Dyan Chord

Dyan Chord Hobi berternak dan bertani .

Kapolri Menolak Polri Berada di Bawah Kementerian: Ini Dasar HukumnyaWacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indone...
27/01/2026

Kapolri Menolak Polri Berada di Bawah Kementerian: Ini Dasar Hukumnya

Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian kembali mencuat dalam beberapa diskusi publik dan politik. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian mana pun.

Penegasan ini bukan sekadar sikap pribadi Kapolri, melainkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum Posisi Polri

Posisi Polri diatur secara jelas dalam:

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden

Artinya, secara struktural dan konstitusional, Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada Menteri Dalam Negeri atau kementerian lainnya.

Alasan Penolakan Polri di Bawah Kementerian

Kapolri menilai bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian dapat menimbulkan beberapa risiko, antara lain:

1. Mengganggu independensi Polri dalam penegakan hukum

2. Membuka peluang intervensi politik atau birokrasi

3. Bertentangan dengan semangat reformasi Polri pasca pemisahan dari TNI pada tahun 1999

Sejak reformasi, Polri dirancang sebagai lembaga negara yang netral, profesional, dan independen agar mampu menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif.

Kapolri Tegaskan Komitmen Reformasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa fokus utama Polri saat ini adalah:

- Meningkatkan profesionalisme anggota

- Memperkuat pelayanan kepada masyarakat

- Melanjutkan reformasi internal Polri

Menurutnya, perbaikan kinerja dan pengawasan internal jauh lebih penting dibanding mengubah struktur kelembagaan yang sudah diatur undang-undang.

Kesimpulan

Penolakan Kapolri terhadap wacana Polri berada di bawah kementerian berdasarkan landasan hukum yang kuat, bukan sekadar kepentingan institusional. Selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 masih berlaku, Polri akan tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Wacana perubahan struktur Polri hanya dapat dilakukan melalui revisi undang-undang, bukan sekadar keputusan politik atau opini publik.



Mukanya Indonesia banget ๐Ÿ˜…๐Ÿคฃ๐Ÿ˜†
26/01/2026

Mukanya Indonesia banget ๐Ÿ˜…๐Ÿคฃ๐Ÿ˜†

Ditarik bukan diputar.. ๐Ÿ˜Ÿ๐Ÿ˜Ÿ
19/01/2026

Ditarik bukan diputar.. ๐Ÿ˜Ÿ๐Ÿ˜Ÿ

Yang penting yakin๐Ÿ˜
18/01/2026

Yang penting yakin๐Ÿ˜

Jangan dibawa serius๐Ÿ˜๐Ÿ˜๐Ÿ˜†๐Ÿ˜†
15/01/2026

Jangan dibawa serius๐Ÿ˜๐Ÿ˜๐Ÿ˜†๐Ÿ˜†

Ini nyerang leher apa nyerang apa ya??? ๐Ÿ˜œ
14/01/2026

Ini nyerang leher apa nyerang apa ya??? ๐Ÿ˜œ

Yang nonton pasti senyum senyum sendiri๐Ÿ˜‚
12/01/2026

Yang nonton pasti senyum senyum sendiri๐Ÿ˜‚

Kasihan sih tapi ngeliat nya pingin ketawa๐Ÿ˜
12/01/2026

Kasihan sih tapi ngeliat nya pingin ketawa๐Ÿ˜

Hari pertama dan terakhir ๐Ÿ˜…๐Ÿ˜…๐Ÿ˜‚๐Ÿคฃ
11/01/2026

Hari pertama dan terakhir ๐Ÿ˜…๐Ÿ˜…๐Ÿ˜‚๐Ÿคฃ

Dikira emas ternyata tahiii๐Ÿ˜œ๐Ÿ˜๐Ÿ˜›
10/01/2026

Dikira emas ternyata tahiii๐Ÿ˜œ๐Ÿ˜๐Ÿ˜›

Tinggal dikit lagiUdah gaya duluanTemen ganggu, gagal pamer
09/01/2026

Tinggal dikit lagi
Udah gaya duluan
Temen ganggu, gagal pamer

Sekalian aja bang knalpot kereta di masukan๐Ÿคช๐Ÿคช
08/01/2026

Sekalian aja bang knalpot kereta di masukan๐Ÿคช๐Ÿคช

Address

Medan

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dyan Chord posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share