Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Sumut
2.⁠ ⁠Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3.⁠ ⁠Heliyanto (HEL) selaku PPT Satker PJN Wilayah I Sumut
4.⁠ ⁠M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG
5.⁠ ⁠M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN

Singkatnya mereka berkongkalikong dalam proyek itu. Akhirun dan Rayhan dijerat sebagai pemberi suap, sedangkan Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerima suap.

KPK Panggil Gubernur Sumut Jika ...
Dalam jumpa pers tersebut, wartawan menanyakan tentang kedekatan Topan dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Topan pun pernah ditunjuk Bobby sebagai Plt Sekda Kota Medan semasa Pilkada 2024. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengaku akan mendalami hal tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan upaya follow the money, mengikuti ke mana uang itu. Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak. Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan," ucap Asep. (Detik.com).

Malang nasib DRH, seorang ibu rumah tangga (IRT) dari Desa Huta Baru Nangka, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padan...
23/06/2025

Malang nasib DRH, seorang ibu rumah tangga (IRT) dari Desa Huta Baru Nangka, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Pasalnya, ia tewas diduga dianiaya oleh istri terduga selingkuhannya, (12/6/25).

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menangkap terduga pelaku ND. Padahal, keluarga korban sudah melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumut dengan nomor: LP/B/163/V/2025/SPKT/Polsek Padang Bolak.

Informasi yang diperoleh, aksi dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (4/6/25), ketika suami korban berinisial AM Siregar mengajak korban mendatangi warung milik terduga selingkuhan korban berinisial B, yang tak lain merupakan suami ND.

Tujuan AM Siregar mendatangi warung itu memastikan kebenaran hubungan terlarang antara korban dengan suami pelaku. Ketika sampai di warung, pelaku langsung menganiaya dan menjambak rambut korban.

Spontan, B, suami terduga pelaku langsung kabur dengan melompat ke sungai. Melihat aksi itu, SM Siregar bersama seorang rekannya langsung mengejar suami pelaku. Namun, B berhasil melarikan diri.

Selang beberapa menit, AM Siregar kembali mendatangi warung milik B. Ketika tiba di warung, korban terlihat duduk, sedangkan pelaku masih memegang rambut korban. Melihat kejadian, pelapor AM Siregar langsung melerai.

Kepada wartawan, Nisa, salah seorang kerabat korban mengatakan, saat dibawa pulang, kondisi korban sudah lemas dan muntah-muntah.”Kita berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tapsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Maria Marpaung mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.”Lagi ditangani polisi,”ujarnya.
Source : Lensa Kini

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban...
18/02/2025

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Presiden.

Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Diantaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

“Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden.

Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025.

Jakarta - KPK telah menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Penyid...
05/02/2025

Jakarta - KPK telah menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Penyidik KPK menyita belasan mobil.

"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Tim KPK menggeledah rumah Japto pada Selasa (4/2). Selain mobil, KPK juga menyita mata uang asing hingga barang bukti elektronik.

"(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik," ujar Tessa.

Namun, Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan Rita. Dia juga belum menjelaskan mobil yang disita itu terdaftar atas nama siapa.

Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. (Detik)

Benny Hasibuan selaku Wabendum PB HMI meminta Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, untu...
03/02/2025

Benny Hasibuan selaku Wabendum PB HMI meminta Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, untuk segera menginstruksikan Inspektorat Kabupaten memeriksa Dinas Pendidikan Kabupaten. Hal ini dilakukan dalam rangka melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja dinas pendidikan di Kabupaten Padang Lawas.

Permintaan ini muncul karena banyaknya dugaan penyelewengan realisasi anggaran Dana BOS (Biaya Operasional Sekalah) yang dikelola oleh pihak sekolah di wilayah kabupaten Padang lawas. Khususnya SMP Negeri 1 Sosa Julu, dimana Ibu Masitoh Hasibuan S.Pd., menjabat selaku kepala sekolah.

Dugaan ini diperkuat dengan maraknya pemberitaan dimedia terkait adanya 3 orang Oknum yang di OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh pihak Polres Padang lawas terkait dugaan pemerasan yang berkaitan permasalahan Pengelolaan Dana BOS.

Dimana pihak keluarga dan kuasa hukum salah satu oknum yang di OTT dalam pemberitaan lain juga membantah adanya dugaan pemerasan yang didugakan terhadap anggota keluarga mereka, melainkan pihak keluarga merasa anggota keluarganya seolah terdapat dugaan dijebak oleh oknum saat sedang melakukan investigasi jurnalistik terkait pengelolaan dana BOS karena ia berprofesi sebagai jurnalis dan LSM.

Meskipun disisi lain dibeberapa media Kapolres Padang Lawas AKBP. Diari Astetika membenarkan adanya OTT yang dilakukan oleh jajarannya, karena adanya aduan dari pihak kepala sekolah SMP Negeri 1 sosa Julu.

