27/01/2026
Kapolri Menolak Polri Berada di Bawah Kementerian: Ini Dasar Hukumnya
Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian kembali mencuat dalam beberapa diskusi publik dan politik. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian mana pun.
Penegasan ini bukan sekadar sikap pribadi Kapolri, melainkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Posisi Polri
Posisi Polri diatur secara jelas dalam:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden
Artinya, secara struktural dan konstitusional, Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada Menteri Dalam Negeri atau kementerian lainnya.
Alasan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
Kapolri menilai bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian dapat menimbulkan beberapa risiko, antara lain:
1. Mengganggu independensi Polri dalam penegakan hukum
2. Membuka peluang intervensi politik atau birokrasi
3. Bertentangan dengan semangat reformasi Polri pasca pemisahan dari TNI pada tahun 1999
Sejak reformasi, Polri dirancang sebagai lembaga negara yang netral, profesional, dan independen agar mampu menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif.
Kapolri Tegaskan Komitmen Reformasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa fokus utama Polri saat ini adalah:
- Meningkatkan profesionalisme anggota
- Memperkuat pelayanan kepada masyarakat
- Melanjutkan reformasi internal Polri
Menurutnya, perbaikan kinerja dan pengawasan internal jauh lebih penting dibanding mengubah struktur kelembagaan yang sudah diatur undang-undang.
Kesimpulan
Penolakan Kapolri terhadap wacana Polri berada di bawah kementerian berdasarkan landasan hukum yang kuat, bukan sekadar kepentingan institusional. Selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 masih berlaku, Polri akan tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Wacana perubahan struktur Polri hanya dapat dilakukan melalui revisi undang-undang, bukan sekadar keputusan politik atau opini publik.