MedanHeadlines

MedanHeadlines Medan Headlines, merupakan website berita online yang menyajikan berbagai informasi terkini seputar politik, sosial, olahraga, ekonomi serta hiburan.

Wanita asal Argentina berinisial GE (46) diamankan Petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Badan N4rkotika Nasional Provinsi (B...
26/03/2025

Wanita asal Argentina berinisial GE (46) diamankan Petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Badan N4rkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali usai kedapatan menyembunyikan n4rkotika jenis kokain dengan modus v4ginal insert. Ia diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, GE, yang berprofesi sebagai penata rambut, tiba di Bali dengan maskapai Emirates EK368 rute Dubai-Denpasar pada 25 Maret 2025 sekitar pukul 18.00WITA. Usai diamankan, GE langsung diarahkan ke jalur pemeriksaan khusus.

Saat petugas memeriksa secara menyeluruh terhadap barang bawaan dan tubuhnya, ditemukan n4rkotika yang dikemas menggunakan kondom dan dilakban yang disembunyikan di dalam alat k3lamin.

Baca selengkapnya di https://balinews.id/wn-argentina-terciduk-sembunyikan-kokain-di-alat-vital-ditangkap-di-bandara-bali/

Layanan asuransi kesehatan kembali menjadi sorotan. Sejumlah nasabah di Kota Medan mengeluhkan perubahan sistem layanan ...
26/03/2025

Layanan asuransi kesehatan kembali menjadi sorotan. Sejumlah nasabah di Kota Medan mengeluhkan perubahan sistem layanan yang dinilai memberatkan dan merugikan. Salah satunya adalah DL, nasabah asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi ternama, yang merasa kecewa atas pengalaman yang ia alami baru-baru ini.

DL mengungkapkan bahwa premi asuransi miliknya tiba-tiba naik hampir dua kali lipat tanpa pemberitahuan atau penjelasan resmi dari pihak asuransi. Padahal, menurutnya, ia tidak pernah menunggak pembayaran dan sangat jarang menggunakan fasilitas klaim.

“Premi saya tiba-tiba naik. Padahal saya nggak pernah telat bayar dan nggak pernah klaim besar. Ke rumah sakit aja mikir dua kali—lebih sering ke tukang urut langganan. Tapi premi saya malah naik drastis, tanpa pemberitahuan apa pun,” ujar DL kepada awak media, Selasa (25/3/2025).

Menurut DL, saat awal bergabung, agen asuransi menawarkan sistem layanan yang menjanjikan kemudahan bagi nasabah, terutama melalui sistem cashless. Namun, kini ia mengaku justru diminta membayar terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan klaim melalui sistem reimburse.

“Dulu cukup bawa kartu, katanya semua ditanggung. Tapi sekarang, saat saya sakit dan dirawat, malah disuruh bayar dulu. Setelah itu baru klaim sendiri. Artinya, beban ada di nasabah,” ucapnya.

DL juga menyampaikan kekecewaannya saat mengetahui bahwa dokter langganannya, yang selama ini menangani kondisi kesehatannya, tidak lagi bisa melayani karena diblokir oleh pihak asuransi. Ia pun dipaksa berpindah ke dokter baru yang belum mengenal riwayat kesehatannya.

“Dokter yang sudah tahu persis kondisi saya malah diblokir. Saya disuruh ke dokter lain yang bahkan belum tahu kalau saya punya alergi tertentu. Ini sungguh menyulitkan, apalagi di saat kondisi tubuh sedang tidak fit,” keluhnya.

DL berharap agar pihak asuransi memberikan penjelasan yang transparan kepada nasabah terkait perubahan sistem dan kebijakan, serta tidak mengambil keputusan sepihak yang merugikan pelanggan.

Selengkapnya di kolom komentar

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Medan menggelar rangkaian kegiatan seperti po...
26/03/2025

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Medan menggelar rangkaian kegiatan seperti potong tumpeng, buka puasa bersama, santunan anak yatim dan berbagi sembako kepada masyarakat dalam rangka merayakan Dies Natalis ke 71 tahun, Minggu (24/3/2025)

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kopi Kereta Api dengan dihadiri kurang lebih 150 orang kader GMNI Kota Medan, Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan Kota Medan, Polrestabes Kota Medan, Ketua KPU Kota Medan, alumni GMNI, tamu undangan dari organisasi lain seperti PMKRI Medan, GAMKI, KNPI dan lain-lain.