Kesimpang siuran pemberitaan terkait hal ini sungguh sangat memilukan bagi dunia Pendidikan di wilayah Kabupaten Padang Lawas.Pihak Kepolisian Selaku Aparat Penegak Hukum, Pengayom dan Pelindung Masyarakat telah bertindak benar "jika" dugaan pungli benar adanya namun "jika" dugaan pungli ternyata tidak terbukti, malah justru bumerang karena pihak kepolisian seolah menghalangi investigasi Jurnalistik yang sedang dilakukan oleh salah seorang yang berprofesi sebagai jurnalis, ditambah "jika" ternyata benar adanya dugaan penyelewengan Dana BOS. Hal ini akan berimbas terhadap citra Kepolisian itu sendiri.

Bersambung ke kolom komentar>>>

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas presiden atau Presidential Treshold bertentangan dengan konstitusi. Den...
02/01/2025

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas presiden atau Presidential Treshold bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, setiap partai boleh memajukan kandidat di dalam Pilpres.

"MK baru saja mengabulkan permohonan pengujian ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024. MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden inkonstitusional. Semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden," ujar aktivis dari Perludem T**i Anggraini dalam kicauannya, Kamis (2/1/25).

T**i diketahui menjadi salah satu pemohon gugatan ambang batas presiden. Selama ini, ambang gugatan Presiden selalu diajukan ke MK, namun berulangkali ditolak. Baru kali ini, gugatan tersebut lolos dan dimenangkan.

Dilansir dari laman MKRI, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Kamis (2/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Mahkamah menilai pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.
Selengkapnya Baca :
https://news.republika.co.id/berita/spgeun377/mk-hapus-ambang-batas-presiden-semua-parpol-peserta-pemilu-bisa-ajukan-capres-part3

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Papua Barat Iptu Tomi Samuel Marbun hingga saat ini belum ditemukan setelah dilaporka...
28/12/2024

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Papua Barat Iptu Tomi Samuel Marbun hingga saat ini belum ditemukan setelah dilaporkan hilang pada 18 Desember 2024.

Iptu Tomi Samuel Marbun dilaporkan tergelincir dan hanyut terbawa derasnya arus Sungai Rawara, Distrik Maskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni saat mengejar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Elfrida br Gultom ibu dari Iptu Tomi Samuel Marbun pun tak kuasa menahan kesedihannya karena harus merayakan natal tanpa kehadiran Iptu Tomi Samuel Marbun. Ia berharap putranya segera ditemukan.

Bahkan ia pun memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Irjen Pol Jhonny Edison Isir untuk memaksimalkan pencarian terhadap putranya.

"Saya ibu dari Iptu Samuel Marbun bermohon kepada bapak, dengarkan jeritan kami bapak, jeritan seorang ibu, pak. Dengan keberadaan anak kami yang sampai saat ini belum ditemukan," kata Elfrida di kediamannya Jl. Dalil Tani, Kel. Kebun Sayur, Kec. Siantar Timur, Pematang Siantar, Sumut, Kamis (26/12/2024).

"Anak kami Tomi Samuel Marbun bekerja untuk negara dengan mengejar KKB. Tolong bapak turunkan tim, tambah personel untuk mencari keberadaan anak kami ini," kata Elfrida.

Elfrida pun menyampaikan selama hampir delapan hari berlalu, ia dan keluarga tak mendapatkan perkembangan apapun dari tim pencarian.

Ia pun berharap Presiden Prabowo melalui Kapolri bisa menambah personel baik udara maupun darat.


Seorang pria berinisial ID (51) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap setelah menyur...
20/12/2024

Seorang pria berinisial ID (51) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap setelah menyuruh istrinya, RT (44), untuk membuat video p***o bersama pria lain. Video tersebut kemudian viral di media sosial.

Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto membenarkan bahwa ID dan RT adalah pasangan suami istri. Keduanya ditangkap pada Selasa (17/12) atas kasus video asusila tersebut.

Bagus menjelaskan, ada dua video p***o RT yang beredar di media sosial pada Sabtu (14/12). Dalam video pertama, RT terlihat berhubungan badan dengan seorang pria berinisial AMN. Sementara pada video kedua, RT berhubungan dengan dua pria sekaligus, yakni R dan ME.

Setelah video tersebut viral, warga melaporkan kejadian itu ke Polres Madina pada hari yang sama.

"Yang beredar di masyarakat itu ada dua video. Pertama adegan satu perempuan dengan satu laki-laki. Video kedua, adegannya satu perempuan dengan dua laki-laki (th*****me)," jelas Bagus.

Menurut Bagus, RT membuat video tersebut atas suruhan suaminya. Bahkan, ID rela membayar pria-pria yang menjadi pasangan istrinya dalam video tersebut. Aksi tersebut dilakukan di sebuah penginapan.

Motif Pelaku
Bagus menjelaskan bahwa motif ID menyuruh istrinya membuat video p***o adalah untuk memuaskan nafsunya. Video tersebut sengaja direkam atas permintaan ID, namun bukan untuk disebarkan, melainkan untuk ditonton sendiri.

"Motifnya untuk memuaskan nafsu suami. Video itu bukan untuk dijual atau disebar, tapi syaratnya orang yang dipesan harus mau divideokan," ujar Bagus.

