arn24.news

arn24.news Media Inspirasi Tanpa Batas

- Lima pemuda asal Medan duduk di kursi terdakwa karena diduga menjadi kurir 46 kilogram g***a. Jaksa menjerat mereka de...
04/06/2025

- Lima pemuda asal Medan duduk di kursi terdakwa karena diduga menjadi kurir 46 kilogram g***a. Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika—yang ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

📍 TKP: Rumah kos di Jalan Setia Jadi, Medan Timur
📦 Barang bukti:
– 46 bungkus g***a dalam karung, kotak, dan tas
– Timbangan elektrik
🚗 Mobil: Toyota Calya & Daihatsu Terios
🧾 Transaksi dilakukan atas pesanan terdakwa Muhammad Isrok, dengan jaminan motor dan iPhone.

🔜 Sidang lanjutan: Rabu, 11 Juni 2025 (agenda eksepsi)

📖 Selengkapnya baca di arn24.news

- EKSEKUSI TERPIDANA PENGANIAYAAN OLEH CABJARI DELI SERDANG DI PANCR BATUCabjari Deli Serdang di Pancur Batu telah menge...
04/06/2025

- EKSEKUSI TERPIDANA PENGANIAYAAN OLEH CABJARI DELI SERDANG DI PANCR BATU

Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu telah mengeksekusi Yanty, terpidana kasus penganiayaan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan kini telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Tanjung Gusta.

Eksekusi sempat diwarnai protes dari pihak keluarga, namun Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu Yus Iman Harefa menegaskan:
👉 “Kami menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang. Jaksa merupakan eksekutor yang bertanggung jawab atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

📖 Selengkapnya baca di arn24.news
📷: .news

– Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Saidurrahman, dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa ...
29/05/2025

– Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Saidurrahman, dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020, Rabu (28/5/2025).

Tuntutan hukuman ini dibacakan JPU pada Kejati Sumut, Desi Situmorang, di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/5/2025).

Jaksa menilai Rektor UINSU periode 2016–2020 itu telah memenuhi unsur melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,7 miliar sebagaimana dakwaan primer.

Dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memberikan piagam penghargaan kepada Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (F...
27/05/2025

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memberikan piagam penghargaan kepada Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut), Aris Rinaldi Nasution, SH, atas kontribusinya sebagai narasumber dalam kegiatan pelatihan hakim juru bicara.

Penghargaan tersebut tertuang dalam Piagam Nomor: 1 BSDK.4/PELATIHAN HAKIM JURU BICARA/XI/2024, yang diterbitkan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hakim dan Peradilan Mahkamah Agung RI.

“Saya menerima piagam penghargaan sebagai narasumber dalam Sosialisasi dan Uji Publik Kurikulum serta Modul Pelatihan Hakim Juru Bicara yang diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Medan pada 20 November 2024,” ujar Aris Rinaldi Nasution kepada wartawan di Medan, Selasa (27/5/2025).

Piagam penghargaan tersebut ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI, Darmoko Yuti Witanto, SH.

Aris menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung atas apresiasi tersebut, dan berharap sinergitas antara wartawan hukum dan institusi peradilan semakin kuat dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Terima kasih kepada Mahkamah Agung atas sinergitas penegakan hukum melalui pelatihan hakim juru bicara. Ini merupakan wujud nyata dari pengaplikasian ilmu hukum di Indonesia, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga rutan dan lapas,” kata Aris.

Ia menekankan pentingnya peran hakim juru bicara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah Mahkamah Agung.

“Hakim yang diamanahkan sebagai juru bicara wajib memiliki kecakapan komunikasi, sehingga mampu memberikan penerangan hukum yang jelas bagi masyarakat dan pencari keadilan. Tentunya, penyampaian itu harus tetap berlandaskan pada asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” jelasnya.

Aris juga berharap, kolaborasi yang baik antara hakim juru bicara dan wartawan hukum dapat mencegah penyimpangan hukum serta memastikan terpenuhinya hak-hak pencari keadilan.

“Kita ingin agar tidak ada lagi praktik jual beli hukum. Forwakum Sumut, sebagai bagian dari pers yang diamanatkan sebagai pilar keempat demokrasi," tandasnya

Tim Tebas Subdit III/Jatanras bersama Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap pelaku pembacokan jaksa di Kab...
26/05/2025

Tim Tebas Subdit III/Jatanras bersama Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap pelaku pembacokan jaksa di Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (24/5/2025) siang.

Dua anggota organisasi masyarakat (Ormas) ditangkap secara terpisah di Medan dan Binjai.

Keduanya adalah, Alpa Patria Lubis alias Kepot, disebut-sebut wakil komando inti (Koti) ormas di Deli Serdang dan Surya Darma alias Gallo.

"Tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot berperan sebagai otak pelaku, sedangkan Surya Darma alias Gallo eksekutor (pembacokan). Keduanya anggota ormas," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Brigjen Pol Sumaryono didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Minggu (25/5/2025).

Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka langsung dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Tim Tebas Jatanras Polda Sumut bersama Polres Sergai menangkap kedua tanpa perlawanan.

"Tersangka Kepot ditangkap di Jalan Pancing/William Iskandar Medan, Sabtu (24/5/2025) pukul 23.00 WIB, sementara Gallo di Binjai, Minggu (25/5/2025) pukul 04.30 WIB," jelas Brigjen Pol Sumaryono.

Baca selengkapnya di : https://www.arn24.news/2025/05/2-anggota-ormas-pembacok-2-jaksa-di.html

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat ...
24/05/2025

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Medan, Sumatera Utara, bekerja sama dengan Universitas Dharmawangsa resmi berakhir.

“Program PKPA telah selesai. Selanjutnya para peserta siap mengikuti ujian profesi advokat (UPA), yang akan digelar di bulan Agustus atau September 2025,” kata Ketua DPC Peradi Kota Medan Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, usai menutup kegiatan PKPA di Universitas Dharmawangsa, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sabtu (4/5).

Dwi menegaskan bahwa PKPA merupakan tahapan wajib bagi calon advokat sebelum mengikuti UPA dan menjalani pelantikan sebagai advokat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

“Selama PKPA berlangsung, para peserta menerima materi dari para praktisi dan akademisi yang berpengalaman. Materi yang diberikan mencakup etika profesi, hukum acara pidana dan perdata, surat kuasa, teknik beracara di pengadilan, studi kasus, dan teknik wawancara,” jelasnya didampingi Sekretaris DPC Peradi Medan Gerald Partogi Siahaan.

Dia berharap semoga ilmu yang diperoleh selama PKPA dapat menjadi bekal untuk mengikuti UPA dan setelah lulus nantinya, para peserta dapat menjalankan profesi advokat dengan profesionalisme dan integritas tinggi.

Lebih lanjut, Dwi Ngai mengucapkan terima kasih kepada panitia PKPA dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pihak Universitas Dharmawangsa atas kelancaran pelaksanaan program PKPA ini.

“Terima kasih kepada panitia yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikirannya demi terselenggaranya program ini dengan baik. Saya juga mengapresiasi semangat para peserta yang telah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan antusias,” ujar Dwi Ngai Sinaga.

Dwi Ngai menambahkan, penutupan kegiatan PKPA tahun ini terasa lebih istimewa karena bertepatan dengan hari ulang tahun Ketua Umum (Ketum) Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, SH, LL.M.

ARN24.NEWS – Dua orang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dibacok orang tak dikenal (OTK), saat berada di se...
24/05/2025

ARN24.NEWS – Dua orang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dibacok orang tak dikenal (OTK), saat berada di sebuah ladang di Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025) malam, membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, telah terjadi pembacokan terhadap dua orang pegawai Kejari Deli Serdang di sebuah perladangan di Serdang Bedagai. Kita sangat mengecam aksi pelaku yang menganiaya dengan membacok dua orang dari personel Kejari Deli Serdang. Yaitu, JWS (53) Jaksa di bidang Pidum dan AH (25) ASN di Kejari Deli Serdang,” bebernya.

Kronologis perkaranya, lanjut Adre Ginting, bahwa berdasarkan informasi lanjutan dari lapangan yang diperoleh dari dua orang saksi, yaitu Safari (sopir pengangkut buah sawit) dan Mean Purba (wiraswasta), diperoleh kronologis kejadian bahwa pada pukul 09.35 WIB Jaksa JWS dan staf TU Pidum Kejari Deli Serdang, AH, berangkat dari rumah menuju ladang milik pribadi mereka yang berada di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk memanen sawit.

Setelah tiba di kebun, AH menghubungi Dodi (honorer Kejaksaan Negeri Deli Serdang) agar menyampaikan kepada Kepot (Wakil Ketua KOTI Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang) untuk datang ke lokasi ladang.

Siang harinya, pukul 13.15 WIB, dua orang tak dikenal (OTK) datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna abu-abu, membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam berupa parang, lalu langsung melakukan pembacokan terhadap kedua korban.

13/05/2024

ARN24 NEWS Media Inspirasi Tanpa Batas

3 PPK Medan Timur Jalani Sidang Perdana Kasus Penggelembungan Suara Pileg 2024, Ini Dakwaannya →
13/05/2024

3 PPK Medan Timur Jalani Sidang Perdana Kasus Penggelembungan Suara Pileg 2024, Ini Dakwaannya →

ARN24 NEWS Media Inspirasi Tanpa Batas

10/05/2024

ARN24 NEWS Media Inspirasi Tanpa Batas

10/05/2024

ARN24 NEWS Media Inspirasi Tanpa Batas

10/05/2024

ARN24 NEWS Media Inspirasi Tanpa Batas

Address

Medan

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Telephone

+81262222724

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when arn24.news posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to arn24.news:

Share