Ketua GMNI Kota Medan, Surya Dermawan Nasution dalam sambutannya mengatakan bahwa selama 71 Tahun terhitung sejak lahir pada 23 Maret 1954, perjalanan GMNI tidak selalu mulus, banyak dinamika dan tantangan bahkan gempuran yang dialami terkhusus ketika desukarnoisasi dilakukan oleh rezim politik orde baru.

"GMNI yang juga merupakan anak ideologis B**g Karno sudah pasti mendapat imbas daripada desukarnoisasi tersebut,  tetapi karena prinsip ideologi, GMNI masih bertahan dan eksis hingga hari ini", sambung Surya.

Surya juga mengatakan bahwa GMNI adalah organisasi kerakyatan yang dalam gerak langkah perjuangannya selalu berorientasi pada kepentingan rakyat.

"Maka kalau Pemerintah Kota Medan mengeluarkan kebijakan kebijakan yang pro rakyat, maka kami pastikan kami akan mendukung penuh dan duduk disebelah Pak Walikota, tapi kalau kebijakan-kebijakan Pemko tidak pro rakyat, kami akan siap mengambil posisi berhadap-hadapan sama seperti langkah yang dilakukan GMNI Kota Medan terhadap Pemerintahan Kota Medan sebelumnya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng oleh Ketua GMNI Medan bersama tamu undangan, santunan anak yatim, pembagian paket sembako kepada puluhan masyarakat, buka puasa bersama dan ditutup dengan agenda diskusi dengan tema refleksi perjalanan GMNI, harapan masa depan dan cita cita perjuangan .

Pengurus Cabang PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kabupaten Asahan dalam Surat Nomor 97.PC-XXIV.U-01.02-01.A-0...
23/03/2025

Pengurus Cabang PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kabupaten Asahan dalam Surat Nomor 97.PC-XXIV.U-01.02-01.A-0.03.2025 Perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat tertanggal 11 Maret 2025, meminta kepada kepada Ibu Titiek Soeharto yang dalam hal ini menjadi Ketua Komisi IV DPR RI Bidang Pertanian, Lingkungan Hidup (Kehutanan), dan Kelautan untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PMII Asahan.

Pihaknya pun meminta menggandeng Kapolri, Mentri LHK, dan Pihak-Pihak yang dinilai Penting dalam Kasus Penyelundupan Sisik Trenggiling (Manis Javanica) terbesar se-kawasan Asia Tenggara yang terjadi di Kabupaten Asahan pada Tanggal 11 November 2024 yang dilakukan oleh Satgas LHK di 2 tempat yakni, Loket Bus ALS jalan Lintas Sumatera, Kisaran Barat, Asahan dan gudang Penyimpanan kelompok Penyelundup di Kelurahan Siumbut-umbut, kisaran Timur Asahan.

Sebagaimana diketahui, Penyelundupan ini dilakukan secara bersama-sama oleh 4 orang pelaku, dimana 1 Orang Pelaku merupakan Masyarakat Sipil, 2 orang Anggota TNI Aktif, dan 1 orang Anggota Polri Aktif yang sebelumnya bertugas di Satreskrim Polres Asahan dibawah naungan Sdr. R pada masa itu.

Hingga saat ini, 1 orang anggota aktif Polri diduga masih belum dijatuhi hukuman yang pantas dan masih bertugas di Mapolres Asahan, sehingga membuat anggapan di tengah masyarakat Kabupaten Asahan bahwa Kasus ini diduga sengaja dipetikemaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan Perhatian dari Pemerintah dinilai sangat minim dalam pengungkapan kebenaran terkait pihak lain yang ikut melakukan dan mengamankan kegiatan ilegal dimaksud.

Dengan hal ini PMII Asahan menilai adanya dugaan upaya untuk menutup-nutupi kasus ini agar tidak berkembang.

Terkait dengan Konsorsium praktik perdagangan Sisik Trenggiling, PMII Asahan juga menyayangkan Kapolres Asahan yang dinilai kurang serius dalam mengungkap keterlibatan siapa saja pihak lain yang terlibat dalam konsorsium ini, serta kurangnya peran aktif kementrian lingkungan hidup yang dipimpin oleh Dr. (H.C) H. Zulkifli Hasan,.S.E,M.M.

Selengkapnya di kolom komentar

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyoroti pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelolaan ...
21/03/2025

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyoroti pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang menuai polemik.

Dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Kepala BPKH Fadlul Imansyah sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada 6 Maret 2025 lalu.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Taspen dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management. 

Keduanya diduga terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, yang mengakibatkan kerugian negara.

