MedanBisnis Daily

MedanBisnis Daily MedanBisnisDaily adalah Halaman yang berisi berita-berita ter-up date dari medanbisnisdaily.com media online

Tim Gabungan Polrestabes Medan melakukan razia terhadap 3 Tempat Hiburan Malam (THM), yang berada di kawasan pusat Kota ...
26/09/2025

Tim Gabungan Polrestabes Medan melakukan razia terhadap 3 Tempat Hiburan Malam (THM), yang berada di kawasan pusat Kota Medan, Kamis (25/9/2025) dinihari.

Dalam razia yang dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya peredaran narkoba, petugas melakukan tes urine terhadap 20 orang terdiri dari pengunjung dan pekerja tiga THM tersebut.

Adapun tiga THM yang dirazia itu, yakni Station, Super, dan Helen’s. Selain tes urine, barang bawaan pengunjung diperiksa petugas, untuk megantisipasi adanya praktik penyalahgunaan narkoba.

“Kami melakukan razia di tiga tempat, ada 20 orang yang kami tes urine yang terdiri dari pengunjung dan pekerja. Hasilnya, seluruhnya negatif,” terang Kasat Reserse narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommya Aruan.

Kata dia, razia yang dilakukan di tiga tempat sekaligus itu untuk menjawab informasi yang beredar di media sosial, tentang adanya praktik penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam.

Selain itu, tentunya razia juga dilakukan untuk mencegah adanya praktek penyalahgunaan narkoba.

Baca selengkapnya di https://mdn.biz.id/o/193178/

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebutkan, penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Pold...
26/09/2025

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebutkan, penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan dokumen mobil antik.

“Sudah tahap dua sejak bulan lalu, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (25/9/2025).

Namun, Ferry tidak menjelaskan waktu pelimpahan tahap II tersebut.
Sebelumnya, Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut Polda Sumut mengungkap praktik pemalsuan dokumen 26 kendaraan bermotor roda dua dan empat antarprovinsi.

“Personel Jatanras berhasil mengungkap pemalsuan surat kendaraan bermotor, dan ini bukan 1 provinsi, tapi di berbagai provinsi beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Kata dia, keberhasilan ini berkat kejelian penyidik menggali informasi dan mengembangkan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.

“Surat dokumen kendaraan bermotor yang dipalsukan ini menyerupai aslinya,” kata Ferry.

Sebanyak 11 orang tersangka ditangkap dengan berbagai peran dan keterlibatan. Modusnya dengan menjual belikan dan menerima pesanan pembuatan dokumen palsu.

Baca selengkapnya di https://mdn.biz.id/o/193179/

Masyarakat Samosir akhir akhir ini dihebohkan dengan beredarnya video adegan syor seorang perempuan dan laki-laki yang b...
26/09/2025

Masyarakat Samosir akhir akhir ini dihebohkan dengan beredarnya video adegan syor seorang perempuan dan laki-laki yang bukan pasangan suami istri suami istri.

Si perempuan dalam video itu dikabarkan seorang PNS yang bertugas sebagai bidan di salah satu Puskesmas di Samosir berinisial EP.

Kadis Kesehatan Samosir, dr Dina Hutapea ketika dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Jumat (25/9/2025), di kompleks perkantoran Parbaba, mengatakan, anak buahnya itu sudha dipindahkan.

Ia menjelaskan, setelah peristiwa memalukan itu bidan tersebut sudah dipanggil selanjutnya dipindahkan.

“Sampai sekarang masih dalam proses pembinaan,” sebutnya.

Sebelumnya, masyarakat Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir demo ke kantor desa menuntut agar pelaku dalam video tak senonoh diusir dari desa mereka.

Baca selengkapnya di https://mdn.biz.id/o/193184/

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korup...
26/09/2025

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2x1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I (Persero) tahun 2018–2021.

Kedua tersangka yakni HAP, Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi SH MH, dalam keterangan tertulisnya di Grup WhatsApp, Kamis (25/9/2025).

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp 135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp 92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp 23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.

Baca selengkapnya di https://mdn.biz.id/o/193185/

Sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (IMP-SU) demo di 4 lokasi, dimulai Kantor DPRD...
26/09/2025

Sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (IMP-SU) demo di 4 lokasi, dimulai Kantor DPRD Deli Serdang, Kantor Bupati Deli Serdang, Suzuya Tanjung Morawa hingga PT Anugerah Pupuk Lestari (APL).

