08/10/2012
Segera Revisi SK Menhut 44/2005
Putusan MK No: 45/PUU-IX/2011 menjadikan SK Menhut No: 44/Menhut-II/2005 tidak relevan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Medan, Rubrik Plus
Lahirnya SK Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang kawasan hutan yang ditindaklanjuti adanya daftar daerah-daerah yang masuk kawasan hutan, menyebabkan masyarakat resah dan gelisah, serta takut. Pasalnya, objek atas tanah atau sertipikat yang dimiliki masyarakat jika masuk dalam kawasan hutan, menimbulkan suatu permasalahan. Dalam hal ini atas objek tanah yang masuk dalam kawasan hutan, maka tidak dapat diterbitkannya suatu hak (sertipikat) oleh kantor pertanahan setempat. Dan atas sertipikat-sertipikat yang telah terbit sebelum lahirnya SK Menhut Nomor 44/Menhut-II/2005 yang akan dilakukan suatu perbuatan hukum ( dijual-beli/diagunkan- red) atas hak tersebut, jika dianggap masuk dalam kawasan hutan maka tidak dapat diproses pihak BPN. Kondisi demikian menimbulkan ketidak pastian hukum.
Dengan lahirnya SK Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005 tanggal 6 Pebruari 2005 tentang penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas lebih kurang 3.742.120 Ha, dari realita yang ada ternyata menimbulkan suatu permasalahan yang begitu kompleks.
Segudang permasalah timbul akibat adanya SK Menhut ini, Mahkamah Konstitusi pun mengeluarkan Putusan Nomor: 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012. Putusan itu menjawab beban berat selama ini ditanggung masyarakat yang hak atas tanahnya telah di klaim masuk dalam kawasan hutan. Namun kenyatan yang ada hingga terbitnya berita ini, atas amanat Putusan itu belum sepenuhnya dapat terlaksana.
Menurut Abdul Rahim Lubis, SH. MKn, yang merupakan praktisi pertanahan saat dikonfirmasi Rubrik Plus beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 yang menyatakan penunjukan kawasan hutan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. SK Menhut Nomor 44/Menhut-II/2005 yang dapat dikatakan telah banyak menimbulkan masalah di lapangan. Menjadikan persoalan sosial, ekonomi dan politik, terutama dengan adanya penunjukan kawasan hutan yang banyak terkena adalah wilayah perkotaan, perkampungan, fasilitas umum dan tanah-tanah milik rakyat dan tidak jarang adanya perlakuan kriminalisasi kepada rakyat. Dengan adanya Putusan MK itu, maka SK 44 menjadi tidak relevan lagi dan telah tamat. Adanya Putusan ini dapat mengurangi keresahan masyarakat.
Dengan demikian menjadikan suatu kabar yang begitu menggembirakan bagi masyarakat Provinsi Sumut khususnya objek atas hak tanah yang disebutkan dan termasuk dalam kawasan hutan sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005.
Dalam pembahasan Lubis, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan menyatakan ”Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap” . Yang melatarbelakangi pengajuan uji materil Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan, karena penunjukan diidentikan dengan penetapan/pengukuhan, padahal ketentuan Pasal 15 UU Kehutanan, penunjukan kawasan hutan merupakan kegiatan pengukuhan kawasan hutan dan masih ada kegiatan lanjutan setelah penunjukan, yakni penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan, “ Katanya.
Lanjutnya, untuk dapat benar-benar melindungi masyarakat pemilik tanah, seharusnya Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota secepatnya melakukan revisi Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTRW) dan Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten/Kota (RUTRK) dengan mengeluarkan tanah milik masyarakat, pemukiman dan fasilitas umum dari kawasan hutan, sebab yang menjadi dasar SK 44 adalah Perda Provinsi Sumut No. 7 tahun 2003. Perda RUTRW mendesak untuk direvisi sesuai dengan perintah UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jika Pemprov dan Pemkab/Kota lalai menyusun RUTRW selain menimbulkan ketidakteraturan dalam pelaksanaan pembangunan, juga akan membiarkan masyarakat dalam persoalan dan ketidakpastian, “ Tegas Lubis yang juga merupakan salah seorang staf pengajar pada Magister Kenotariatan USU mengakhiri konfirmasi Rubrik Plus.
Sementara menurut M. Dodi Budiantoro, SH Pengamat hukum pertanahan pada Rubrik Plus (Senin 1/10) mengungkapkan bahwa Tanah harus mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, sesuai amanat pembukaan UUD 1945. Dan tanah mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Dengan demikin maka harus menjadikan tanah sebagai sumber-sumber keadilan dan kesejahteraan kehidupan rakyat, bangsa dan negara.
Dengan lahirnya SK Menhut Nomor 44/Menhut-II/2005 yang telah menunjuk suatu kawasan hutan atas tanah-tanah yang secara fisik maupun fungsinya sebagai pemukiman penduduk yang telah terbentuk/tertata dan dikuasai sejak bertahun-tahun silam hingga saat ini. Dalam kenyatanya atas objek tanah tersebut tidak bisa terkelolah dan termanfaatkan secara baik. Hal ini menjadi suatu permasalahan, maka dapat dinilai belum adanya suatu wujud keadilan bagi rakyat dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfatannya. Serta belum menjadikan tanah sebagai sumber kemakmuran rakyat, karena tidak dapat memastikan pengelolaan tanah tersebut sebagai aset secara menyeluruh dan mendasar.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 itu harus terlaksana sesuai ketentuan yang dimaksud. Putusan ini harus menjadi pondasi adanya kepastian hukum atas objek tanah masyarakat yang dalam kenyataan secara fisik merupakan suatu pemukiman dan bukan sesuai versi SK 44. Sebuah titik cerah bagi masyarakat dengan lahirnya putusan ini, agar permasalahan yang ada segera terjawab. Harapan yang mendasar adalah dapat terealisasinya perubahan tersebut. Bagi masyarakat yang objek atas tanahnya diklaim sebagai kawasan hutan, mari bersama-sama bergandeng tangan, bekerja keras dan penuh keyakinan untuk turut mengawal dan mendesak pihak-pihak tertkait didalam pembahasan permasalahan ini. Bersama-sama meminta dan mendesak pemerintah daerah setempat untuk sesegera mungkin dapat melaksanakan revisi RUTRK dan RUTRW, “ Tegas Dodi. ( team –rp )