ID diketahui memiliki kelainan seksual, di mana hasratnya hanya timbul setelah menonton video istrinya berhubungan badan dengan pria lain.

"Suami tidak bisa berhasrat tanpa video itu, dan harus istrinya yang menjadi pemeran wanita dalam video tersebut," tambahnya.

Bagus menambahkan bahwa ID tidak berada di lokasi saat aksi terjadi, tetapi selalu meminta istrinya untuk merekam kegiatan tersebut.

"Setiap kali akan berhubungan badan, suami selalu meminta videonya. Meski tidak berada di lokasi, dia menyampaikan bahwa yang penting ada video," jelasnya.

Bersambung ke kolom komentar>>>

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mewacanakan penduduk yang belum memiliki rumah dimasukkan dalam...
18/12/2024

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mewacanakan penduduk yang belum memiliki rumah dimasukkan dalam kategori masyarakat miskin.

"Saya pikir sangat pantas kita masukkan juga kalau orang belum punya rumah, rumah yang pertama, masuk kategori miskin," ujar pria yang akrab disapa Ara ini dalam acara Rakornas Keuangan Daerah Kemendagri, Jakarta, Rabu (18/12).

Ara lantas membandingkan kriteria masyarakat miskin yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, yakni konsumsi batas kalori harian tertentu saja sudah dianggap keluar dari kategori masyarakat miskin.

Pada saat yang sama, Ara juga mengusulkan tanah hasil sitaan koruptor dijual murah kepada masyarakat yang kurang mampu.

Ia mengaku telah menyampaikan usulan itu ke Presiden Prabowo Subianto untuk dimasukkan dalam program strategis nasional bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ara mengatakan program itu akan menyasar MBR yang tersebar di 30 hingga 50 kota di seluruh Indonesia.

"Bagaimana tanah-tanah dari kejaksaan, satu kasus saja ada 1000 hektare dari eks BLBI. Bagaimana tanah-tanah koruptor itu bisa juga kita berikan atau kita jual dengan harga murah kepada rakyat," ucap Ara.

Source:Cnnindonesia

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat keputusan terkait pemecatan Jokowi, Gibran Rakabuming Ra...
16/12/2024

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat keputusan terkait pemecatan Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, dan 27 kader lainnya dari partai. Mereka bukan lagi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun. Pemecatan Jokowi disampaikan berdasarkan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

"Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," kata Komarudin, Senin (16/12/24).

Adapun surat SK pemecatan Jokowi sebagai berikut:

1. Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.

4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.

5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. DPP PDIP, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

Presiden Prabowo Subianto melemparkan wacana pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD karena pemilihan secara lang...
16/12/2024

Presiden Prabowo Subianto melemparkan wacana pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD karena pemilihan secara langsung memakan biaya besar. Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno tak sepakat dengan usulan itu karena dia menilai pemilihan kepala daerah di DPRD tak menjamin hilangnya politik uang.

Menurut dia, pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru akan mengebiri hak masyarakat. Kepentingan elite akan menjadi yang paling Utama.

"Jelas saya menolak. Karena mengebiri hak politik rakyat. Di akhir-akhir masa SBY ada peraturan pilkada dipilih DPRD juga saya tolak. Waktu sejumlah elite di era Jokowi bicara pilkada oleh DPRD saya menolak keras," ujarnya dikutip detikNews, Senin (16/12/2024).

Karena kepentingan elite itulah dinilainya, politik uang tidak serta merta hilang meski kepala daerah dipilih DPRD. "Meski kepala daerah dipilih DPRD, bukan berarti politik uang sirna. Politik uang akan terus terjadi tapi bergeser ke sejumlah elite kunci," jelasnya.

"Pertama ke elite partai. Untuk mencalonkan diri pasti harus keluar modal untuk dapat rekom partai. Kedua, untuk dipilih oleh DPRD sang calon pastinya persiapkan logistik yang juga fantastik," sambungnya.

Biaya politik yang mahal, kata Adi, bisa ditekan melalui regulasi yang dibuat DPR dan pemerintah. Mengubah penyelenggara pemilu menjadi adhock juga dapat menekan biaya politik.

"⁠Kalau biaya penyelenggaraan pilkada mahal, tinggal DPR dan pemerintah bikin aturan menekan biaya pilkada rendah. Mereka yang punya kewenangan. Kalau perlu penyelenggara pemilu adhoc saja, toh kerjaan penyelenggara cuma 5 tahun sekali, yang mahal kan fasilitas penyelenggara semacam ini. Padahal kerjaannya 5 tahun sekali," jelasnya.

Adi memandang wacana tersebut hanya akan menguntungkan parpol pemenang pilpres. Ia juga meyakini wacana itu dapat memunculkan banyak calon boneka pada kontestasi pilkada mendatang.

"Pilkada oleh DPRD pastinya hanya menguntungkan partai yang menang pilpres, siapapun pemenang pilpresnya. Atas nama soliditas koalisi nasional, partai koalisi bisa dikondisikan supaya tak ajukan calon," ucapnya.

Bersambung ke kolam komentar>>>

Address

Medan

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when sumut.terkini posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to sumut.terkini:

Share