23/09/2025
Medandaily.com – Medan. Bank Sumut memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan penahanan agunan milik almarhumah Anni Sinaga oleh Bank Sumut Syariah Cabang Padangsidimpuan. Persoalan ini mencuat setelah Netty Sinaga, saudara kandung Anni yang mempersoalkan status penyelesaian kredit dan menuntut pengembalian agunan ke pihak keluarga.
Pemimpin Bidang Public Relation Sekretariat Perusahaan Bank Sumut, Putra Mulia menjelaskan, berdasarkan catatan bank, Anni Sinaga bersama mantan suaminya, Deni Abdul Kadir, mengajukan dua fasilitas pembiayaan pada 2017 dan 2018 masing-masing sebesar Rp1 miliar dan Rp200 juta. Keduanya mencakup pembiayaan murabahah untuk pembelian ruko serta musyarakah untuk tambahan modal usaha dagang sepatu.
Namun sejak 2019 kewajiban pembayaran kredit mulai tertunggak. Setelah keduanya bercerai pada Desember 2020, Anni Sinaga meninggal dunia pada Juli 2021 tanpa meninggalkan keturunan dan tanpa ada putusan pembagian harta gono-gini.