Panggilan KPK itu jadi mengingatkan terkait uang publik pada BPKH yang disebut-sebut dikelola bank syariah pertama di Indonesia, yakni bank Muamalat Indonesia (BMI). 

"BPKH sebagai pemegang saham pengendali utama di BMI dalam perspektif UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, disebut memiliki kewajiban untuk mengelola dana nasabah dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) agar tetap sesuai dengan syariah dan aman dari risiko kerugian yang tidak wajar," kata Iskandar Sitorus, Kamis (20/3).

Di balik kisah panjang keberangkatan haji setiap tahunnya, ada satu elemen krusial yang jarang disorot, yaitu dana haji. Uang yang ditabung bertahun-tahun oleh jutaan calon jamaah itu bukan sekadar parkir di kas negara.

Dana ini sekarang dikelola oleh BPKH yang diberi mandat untuk menginvestasikannya agar nilai manfaatnya bertambah.

"Namun, di balik angka-angka triliunan rupiah itu muncul pertanyaan besar, benarkah dana umat ini dikelola dengan aman? Ataukah justru sedang dihadang bahaya karena salah langkah investasi?" tanya Iskandar Sitorus.

Dia mengajak untuk cermati asal muasal tata kelola dana haji, dimulai dari sejarah BPKH hingga ambisi investasi. BPKH lahir dari semangat reformasi pengelolaan dana haji. 

Sejak dulu, dana jamaah dikelola Kementerian Agama, yang kerap dikecam karena kurang transparan.

Nama Dr. Asepte Gaulle Ginting, SH, MH, semakin dikenal di kalangan kejaksaan, akademisi dan praktisi hukum serta sebaga...
20/03/2025

Nama Dr. Asepte Gaulle Ginting, SH, MH, semakin dikenal di kalangan kejaksaan, akademisi dan praktisi hukum serta sebagai salah satu figur yang aktif memperjuangkan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Melalui berbagai kajian dan diskusi ilmiah, pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Binjai ini terus mendorong reformasi hukum acara pidana agar lebih relevan dengan kebutuhan sistem peradilan modern di Indonesia.

Terbaru, Dr. Asepte menjadi Ketua Panitia dalam Seminar Nasional bertajuk “Dominus Litis dalam Konteks Pembaharuan Hukum Acara Pidana: Antara Teori dan Praktik” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Rabu (19/3).

Acara ini menghadirkan tokoh-tokoh hukum terkemuka, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, SH, MH serta Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra, SH, MH.

Dr. Asepte menegaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan hukum pidana dan sistem peradilan yang lebih efektif.

“KUHAP yang sekarang masih memiliki berbagai kelemahan, terutama dalam mengakomodasi prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS) yang telah dianut dalam KUHP terbaru. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk membahas dan mencari solusi terbaik untuk masa depan hukum acara pidana di Indonesia,” ujarnya.

Menurut dia, revisi KUHAP harus memperjelas peran jaksa sebagai dominus litis, yakni pihak yang memiliki kendali dalam proses penuntutan pidana.

Dia juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara KUHAP, KUHP, dan sistem peradilan pidana di Indonesia agar tidak terjadi tumpang tindih dalam praktik hukum.

Sebagai seorang penegak hukum, Dr. Asepte tidak hanya aktif dalam seminar dan diskusi ilmiah, tetapi juga dalam penelitian terkait hukum acara pidana.

Dirinya berharap...... (Selengkapnya di kolom komentar)

Yayasan Deli Potensi Utama akan mengambil langkah hukum, pasca dikabulkannya permohonan pra peradilan mereka, terkait pe...
20/03/2025

Yayasan Deli Potensi Utama akan mengambil langkah hukum, pasca dikabulkannya permohonan pra peradilan mereka, terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumut terhadap Ketua Yayasan Deli Potensi Utama, Aswin Tampubolon.

Franktino Sitanggang, kuasa hukum Aswin Tampubolon mengatakan, kasus ini berawal saat Yayasan Deli Potensi Utama berencana membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektar di Jalan Meteorologi, Pancing, pada 2023 silam.

Namun, kata Franktino, dalam perjalanannya seseorang berinisial L melaporkan Aswin Tampubolon atas dugaan pemalsuan surat.

"Awalnya lahan itu untuk panti rehabilitasi, tapi banyak pihak yang ingin menguasai, hingga akhirnya klien kami dilaporkan Pasal 263 atas tuduhan pemalsuan surat," ujar Franktino didampingi rekannya M Ricky Nurahman, Kamis (20/3/2025) malam.

