12/07/2022
JADI GINI LOH URUTAN TANGGUNG JAWAB NAFKAH ITU,;
Anak lak-laki menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia baligh.(bisa mencari nafkah sendiri).
Anak perempuan menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia menikah dan ketika menikah nafkahnya beralih kesuaminya sepenuhnya.
Ketika suaminya meninggal atau bercerai, nafkahnya akan dikembalikan kepada ayahnya dan keluarga laki-laki.
Sementara nafkah anak"nya sepenuhnya tetap menjadi tanggung jawab mantan suaminya (ayah anak"nya), dan jika anak"nya ikut ibunya dan masih dalam pengurusannya (anak" atau bayi), ibunya masih tetap diberikan nafkah karena mengurusi anak"nya dan menyusui bayinya (bahkan penyusuannya ini harus dibayar), jika mantan suaminya ini tidak mampu atau karna meninggal, maka nafkah anak" mereka menjadi tanggung jawab keluarga suaminya yang laki-laki (bapaknya, kakanya/adek laki",paman), sepenuhnya.
Ketahuilah wahai para laki-laki, ketika isterimu menafkahi anak"mu dengan cara yang haram dan menididiknya dengan cara yang salah, diakherat kamu tetap bertanggung jawab atas nafkah dan pendidikan anak"mu itu, bahkan atas nafkah haram dan pendidikan yang salah tersebut.
Dijaman ini, khususnya dilingkungan kita, indonesia, agaknya hukum ini diabaikan. Bisa jadi karna belom tahu atau bahkan tidak mau tahu.
Tapi yang jelas, para wanita disini sangat kuat, jangankan setelah ditinggal mati atau bercerai, bahkan ketika suaminya disisinya pun, nafkah kerap ada dipundak sang isteri.
Dan untuk pembahasaan bab Ilmu Waris, dan beberapa contoh kasus bisa dibaca disini 👉 https://bit.ly/ILMUNAFKAHDANWARIS
Semoga bermanfaat..