16/01/2026
- Polisi mengungkap sindikat perdagangan b*yi yang beroperasi di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (15/1).
Dari pengungkapan itu, polisi meringkus sembilan orang tersangka yakni HD (46), HT (24), J (47), BS (29), HR (31), VL (33), N (34), K (33), dan S (38)
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan warga sekitar yang melihat perempuan hamil silih berganti keluar-masuk kontrakan tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, HD memanfaatkan media sosial sebagai etalase adopsi, sementara transaksi sesungguhnya digeser ke pesan pribadi WhatsApp.
“Model kejahatannya unik. Tersangka utama kesulitan mempublikasikan, lalu meminta asistennya membuat akun media sosial dengan branding adopsi anak. Akunnya bernama ‘Takdir Hidup’,” ujarnya, Kamis.
Penyidik mendalami jejak kejahatan HD yang diduga berulang kali melakukan perdagangan b*yi. Pola bisnisnya jelas: b*yi dibeli sekitar Rp10 juta, lalu dijual kembali Rp15–25 juta, bergantung dan permintaan pembeli. B*yi yang masih miliki ari-ari dihargai tinggi.
•
•
•
batakpos peristiwa