23/11/2025
Kementerian Komunikasi dan Digital Affairs mengirimkan pemberitahuan kepada 25 platform digital yang belum menuntaskan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban ini penting untuk melindungi pengguna dan memastikan ekosistem digital yang aman serta akuntabel.
Platform yang tetap tidak patuh dapat dikenai sanksi, termasuk pemutusan akses layanan. Aturan ini merujuk pada Permen No. 5/2020, yang mewajibkan seluruh platform—domestik maupun internasional—untuk mendaftar melalui sistem OSS sebelum beroperasi di Indonesia.
i