Franktino menjelaskan, penetapan tersangka terhadap klien mereka sejak dari awal sudah rancu.

"Jadi penyidik menetapkan klien kami tersangka pemalsuan surat sesuai Pasal 263, tetapi mereka tidak pernah memberikan bukti pembanding saat kasus itu bergulir," katanya.

Pasca Aswin Tampubolon ditetapkan tersangka oleh penyidik, kata Franktino, mereka kemudian melakukan upaya hukum pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Beruntung pra peradilan yang mereka tempuh dikabulkan, hingga akhirnya penetapan tersangka terhadap Aswin Tampubolon dinyatakan gugur dan sudah berkekuatan hukum.

"Alhamdulilah, status tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah dibatalkan oleh putusan Pra Peradilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan pada tanggal 10 Maret dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan," ujarnya, Kamis (20/3/2025) malam.

Dengan dikabulkannya pra peradilan ini, Franktino mengatakan pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri

"Kita akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri," tegasnya.

Telah Melaporkan Dugaan Orang Hilang Yang Terjadi Di JLN.Lubuk Pakam Pekan Sekolah Nusantara ,RT-RW-,TITIK KORDINAT-,LUB...
20/03/2025

Telah Melaporkan Dugaan Orang Hilang Yang Terjadi Di JLN.Lubuk Pakam Pekan Sekolah Nusantara ,RT-RW-,TITIK KORDINAT-,LUBUK PAKAM 3,LUBUK PAKAM,KAB.DELI SERDANG,SUMATERA UTARA

Pada Hari Baru 19 Maret 2025 Pukul 13.00,Dengan Terlapor Dalam Lidik,Urain Kejadian pada Hari Rabu 19 Maret 2025 Sekira Pukul 23.00 Wib Anak saya yang bernama Naila Syakira Menelpon saya dan mengatakan bahwa kakak nya Jihan Fadilah Belum Pulang dari sekolah sampai saat ini.

Lalu besok harinya saya pergi kesekolah Nusantara Tempat Anak saya sekolah dan menanyakan kepada wali kelasnya yang Bernama Masni Boru Simanjuntak Dan Menyampaikan Lepada kami Bahwa Anak Kami/ Korban Tidak ada masuk sekolah hari ini,Dengan Kejadian ini dan sudah lewat 1×24 jam tidak pulang atau tidak ada kabar,Saya selaku orang tua korban membuat laporan ke pihak kepolisian.

Sidang perdata terkait sengketa lahan di Jalan Gandhi, Medan, antara Benny dan warga lainnya melawan M Sethuraman kembal...
19/03/2025

Sidang perdata terkait sengketa lahan di Jalan Gandhi, Medan, antara Benny dan warga lainnya melawan M Sethuraman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (18/3/2025). Sidang ketiga ini berlangsung di Ruang Cakra 8 dengan agenda utama mediasi. Majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk menentukan mediator dalam perkara ini.

Sidang dengan Nomor Perkara 199/Pdt.G/2025/PN.MDN dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota dan seorang panitera. Dari pihak penggugat, hadir langsung Benny bersama kuasa hukumnya, Bobby C. Halim, S.H., M.H., CPM, serta tim hukumnya Darwis Chandra, S.H, Eryanto, S.H sementara dari pihak tergugat, M Sethuraman diwakili kuasa hukumnya, Candra Sigalingging, S.H., bersama timnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menentukan mediator. Namun, setelah berdiskusi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyerahkan pemilihan mediator kepada Pengadilan Negeri Medan.

Dengan keputusan ini, majelis hakim menutup sidang dan menunggu penunjukan mediator oleh pengadilan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sidang Lanjutan dengan Perkara yang Sama

Setelah sidang perkara 199/Pdt.G/2025/PN.MDN, persidangan berlanjut dengan perkara 200/Pdt.G/2025/PN.MDN, yang juga terkait sengketa lahan di Jalan Gandhi dengan penggugat dan tergugat yang sama. Sidang ini juga memasuki tahap mediasi, dan hasilnya tetap sama, yaitu pemilihan mediator diserahkan kepada pengadilan.

Kuasa Hukum Tergugat: Perkara Ini Sudah Pernah Disidangkan

Usai persidangan, Kuasa Hukum tergugat, Candra Sigalingging, S.H., menegaskan bahwa perkara ini bukan hal baru, melainkan sudah pernah disidangkan dan bahkan telah memasuki tahap eksekusi.