Unjuk rasa yang digelar Kamis (25/9/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan pajak senilai 2,2 miliar.

Mahasiswa saat melakukan aksi di DPRD Deli Serdang, mendesak ketua dewan melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) II DPRD Deli Serdang agar secepatnya mengaudit laporan pajak, sekaligus melaporkan PT Anugerah Pupuk Lestari, Suzuya Tanjung Morawa beserta oknum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Sedangkan di Kantor Bupati Deli Serdang, mahasiswa mendesak Bupati Deli Serdang melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang agar secepatnya mengaudit laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Air Bawah Tanah (ABT) kedua perusahaan tersebut dan sekaligus memvalidasi ulang nilai pajak hiburan, restoran dan parkir di Suzuya Tanjung Morawa.

Sementara itu aksi demo di Suzuya Tanjung Morawa dan PT Anugerah Pupuk Lestari pengamanannya langsung dipimpin Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik.

Koordinator aksi Yusril Rambe mengatakan, dugaan penggelapan pajak senilai 2,2 miliar diduga dilakukan PT Anugerah Pupuk Lestari dan Suzuya Tanjung Morawa.

Yusril merincikan, berdasarkan data yang mereka miliki ditemukan dugaan sebanyak 11 permasalahan. Pertama dugaan korupsi senilai Rp 150 juta karena PT Anugerah Pupuk Lestari diduga tidak mencantumkan luas tanah lebih kurang 300 m2 ke dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pajak.

Kedua PT Anugerah Pupuk Lestari diduga tidak mencantumkan luas bangunan lebih kurang 500 m2 kedalaman SPPT pajak yang diperkirakan kurang lebih Rp 150 juta.

Baca selengkapnya di https://mdn.biz.id/o/193186/

Tingkat kepatuhan wajib pajak di Provinsi Sumatera Utara untuk membayar pajak kendaraan bermotor tergolong rendah. Kondi...
26/09/2025

Tingkat kepatuhan wajib pajak di Provinsi Sumatera Utara untuk membayar pajak kendaraan bermotor tergolong rendah. Kondisi ini bahkan sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya.

Rendahnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan itu berpengaruh pada sulitnya memenuhi target PAD Sumut tahun 2025 sebesar Rp 7,2 triliun.

Tanda-tanda itu sudah terlihat pada realiasi PAD Sumut per September 2025. Sayangnya tidak disebutkan berapa realiasi PAD sampai pada bulan tersebut.

Hal tersebut mengemuka pada temu pers di Kantor Gubernur Sumut, yang digelar Dinas Kominfo Sumut, Kamis (25/9/2025).

Seperti yang disampaikan Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Hadian Siregar. Ia mengatakan cukup rendah kepatuhan masyarakat membayarkan pajak kendaraan bermotor.

“Optimalisasi pendapatan harus lebih ditingkatkan. Kebijakan strategis Bapak Gubernur membutuhkan dukungan PAD, dan itu harus disuport oleh Bappenda secara lebih optimal,” ujar Rudi.

Bapenda Sumut saat ini mengelola tujuh jenis pajak daerah, yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, dan Pajak Bukan Mineral Logam dan Batuan.

Dari ketujuh jenis pajak tersebut, PKB disebut paling potensial sekaligus paling rentan karena tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah. Adapun target PAD tahun 2025 dari PKB sebesar Rp 1,741 triliun.

Kemudian target pajak BBN-KB Rp 1,66 triliun, pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp 1,527 triliun, pajak air permukaan Rp 122,8 miliar, pajak rokok Rp 1,3 triliun, pajak alat berat Rp 1,08 miliar, dan pajak Opsen MBLB Rp 3,09 miliar.

Dikatakan Rudi, untuk mencapai target PAD tersebut, Pemprov Sumut terus berupaya dengan mengoptimalkan bus layanan pembayaran PKB pada Sabtu malam dan Minggu pagi. Bus ini dioperasionalkan di Samsat Binjai dan Pematangsiantar.

Baca selengkapnya di https://mdn.biz.id/o/193192/

Address

Medan

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when MedanBisnis Daily posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Cerita Kami

Portal Berita Online

MEDANBISNISDAILY.COM Jendela Informasi Sumatra Utara

MBD Online: www.medanbisnisdaily.com adalah portal berita yang berfokus pada pembaca warga yang tinggal atau berasal dari Sumatra Utara, baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri.