Jermal TV

Jermal TV JERMAL TV, VIDEO NEWS DAN INPIRASI Video News & Inspirasi

04/03/2026

Massa JPKP Desak Kepolisian Cabut Status Tersangka Anak Pelaku DBS dan Bebaskan Junara Korban Pengeroyokan di Jalan Karya Medan Barat Yang Kini jadi Tersangka

28/02/2026

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka di Polsek Medan Barat, JPKP Sumut Akan Demo Minta Keadilan
Viralnya berita korban pengeroyokan menjadi tersangka/terdakwa kasus penganiayaan, Junara Alberto dan DBS (16) seorang siswa menengah atas mendapat perhatian serius dari Ketua JPKP Sumut, Nico Nadeak. Ia menegaskan akan melakukan aksi demo meminta keadilan terhadap kedua tersangka.
"Jadi atas hal ini, saya Nico Nadeak Ketua JPKP Sumut melihat sangat miris hati, dan kita mau menggelar aksi unjuk rasa di PN Medan, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat," ujar Ketua JPKP Sumut, Nico Nadeak kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Nico menjelaskan bahwa aksi demo ini terkait adanya persoalan di Polsek Medan Barat, di mana korban pengeroyokan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah disidangkan oleh pengadilan negeri Medan. "Dan dalam hal tersebut, ada ditetapkan Anak Pelaku yang masih anak dibawah umur ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Adapun tuntutannya adalah meminta Pengadilan Negeri Medan untuk menutup kasus teraebut.
"Harapan kita, meminta pihak Pengadilan Negeri Medan untuk menutup kasus dan meminta bapak Kapolrestabes Medan, mendesak Kapolsek Medan Barat untuk segera mencabut penetapan tersangka anak dibawah umur Anak Pelaku yang berinisial DBS," katanya.
Sebelumnya, sebuah kasus hukum yang mengguncang rasa keadilan terjadi di Medan, di mana seorang korban pengeroyokan bernama Junara Alberto Hutahaean justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan akan menjalani persidangan di PN Medan dengan Nomor Perkara 217/Pid.B/2026/PN Mdn. Sementara itu, 2 orang pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan bebas berkeliaran, bahkan salah satunya sempat melaporkan korban ke polisi.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Dr. Made Wira Suhendra, S.I.K., M.H memberikan klarifikasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Kedua belah pihak sama-sama menempuh jalur hukum. Satu pihak membuat laporan ke Polsek Medan Barat, sementara pihak lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan," ujarnya.

27/01/2026

DPRD Medan Rekomendasikan Penyegelan Bangunan Tanpa Ijin PBG di Lingkungan VII Jalan Brigjen Zein Hamid

Komisi 4 DPRD Kota Medan merekomendasikan penyegelan seluruh bangunan tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Lingkungan VII, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan T**i Kuning, Kecamatan Medan Johor. Bangunan tersebut dinilai melanggar Perwal dan meresahkan warga karena menutup akses yang menjadi lorong kebakaran.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Edwin Sugesti dan Antonius Tumanggor. Rapat juga di hadiri oleh perwakilan Lurah T**i Kuning, Camat Medan Johor, Perkim dan Satpol PP.
"Kita putuskan untuk seluruh bangunan yang tidak memiliki PBG seluruhnya disegel dan dikembalikan seperti semula," ujar Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Selasa (27/1/2026).
Di lokasi yang sama, salah seorang warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan T**i Kuning, Kecamatan Medan Johor, Mukhlis, SH mengatakan bahwa rapat RDP telah terlaksana dengan baik, secara terang benderang.
"Semua pihak sudah memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan permasalahan, baik permasalahan dengan bangunan tanpa PBG maupun lorong yang dibangun tanpa PBG dan yang lain-lain," katanya.
Ia menegaskan bahwa putusan atau rekomendasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan merupakan keputusan yang adil yang seharusnya diputuskan wakil rakyat.
"Bapak Ketua Komisi 4 mengatakan bahwa keputusannya pembangunan tersebut disegel dan fungsi lorong akan dikembalikan sebagai lorong kebakaran. Itu saya kira keputusan yang sangat adil, yang memang harus diputuskan oleh Ketua Komisi 4 sebagai Wakil Rakyat," ucapnya mengakhiri.
Ketua Macan Asia Kota Medan, Suwarno, SE yang ikut dalam RDP mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal tentang bangunan tanpa PBG yang ada di Jalan Brigjen Hamid.
"Hari ini RDP di Komisi 4 DPRD Kota Medan, alhamdulillah hasilnya terang benderang. Bangunan itu karena tidak memiliki ijin PBG maka harus di segel, itu rekomendasi dari Komisi 4," tegasnya.
Ia berkomitmen, Macan Asia Kota Medan akan menjadi mata telinga pemerintah dalam mengawal program-program Pemko Medan agar ijin bangunan menjadi PAD Kota Medan.
"Kami dari Macan Asia menjadi Mata Telinga Pemerintahan Kota Medan dan khususnya akan mengawal program-program pemerintah agar tepat sasaran. Dan tujuannya dari Macan Asia tentang pembangunan, agar ijin bangunan menjadi pendapatan PAD Kota Medan," tegas Suwarno mengakhiri.

09/07/2025

Lahan Masih Bersengketa, Izin PBG Perumahan Pasific Palace Medan Disoal, Tunda Pembangunan Hingga Perkara Selesai

01/05/2025

Pengakuan Staf Dewan soal Viral Rekaman Suara

01/05/2025

11/04/2025

Terekam CCTV : Juru Parkir Dianiaya 4 Pemuda di Jl Bukit Barisan I, Medan Timur

17/03/2025

Warga Dihimbau Tidak Lakukan Transaksi di Sengketa Lahan 65 Hektar Desa Sampali Jalan H Anif

20/12/2024

Dituding Mafia Tanah, Keluarga Sethuraman Justru Puluhan Tahun Tinggal di Rumah Kontrakan.
"Putusan MA sejak 1990, Tanah di Jl Gandhi Warisan Kakek. Siapa Mafia Sebenarnya? Mohon PN Medan Segera Lakukan Eksekusi ..."

Address

Jalan Jermal XVI
Medan
20227

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jermal TV posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category