
06/08/2025
Reseler Jaringan Wifi RT/RW Diduga Ilegal di Madina Bebas Beroperasi, Ini Daftarnya
Penulis: Hasmar Lubis
MADINA - Reseler penyedia jaringan internet wifi ilegal marak beroperasi selama 5 tahun belakangan ini tanpa ada penindakan pihak yang berwenang. Penyedia jasa jaringan internet ini berbentuk RT/RW Net.
Reseler penyedia jasa internet wifi ilegal ini juga diduga tidak memiliki perusahaan yang berbadan hukum yang sah dan tidak terdaptar di Kominfo RI dari penyelenggaraan jasa Internet Service Provider (ISP) dan serta izin jual kembali jaringan internet.
Bahkan, para reseler -reseler ini diketahui memakai Badwite milik PT Telkom Indonesia untuk melancarkan bisnis internet ini kepada para pelanggan mereka.
Meski begitu, pihak Telkom Indonesia sampai saat ini belum mengambil tindakan, dan dinilai masih mengkaji untuk melakukan revisi mitra kerjanya tersebut.
"Tak hanya itu, ratusan Tiang milik PLN juga mereka dijadikan sarana tumpang kabel optik untuk menyalurkan jaringan ke berbagai wilayah yang ada di Kabupaten Madina ini," kata RG, asal warga Kecamatan Panyabungan kepada wartawan yang juga pemakai jaringan internet ilegal , Selasa (5/8/2025).