13/05/2024
Sahabat Sonora Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP tersebut dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dan melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah mengatur bahwa nomor yang digunakan sebagai NPWP bagi warga negara Indonesia adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan). NPWP format lama (15 digit)akan beralih menjadi NPWP format baru (16 digit) mengikuti jumlah digit angka pada NIK.
Oleh karena itu sejak tahun 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemadanan/validasi data NPWP yang ada dalam basis data Ditjen Dukcapil. Pemadanan NIK-NPWP ini penting agar saat implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP, sistem yang terkait dengan pengguanaan data NPWP dapat berjalan dengan baik.
Untuk membahas lebih dalam topik ini, simak pembahasannya dalam Talkshow SONORA bersama narasumber dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat (Dit.P2Humas)
Selasa, 14 Mei 2024
09.00 - 10.00 wib
Radio Sonora FM92 Jakarta