30/05/2023
Personil Reskrim Polsek Labuhan Ruku menangkap WR (28) warga Desa S**a Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara terduga pelaku pencurian Handphone (HP) milik pedagang mainan.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Khusnadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (30/5/2023).
AKP Ferry menerangkan, pelaku berhasil menggasak HP milik, Mhd Wanda (19) warga Desa Indrayaman saat korban tidur di kios mainan AL yang berada di Simpang 4 Tanjung Tiram.
Saat bangun, kata AKP Ferry, korban melihat HP miliknya yang sedang di cas sudah hilang. Selanjutnya korban mencoba melihat rekemana CCTV yang berada disekitaran lokasi dan melihat seorang pria mengambilnya.
"Akibat itu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Labuhan Ruku," terang mantan Kasat Reskrim Polres Batu Bara itu.
AKP Ferry menambahkan, berdasarkan dari rekaman CCTV dan penyelikan personel Unit Reskim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Christian Panggabean langsung mengamankan pelaku saat berada di Gang Setia, Desa S**a Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.
"Pelaku beserta barang bukti, 1 buah kotak HP Samsung Galaxy A03, 1 pasang celana panjang, topi berwarna coklat dan 1 buah belahan gunting kini sudah diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara, ungkapnya.
AKP Ferry Juga menghimbau kepada masyarakat atau pemilik toko agar memasang CCTV dengan tujuan mengantisifasi atau mengurangi tindakan kejahatan.
"Kita menghimbau kepada masyarakat atau pemilik toko agar memasang CCTV. Selain mengurangi tindak kejahatan rekemanan cctv juga dapat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus," tandasnya.(Zul)
Sumber :membaranews.com