"Lagian pun perkara ini sudah pernah disidangkan terdahulu, dan pelaksanaan eksekusi," tegas Candra Sigalingging didampingi tim hukumnya.

Pernyataan ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan penggugat sebagai sesuatu yang seharusnya sudah selesai dalam proses hukum sebelumnya.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH, menghadiri acara seminar nasional Dominus Litis untuk memb...
19/03/2025

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH, menghadiri acara seminar nasional Dominus Litis untuk membahas pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang digelar di Universitas Sumatera Utara (USU), Kota Medan.

“Pembaharuan KUHAP merupakan hasil rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi dan modernisasi hukum pidana,” ujar Pujiyono di ruang DPF Fakultas Hukum USU, Rabu (19/3).

Menurutnya, jenis pidana sudah berbeda dengan yang lama. Kebaruan ini melihat kearifan lokal atau local wisdom perlu mendapat tempat dalam hukum pidana nasional.

“Yakni dengan menggali nilai-nilai tradisional, dan jenis pidana serta tindakan tidak dapat disamakan bagi orang dewasa, anak maupun korporasi,” sebut dia.
Sehingga, lanjut dia, untuk masing-masing kategori perlu dirumuskan pidana dan tindakan yang berbeda sesuai dengan karakteristiknya.

Dia juga menjelaskan bahwa KUHP saat ini tidak sejalan dengan perhukuman tahun 2023. KUHAP saat ini menganut asas diferensiasi fungsional, disisi lain dalam Pasal 139 KUHAP memberikan kewenangan kepada Jaksa sebagai dominus litis.

“Pada praktiknya di KUHAP berlaku separation of power bukan distribution of power. Oleh karena itu KUHAP menganut dua asas yang berlainan antara sisinya jika dipadukan dengan ICJS (integrated criminal justice system). KUHAP saat ini tidak mengakomodasi ICJS, padahal KUHAP menganut ICJS," jelas dia.

Dr Asepte Gaulle Ginting SH, MH, selaku ketua panitia mengatakan bahwa seminar nasional ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mengenai pembaharuan hukum pidana kepada para mahasiswa Fakultas Hukum USU.

“Konsep Dominus Litis atau penguasa perkara merupakan prinsip yang menempatkan jaksa sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam mengendalikan proses penuntutan,” jelasnya.

Namun, kata Asep, dalam praktiknya, konsep ini menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek teoritis maupun implementasi di lapangan.

“Oleh karena itu, melalui seminar ini, kita akan membahas lebih dalam bagaimana prinsip ini dapat diterapkan secara efektif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," jelasnya.

Selengkapnya baca di kolom komentar

Telah hilang 1 unit sepeda motor RX king BK 2168 VHilang di jalan brigjend zein Hamid dekat sekolah harapan mandiri .Hil...
19/03/2025

Telah hilang 1 unit sepeda motor RX king BK 2168 V
Hilang di jalan brigjend zein Hamid dekat sekolah harapan mandiri .
Hilang tanggal 19 Maret 2025 pukul 11.00 wib

Pengirim info Sahabat MH

Pemain Timnas Indonesia lakukan latihan perdana jelang hadapi Timnas Australia pada laga lanjutan Putaran Ketiga Grup C ...
18/03/2025

Pemain Timnas Indonesia lakukan latihan perdana jelang hadapi Timnas Australia pada laga lanjutan Putaran Ketiga Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia di Sydney Football Stadium, Kamis (20/3/2025).

Striker anyar Timnas Indonesia Ole Romeny turut ikut dalam latihan perdana skuad Garuda di Sydney, Australia, pada Selasa (18/3/2025) malam waktu Sydney.

Pemain Oxford United yang sejak 8 Februari lalu resmi menjadi WNI itu sudah langsung mengikuti sesi latihan kebugaran bersama para pemain yang sudah hadir di Fit Collective, yang berada satu lokasi dengan tempat para pemain menginap.

Penyerang 24 tahun itu mengaku ingin menjadi 'pemain penting' di Timnas Indonesia.

"Melawan Australia adalah pertandingan pertama periode internasional mendatang. Saya sangat menantikannya," kata Ole.

"Saya ingin menjadi pemain penting bagi tim, negara, dan bisa memberikan terbaik melalui sepak bola," ujar Ole.

"Tetapi siapa yang masuk susunan pemain, itu bukan keputusan saya. Yang terpenting, saya sudah hadir dan dan saya tidak sabar bermain untuk Indonesia," jelas Ole.

Address

Medan

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when MedanHeadlines posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to MedanHeadlines:

Share