02/05/2026
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026, menetapkan perlindungan komprehensif bagi pekerja transportasi online (ojol) dengan membatasi potongan pendapatan oleh aplikator maksimal 8%, sehingga pengemudi mendapatkan minimal 92% dari pendapatan bruto, serta menjamin hak atas jaminan sosial